Siap Perjuangkan Tanah Kakaknya di Jalan Kenari Sampang, H Tohir Cs Bakal Gugat ke PTUN

- Admin

Sabtu, 13 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Meski sudah menempuh jalur persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tahun 2013 silam, kasus kepemilikan tanah warga di Jalan Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih berbuntut panjang.

Pasalnya, pada tahun 2013 ahli waris pemilik tanah atas nama Arti’ah/Abd Hafi, yakni Subairi yang dikuasakan kepada H Tohir Cs (adik Subairi) digugat sepupunya inisial TW Cs yang telah mengklaim tanah tersebut milik mereka, dengan berpedoman sertifikat tanah atas nama orang tuanya.

Meski TW Cs telah menggugat H Tohir, namun gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan oleh pihak Pengadilan. Hal itu, lantaran dianggap tidak cukup bukti. Sementara kelengkapan bukti, yakni Letter C atas nama Arti’ah/Abd Hafi ada pada pihak tergugat yakni Subairi selaku ahli waris.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Harapkan Masyarakat Memiliki Kesadaran Kolektif Ikuti Vaksinasi

Kendati perkara kepemilikan tanah itu dianggap selesai di meja hijau, tetapi pihak ahli waris (H Tohir Cs) bakal menggugat balik TW Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kepemilikan sertifikat tanah yang beratasnamakan dari orang tua TW Cs.

“Dalam gugatannya, pihak Pengadilan Negeri Sampang sudah memutuskan bahwasannya gugatan TW Cs kepada kami selaku tergugat tidak diterima atau ditolak, lantaran penggugat tidak cukup bukti,” katanya, Sabtu (13/11/2021).

Meski gugatan itu ditolak, kata dia, pihak Pengadilan tidak bisa membatalkan sertifikat tanah atas nama orang tua penggugat. Maka dari itu, lanjutnya, dirinya bakal menggugat balik TW Cs ke PTUN, dengan gugatan untuk membatalkan sertifikat tanah tersebut.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Minta SPKT Harus Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat

“Pertanyaannya, kenapa bisa muncul sertifikat tanah itu?. Sementara kelengkapan berkas atas nama orang tua ada pada ahli waris yakni kakak saya, dalam penanganan perkaranya telah dikuasakan kepada saya sejak digugat ke Pengadilan pada tahun 2013 silam,” tandasnya.

Pria yang berstatus sebagai Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang ini menegaskan, selain akan menggugat balik TW Cs ke PTUN, pihaknya juga bakal melaporkan ke pihak kepolisian, jika PTUN memutuskan dan terbukti ada unsur pidananya.

“Kami akan segera melayangkan surat gugatan ke PTUN terkait pembatalan sertifikat tanah itu. Jika nanti hasilnya ada unsur pidananya, maka kami akan tempuh jalur hukum, agar di proses sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tersambar Petir, Petani di Torjun Sampang Tewas Saat Membajak Sawah

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru