DPC Projo Bojonegoro: Koperasi Merah Putih Terancam Jadi ‘Macan Kertas’ Akibat Warisan Pengawasan Lemah Sejak 2015

- Admin

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Implementasi aturan baru Dana Desa tahun 2026 kini menghadapi tembok besar di Kabupaten Bojonegoro. Sikap skeptis menyelimuti langkah pemerintah pusat dalam mendorong Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor ekonomi baru. Hari Kamis 1 Januari 2026, Bojonegoro provinsi Jawa timur.

Mustakim Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro mengungkapkan bahwa sikap “setengah hati” para Kepala Desa dalam menjalankan arah bisnis KDMP, berakar dari sejarah panjang longgarnya pengawasan hukum sejak Dana Desa digulirkan pertama kali pada 2015 hingga saat ini.

Menurut Mustakim, Selama satu dekade terakhir, pengelolaan ekonomi desa didominasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, Projo menyoroti adanya fenomena “kenikmatan raja kecil” di tingkat desa. Dengan karakter dana hibah pada BUMDes yang seringkali minim pertanggungjawaban publik, kehadiran koperasi yang menuntut partisipasi aktif warga justru dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas kenyamanan para pemangku kebijakan desa.

Baca Juga:  Ops Keselamatan Semeru 2025, Satlantas Polres Bojonegoro Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar dan Pengguna Jalan

“Koperasi menuntut transparansi dan pembagian hasil yang jelas kepada anggota (warga). Hal ini berbanding terbalik dengan pola lama di mana dana desa mengalir ke unit usaha tanpa evaluasi produktivitas yang ketat. Koperasi dianggap mengusik zona nyaman yang selama ini terbangun,” ujar Ketua DPC Projo Bojonegoro.

Tambahnya, Keengganan 430 desa di Bojonegoro untuk menjalankan bisnis KDMP secara profesional dinilai bukan tanpa alasan. Projo menengarai adanya rasa “aman” yang semu. Sejak 2015, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dianggap terlalu cair dan minim penindakan serius yang bersifat sistemik.

“Sikap setengah hati para Kepala Desa ini adalah buah dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan longgar. Karena selama bertahun-tahun jarang ada tindakan tegas yang memberikan efek jera, pengelolaan anggaran yang tidak tepat sasaran dianggap sebagai hal lumrah yang bisa ditoleransi,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisioner KPU Probolinggo Bersilahturahmi dengan Plt Bupati

Imbuhnya,Pemerintah sebenarnya telah memperketat aturan melalui Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan aturan turunannya yang mewajibkan publikasi penggunaan dana serta ancaman pemotongan dana operasional desa.Namun,DPC Projo Bojonegoro menilai hal tersebut berisiko hanya menjadi “macan kertas”.

Secara edukatif, masyarakat perlu memahami bahwa transparansi bukan sekadar menempel baliho rincian anggaran.

Transparansi adalah kesesuaian antara angka di atas kertas dengan realitas ekonomi di lapangan. Lelaki yang akrab dipangil Takim berpendapat bahwa tanpa audit investigatif dari APH, laporan transparansi desa hanya akan menjadi pajangan administratif untuk menggugurkan kewajiban demi menghindari sanksi, bukan refleksi kejujuran keuangan.

“Hukum seringkali hanya menjadi alat bargaining (tawar-menawar) sesaat. Ironis jika 430 desa membiarkan koperasi menjadi beban tanpa ada konsekuensi hukum yang menyentuh akar masalah korupsi atau penyimpangan anggaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Sejumlah Personel Polres Bojonegoro Naik Pangkat

Takim juga berharap dengan pemerintah,Memasuki tahun anggaran 2026, perlu ada perubahan pola pengawasan. Projo mendesak agar fungsi pengawasan tidak lagi hanya berhenti pada tahap “pembinaan” oleh inspektorat, tetapi masuk ke tahap evaluasi yudisial oleh Kepolisian dan Kejaksaan terhadap aliran dana ke koperasi desa yang belum ada bisnis serta tidak produktif.

Menurutnya, semua Warga Bojonegoro harus menyadari bahwa KDMP adalah milik mereka, dan kegagalan pengurus dalam menjalankan bisnis koperasi adalah kerugian nyata bagi hak-hak ekonomi masyarakat desa.

“Harapan agar Dana Desa 2026 memperkuat ekonomi lokal diprediksi akan kandas jika ‘mentalitas 2015’ yang meremehkan hukum tetap dibiarkan tumbuh subur. Tanpa tindakan tegas APH, transformasi KDMP di Bojonegoro hanya akan menjadi catatan birokrasi tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru