Anggaran Raksasa di Tengah Pemotongan Pusat, Akankah Proyek Jalan 320 Desa di Bojonegoro Hanya Jadi Formalitas?

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di tingkat desa.

Awak media Suara bangsa.co id Mengutip laman Web Pemkab Bojonegoro,Meski dihadapkan pada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, anggaran sebesar Rp 806 miliar tetap dialokasikan untuk 320 desa melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025.
​Langkah strategis ini disampaikan saat dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan BKKD di Ruang Angling Dharma, Jumat (19/9/2025).

​Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa daerah harus melakukan penyesuaian menyusul kebijakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu yang memangkas dana transfer daerah sebesar 30 persen bagi daerah dengan alokasi besar.

Baca Juga:  Pj Bupati Bojonegoro Resmikan Gedung PIG Geopark, Begini Harapannya

​”Kuncinya adalah ketepatan pengelolaan keuangan. Kita fokus pada program yang berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan dan lapangan kerja lokal,” ujar Nurul selaku wakil bupati Bojonegoro.

Dalam catatan redaksi Suara bangsa.co.id ​Pelaksanaan pembangunan ini tidak berjalan di ruang hampa, melainkan berpedoman pada regulasi yang ketat untuk menjamin akuntabilitas. Secara umum, alokasi ini mengacu pada,

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan desa dalam mengatur pembangunan berskala lokal.

Baca Juga:  UMKM di Bojonegoro Stagnan, Begini Komentar Setyo Wahono

​Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi acuan teknis penyaluran bantuan keuangan dari APBD Kabupaten ke rekening desa.

​Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro terkait Tata Cara Pemberian BKKD, Yang mengatur secara spesifik mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban fisik jalan dan jembatan.

​Kepala Dinas PU Bima PR, Chusaifi Ivan, mengingatkan pada kepala desa beserta jajaranya bahwa waktu pelaksanaan sangat terbatas.

“Sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah, seluruh proses administrasi dan fisik harus dipacu karena sisa waktu efektif tahun ini tinggal tiga bulan,” tegasnya kala itu Jumat (19/9/2025).

Baca Juga:  Ironi Hutan Kota Abipraya Tuban, Fasilitas Miliaran Rupiah Mulai 'Layu' Sebelum Berkembang

​Dinas PU Bima PR berkomitmen memberikan pendampingan teknis agar pembangunan 320 desa tersebut tidak hanya cepat, tapi juga memenuhi standar kualitas sesuai regulasi kebinamargaan yang berlaku.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru