Anggaran Raksasa di Tengah Pemotongan Pusat, Akankah Proyek Jalan 320 Desa di Bojonegoro Hanya Jadi Formalitas?

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di tingkat desa.

Awak media Suara bangsa.co id Mengutip laman Web Pemkab Bojonegoro,Meski dihadapkan pada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, anggaran sebesar Rp 806 miliar tetap dialokasikan untuk 320 desa melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025.
​Langkah strategis ini disampaikan saat dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan BKKD di Ruang Angling Dharma, Jumat (19/9/2025).

​Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa daerah harus melakukan penyesuaian menyusul kebijakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu yang memangkas dana transfer daerah sebesar 30 persen bagi daerah dengan alokasi besar.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Imbau Perguruan Pencak Silat Turut Jaga Kamtibmas

​”Kuncinya adalah ketepatan pengelolaan keuangan. Kita fokus pada program yang berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan dan lapangan kerja lokal,” ujar Nurul selaku wakil bupati Bojonegoro.

Dalam catatan redaksi Suara bangsa.co.id ​Pelaksanaan pembangunan ini tidak berjalan di ruang hampa, melainkan berpedoman pada regulasi yang ketat untuk menjamin akuntabilitas. Secara umum, alokasi ini mengacu pada,

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan desa dalam mengatur pembangunan berskala lokal.

Baca Juga:  Pegawai PT Telkom Sumenep Meninggal di Pinggir Jalan Saat Bersama Istrinya

​Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi acuan teknis penyaluran bantuan keuangan dari APBD Kabupaten ke rekening desa.

​Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro terkait Tata Cara Pemberian BKKD, Yang mengatur secara spesifik mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban fisik jalan dan jembatan.

​Kepala Dinas PU Bima PR, Chusaifi Ivan, mengingatkan pada kepala desa beserta jajaranya bahwa waktu pelaksanaan sangat terbatas.

“Sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah, seluruh proses administrasi dan fisik harus dipacu karena sisa waktu efektif tahun ini tinggal tiga bulan,” tegasnya kala itu Jumat (19/9/2025).

Baca Juga:  Hujan Deras, Warga Pilangsari Ditabrak Kereta Api di Desa Mayanggeneng

​Dinas PU Bima PR berkomitmen memberikan pendampingan teknis agar pembangunan 320 desa tersebut tidak hanya cepat, tapi juga memenuhi standar kualitas sesuai regulasi kebinamargaan yang berlaku.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB