DPC Projo Bojonegoro: Koperasi Merah Putih Terancam Jadi ‘Macan Kertas’ Akibat Warisan Pengawasan Lemah Sejak 2015

- Admin

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Implementasi aturan baru Dana Desa tahun 2026 kini menghadapi tembok besar di Kabupaten Bojonegoro. Sikap skeptis menyelimuti langkah pemerintah pusat dalam mendorong Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor ekonomi baru. Hari Kamis 1 Januari 2026, Bojonegoro provinsi Jawa timur.

Mustakim Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro mengungkapkan bahwa sikap “setengah hati” para Kepala Desa dalam menjalankan arah bisnis KDMP, berakar dari sejarah panjang longgarnya pengawasan hukum sejak Dana Desa digulirkan pertama kali pada 2015 hingga saat ini.

Menurut Mustakim, Selama satu dekade terakhir, pengelolaan ekonomi desa didominasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, Projo menyoroti adanya fenomena “kenikmatan raja kecil” di tingkat desa. Dengan karakter dana hibah pada BUMDes yang seringkali minim pertanggungjawaban publik, kehadiran koperasi yang menuntut partisipasi aktif warga justru dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas kenyamanan para pemangku kebijakan desa.

Baca Juga:  Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

“Koperasi menuntut transparansi dan pembagian hasil yang jelas kepada anggota (warga). Hal ini berbanding terbalik dengan pola lama di mana dana desa mengalir ke unit usaha tanpa evaluasi produktivitas yang ketat. Koperasi dianggap mengusik zona nyaman yang selama ini terbangun,” ujar Ketua DPC Projo Bojonegoro.

Tambahnya, Keengganan 430 desa di Bojonegoro untuk menjalankan bisnis KDMP secara profesional dinilai bukan tanpa alasan. Projo menengarai adanya rasa “aman” yang semu. Sejak 2015, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dianggap terlalu cair dan minim penindakan serius yang bersifat sistemik.

“Sikap setengah hati para Kepala Desa ini adalah buah dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan longgar. Karena selama bertahun-tahun jarang ada tindakan tegas yang memberikan efek jera, pengelolaan anggaran yang tidak tepat sasaran dianggap sebagai hal lumrah yang bisa ditoleransi,” tegasnya.

Baca Juga:  Tahap Awal Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, Pemkab Bojonegoro Mulai Sosialisasikan Pengadaan Tanah

Imbuhnya,Pemerintah sebenarnya telah memperketat aturan melalui Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan aturan turunannya yang mewajibkan publikasi penggunaan dana serta ancaman pemotongan dana operasional desa.Namun,DPC Projo Bojonegoro menilai hal tersebut berisiko hanya menjadi “macan kertas”.

Secara edukatif, masyarakat perlu memahami bahwa transparansi bukan sekadar menempel baliho rincian anggaran.

Transparansi adalah kesesuaian antara angka di atas kertas dengan realitas ekonomi di lapangan. Lelaki yang akrab dipangil Takim berpendapat bahwa tanpa audit investigatif dari APH, laporan transparansi desa hanya akan menjadi pajangan administratif untuk menggugurkan kewajiban demi menghindari sanksi, bukan refleksi kejujuran keuangan.

“Hukum seringkali hanya menjadi alat bargaining (tawar-menawar) sesaat. Ironis jika 430 desa membiarkan koperasi menjadi beban tanpa ada konsekuensi hukum yang menyentuh akar masalah korupsi atau penyimpangan anggaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Kabel Digigit Tikus, Jadi Biang Keladi Gangguan KTP di Dander, Camat Beri Penjelasan Lengkap

Takim juga berharap dengan pemerintah,Memasuki tahun anggaran 2026, perlu ada perubahan pola pengawasan. Projo mendesak agar fungsi pengawasan tidak lagi hanya berhenti pada tahap “pembinaan” oleh inspektorat, tetapi masuk ke tahap evaluasi yudisial oleh Kepolisian dan Kejaksaan terhadap aliran dana ke koperasi desa yang belum ada bisnis serta tidak produktif.

Menurutnya, semua Warga Bojonegoro harus menyadari bahwa KDMP adalah milik mereka, dan kegagalan pengurus dalam menjalankan bisnis koperasi adalah kerugian nyata bagi hak-hak ekonomi masyarakat desa.

“Harapan agar Dana Desa 2026 memperkuat ekonomi lokal diprediksi akan kandas jika ‘mentalitas 2015’ yang meremehkan hukum tetap dibiarkan tumbuh subur. Tanpa tindakan tegas APH, transformasi KDMP di Bojonegoro hanya akan menjadi catatan birokrasi tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349
Semarak Puncak HJB ke-349: Diwarnai Tari Kolosal Mliwis Putih dan Sayembara Balon Berhadiah Kambing
Api Abadi Jangan Padam! Setyo Wahono Patok Target Ekstrem Sebelum Masa Jabatan 2029 Habis
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB