Guru PAUD Bojonegoro Menjerit, Honor Rp50 Ribu Per Bulan Jadi Sorotan di Komisi C DPRD Bojonegoro

- Admin

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kondisi kesejahteraan tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan masih sangat memprihatinkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Bojonegoro, Rabu (4/3/2026), terungkap fakta bahwa sejumlah guru PAUD masih menerima honor sebesar Rp50.000 per bulan.

Ketua HIMPAUDI Kabupaten Bojonegoro, Siti Erwiyanti, menegaskan bahwa beban kerja guru PAUD sejatinya setara dengan guru sekolah dasar (SD), namun apresiasi finansial yang diterima jauh dari kata layak.

“Rata-rata insentif yang diterima hanya Rp500 ribu bagi guru paud yang sudah terdata,”

” bahkan di beberapa desa yang mendapat insentif dari yayasan dari desa dari 50 ribu sampai Rp150 ribu, karena adanya pengalihan anggaran desa ke program lain seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” ujar Sri Wahyuni, anggota HIMPAUDI dalam forum tersebut.

Ia juga menyoroti belum adanya pengakuan penuh terhadap profesi guru PAUD. Meski dalam regulasi terbaru disebut sebagai pendidik, di lapangan mereka masih kerap dilabeli sebagai kader.

Baca Juga:  Asik Ngopi di Warung, Pria Berkumis Tebal Ini Diringkus Polsek Ganding Sumenep

 

Menanggapi keluhan tersebut,
Kepala Bidang TK Dinas Pendidikan Bojonegoro, Fathur Rohman, menyatakan pihaknya tengah mengusulkan SK Bupati untuk menjamin insentif Rp500.000 per bulan selama satu tahun penuh bagi guru yang terdata di Dapodik.

Imbuhnya,Selain dari APBD Kabupaten, dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk 163 lembaga PAUD. Sementara dari pemerintah, sekitar 391 lembaga PAUD direncanakan menerima dukungan honorarium sesuai ketentuan program.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, berjanji akan membawa aspirasi mengenai kesetaraan status profesi ini ke tingkat pusat melalui Komisi X DPR RI.

Komisi C DPRD Bojonegoro juga mendesak Dinas Pendidikan untuk segera melakukan validasi data agar tidak ada guru yang terlewat dalam skema bantuan anggaran.

Di sisi lain, DPRD meminta transparansi dan pembaruan data secara menyeluruh. Ahmad Supriyanto meminta Dinas Pendidikan menyampaikan secara rinci jumlah keseluruhan tenaga pendidik PAUD di Bojonegoro serta berapa yang telah menerima insentif dari kabupaten, provinsi, maupun pusat.

Baca Juga:  Sejumlah Lembaga Pendidikan di Bojonegoro Diduga Bermain-main Dengan Uang Sumbangan?

Anggota Komisi C, Siti Robiah, turut menekankan pentingnya validasi data berkala. Ia mengaku pernah mengajar PAUD selama 12 tahun dan memahami langsung kondisi Guru Tidak Tetap (GTT).

“Dulu banyak guru yang harus mengajar di dua jenjang sekaligus, PAUD dan SD, demi peluang mendapatkan insentif,”ungkapnya.

Dari pengalian informasi awak media Suara bangsa, Analisis Regulasi dan menjadi catatan redaksi Suara bangsa.

HIMPAUDI Bojonegoro dapat memperkuat posisi tawar guru PAUD (Non-Formal), dengan landasan regulasi yang perlu didorong dan dikawal oleh pemangku kebijakan di Bojonegoro,

1. Revisi UU Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005),

Saat ini, guru PAUD non-formal (KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis) belum sepenuhnya diakui sebagai “Guru” profesional dalam UU ini.

Dengan,Mendorong pengakuan status hukum agar mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi dan sertifikasi layaknya guru formal (TK/SD).

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Lagi di Bojonegoro, Terduga Pelaku Hampir Pensiun Jadi Guru

2. Optimalisasi UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014).

Di Pasal 72 mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk pendidikan.

Perlu adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang secara spesifik mengatur mandatory spending (belanja wajib) dari Dana Desa untuk insentif guru PAUD, agar anggaran tidak mudah tergeser oleh program infrastruktur atau koperasi desa.

3. Implementasi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017
Regulasi ini merupakan perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Memberikan peluang bagi guru non-formal untuk mendapatkan tunjangan setara jika memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi.

Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diusulkan HIMPAUDI sejalan dengan semangat regulasi ini.

4. Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan

Poin catatan Redaksi: DPRD Bojonegoro dapat menginisiasi Perda lokal yang menjamin, Standardisasi Upah Minimum Pendidik,Menetapkan batas bawah honorarium guru PAUD berdasarkan kemampuan APBD.

Mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh guru PAUD yang dibiayai oleh daerah.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru