Jelang Pilkades 2022, Anggota DPRD Tapsel Minta Bupati Harus Berani Menindak Petugas yang Tidak Becus

- Admin

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI SELATAN, SUARABANGSA.co.id Banyaknya permasalahan yang timbul akibat amburadulnya pemahaman hukum tentang Surat Edaran Bupati Nomor 141/6471/2022 mengakibatkan terjadinya dugaan manipulasi dan kesengajaan memutarbalikkan peraturan yang di buat untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Hal itu membuat masyarakat resah karena diduga ada oknum yang sengaja bermain dengan Perbub dengan sengaja melakukan pemahaman salah karena lemahnya penjelasan dan payung hukum di dalamnya, ini berakibat hak warga hilang sebagai warga Negara yang sah.

Seperti yang terjadi di Desa Lobu Tayas, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapsel, dimana warga setempat yang sudah turun temurun berdomisili dan ada lagi perangkat desa juga kaur desa namun tidak terdaftar di DPT.

Hal ini menjadi topik hangat di masyarakat luas dan akan jadi PR yang sangat membahayakan system Demokrasi di Kabupaten Tapsel bila tak secepatnya di atasi.

Adanya masyarakat yang haknya gugur oleh system mekanisme seleksi diduga berawal dari tidak jelasnya payung hukum untuk Perbub Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbub Kabupaten Tapsel Nomor 15 Tahun 2019 yang tertuang dalam penjelasan terhadap Pasal 10 huruf e dan Pasal 10 a yang terkesan diskriminatif dan salah kaprah membuat celah untuk beberapa oknum bermain-main di dalam mengambil keputusan.

Baca Juga:  Bupati Dolly Pasaribu Resmikan 2 Gedung RSUD Kabupaten Tapsel

Ini jelas telah melanggar hak konstitusional setiap warga Negara untuk bisa ikut memilih dan dipilih dalam Pilkades serentak Tahun 2022 nanti.

Ada ribuan warga Tapsel yang memiliki KTP tapi tidak terdaftar sebagai pemilih di berbagai Desa se Tapsel menjelang pilkades serentak.

Ini terjadi karena Surat Edaran Bupati tentang masa berdomisili diduga di salah artikan oleh oknum-oknum tertentu atau sengaja diputar balikkan untuk kepentingan satu golongan.

Seharusnya Pemerintah Daerah mawas dan jeli dalam membuat keputusan dan menyeleksi petugas di lapangan. Agar tidak menjadi preseden buruk yang bisa membuat citra Tapsel rusak nantinya.

Petugas yang terkesan asal bapak senang (ABS) dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik harus di copot dan bila perlu diproses hukum dan diberi sanksi.

Ketua DPC PKB Tapsel Ipong Dalymunthe yang juga anggota DPRD mengatakan, jika pihaknya selama ini mendengar keluhan masyarakat tentang adanya indikasi Pilkades 2022 di kerjakan asal jadi.

“Ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, padahal mereka warga negara  Indonesia yang sah. Mengapa karena kebetulan mencari nafkah di luar desanya haknya sebagai pemilih di kebiri,” ujar Ipong kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:  Pemkab Tapsel Dukung Sekolah-sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata

Kondisi penduduk yang memiliki KTP dan KK di desa tempat pemilihan, cuma karena ekonomi mencari nafkah di luar desa tidak boleh gugur hak pilihnya hanya karena peraturan panitia Pilkades yang katanya merujuk pada Perbub UU menjamin hak konstitusional setiap warga Negara tidak boleh ada peraturan di bawah UU yang menggugurkan hak warga Negara untuk memilih dan dipilih.

“Jika ada peraturan seperti itu patut dipertanyakan dan harus batal demi Hukum. Kami meminta agar Pemkab hati-hati dalam membuat keputusan dan membina demokrasi di Tapsel,” ungkapnya.

Hal senada juga di sampaikan Syawal Pane, anggota DPR Tapsel dari PAN ini juga prihatin dengan kejadian tersebut.

“Masalah siapa yang dipilih dan memilih tidak menjadi masalah, karena itulah cerminan demokrasi namun dengan peraturan yang bisa menghilangkan hak seseorang sebagai warga Negara yang memiliki hak memilih dan di pilih sudah menyalahi UU dan ini harus di tindak lanjuti secepatnya,” sesal Syawal.

Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 tentang dukungan Masyarakat 10% sampai 15% dengan bukti pengumpulan KTP juga jelas jelas sangat diskriminatif karena dengan pasal ini akan lebih menguntungkan petahana.

Baca Juga:  Beredar Video Pria Berlumuran Darah di Ketapang Sampang, Diduga Dipicu Masalah Parkir

“Dua hal ini jadi fenomena yang kerap jadi bahan gunjingan masyarakat dan ini  bagai api dalam sekam yang bisa sangat berbahaya bila dibiarkan. Ini harus jadi perhatian serius Bupati para pengambil kebijakan dan hukum di Tapsel,” imbuh Syawal.

Menurut Syawal, Bupati harus berani membuat keputusan dengan menindak tegas petugas yang tidak becus yang tidak bekerja optimal dan minim pemahaman hukum, yang jadi penyebab carut marutnya mekanisme Peraturan Pilkades .

Untuk itu masyarakat Tapsel sangat menginginkan agar para tokoh Tapanuli Selatan dan Cendikia dimanapun berada Se – Indonesia untuk segera turun ke Tapsel melihat dan ikut andil memperbaiki system yang sepertinya semakin carut marut tak terkendali.

“Tata kelola demokrasi saat ini diprediksi di ambang kehancuran dan akan semakin hancur kalau tidak secepatnya ada perbaikan tentang peraturan perundang undangan yang ada. Masyarakat Tapsel ingin melihat kesungguhan Bupati dan tindakan kongkrit sebagai Kepala Daerah untuk berinisiatif memperbaikinya,” harap Syawal.

“Namun yang jadi pertanyaan, apa Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berani bertindak tegas dan berdedikasi untuk melakukan demi ketenteraman masyarakat Tapsel,” timpalnya lagi.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru