DPC Projo Bojonegoro: Koperasi Merah Putih Terancam Jadi ‘Macan Kertas’ Akibat Warisan Pengawasan Lemah Sejak 2015

- Admin

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Implementasi aturan baru Dana Desa tahun 2026 kini menghadapi tembok besar di Kabupaten Bojonegoro. Sikap skeptis menyelimuti langkah pemerintah pusat dalam mendorong Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor ekonomi baru. Hari Kamis 1 Januari 2026, Bojonegoro provinsi Jawa timur.

Mustakim Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro mengungkapkan bahwa sikap “setengah hati” para Kepala Desa dalam menjalankan arah bisnis KDMP, berakar dari sejarah panjang longgarnya pengawasan hukum sejak Dana Desa digulirkan pertama kali pada 2015 hingga saat ini.

Menurut Mustakim, Selama satu dekade terakhir, pengelolaan ekonomi desa didominasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, Projo menyoroti adanya fenomena “kenikmatan raja kecil” di tingkat desa. Dengan karakter dana hibah pada BUMDes yang seringkali minim pertanggungjawaban publik, kehadiran koperasi yang menuntut partisipasi aktif warga justru dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas kenyamanan para pemangku kebijakan desa.

Baca Juga:  Bidan Desa Jarang di Tempat, Kepala TU Puskesmas Camplong: Mereka Tidak Harus 24 Jam

“Koperasi menuntut transparansi dan pembagian hasil yang jelas kepada anggota (warga). Hal ini berbanding terbalik dengan pola lama di mana dana desa mengalir ke unit usaha tanpa evaluasi produktivitas yang ketat. Koperasi dianggap mengusik zona nyaman yang selama ini terbangun,” ujar Ketua DPC Projo Bojonegoro.

Tambahnya, Keengganan 430 desa di Bojonegoro untuk menjalankan bisnis KDMP secara profesional dinilai bukan tanpa alasan. Projo menengarai adanya rasa “aman” yang semu. Sejak 2015, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dianggap terlalu cair dan minim penindakan serius yang bersifat sistemik.

“Sikap setengah hati para Kepala Desa ini adalah buah dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan longgar. Karena selama bertahun-tahun jarang ada tindakan tegas yang memberikan efek jera, pengelolaan anggaran yang tidak tepat sasaran dianggap sebagai hal lumrah yang bisa ditoleransi,” tegasnya.

Baca Juga:  Nyabu Sebelum Beraksi, Maling di Kangean Diamankan Polisi Sumenep

Imbuhnya,Pemerintah sebenarnya telah memperketat aturan melalui Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan aturan turunannya yang mewajibkan publikasi penggunaan dana serta ancaman pemotongan dana operasional desa.Namun,DPC Projo Bojonegoro menilai hal tersebut berisiko hanya menjadi “macan kertas”.

Secara edukatif, masyarakat perlu memahami bahwa transparansi bukan sekadar menempel baliho rincian anggaran.

Transparansi adalah kesesuaian antara angka di atas kertas dengan realitas ekonomi di lapangan. Lelaki yang akrab dipangil Takim berpendapat bahwa tanpa audit investigatif dari APH, laporan transparansi desa hanya akan menjadi pajangan administratif untuk menggugurkan kewajiban demi menghindari sanksi, bukan refleksi kejujuran keuangan.

“Hukum seringkali hanya menjadi alat bargaining (tawar-menawar) sesaat. Ironis jika 430 desa membiarkan koperasi menjadi beban tanpa ada konsekuensi hukum yang menyentuh akar masalah korupsi atau penyimpangan anggaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Tiga Kapolsek di Polres Bojonegoro Dimutasi

Takim juga berharap dengan pemerintah,Memasuki tahun anggaran 2026, perlu ada perubahan pola pengawasan. Projo mendesak agar fungsi pengawasan tidak lagi hanya berhenti pada tahap “pembinaan” oleh inspektorat, tetapi masuk ke tahap evaluasi yudisial oleh Kepolisian dan Kejaksaan terhadap aliran dana ke koperasi desa yang belum ada bisnis serta tidak produktif.

Menurutnya, semua Warga Bojonegoro harus menyadari bahwa KDMP adalah milik mereka, dan kegagalan pengurus dalam menjalankan bisnis koperasi adalah kerugian nyata bagi hak-hak ekonomi masyarakat desa.

“Harapan agar Dana Desa 2026 memperkuat ekonomi lokal diprediksi akan kandas jika ‘mentalitas 2015’ yang meremehkan hukum tetap dibiarkan tumbuh subur. Tanpa tindakan tegas APH, transformasi KDMP di Bojonegoro hanya akan menjadi catatan birokrasi tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Benang Kusut Proyek BKKD Desa Kemiri Rp 1,4 Miliar, Kades Sebut Ada Konsultan, Faktanya Hanya?
Proyek Jalan Beton Desa Kemiri Disoal, Surgi: Jangan Tutup Mata, OPD Harus Turun
Anti ABS Bergerak, Begini yang Dilakukan Sekelompok Komunitas di Bojonegoro
Tatap Pemilu 2029, Ketua DPD Golkar Bojonegoro: Pengurus Harus Kerja Nyata Bukan Sekadar Numpang Nama
Protes Jalan Rusak, Warga Dusun Kukur Bojonegoro Tanam Pisang di Tengah Jalan Desa Genjor
Desa dalam Sandera, Antara Pesta Anggaran dan Mandulnya Penegakan Hukum
Teror Limbah Kimia di Kedungrejo Bojonegoro, Hasil Tani dan Warga Mulai Terdampak
Meneladani Desa Pungpungan, Saat Kritik Jadi Energi dan Kerendahan Hati Membuahkan Prestasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 11:28 WIB

Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:25 WIB

Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:38 WIB

Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang Selingkuh Diminta Keluar dari Desa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

SMSI Sumenep Minta Kasi PAUD/TK Diknas Transparan Soal Dana BOP di Sapeken

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kadisdik Sumenep Panggil Kepala Sekolah dan Guru Honoror yang Diduga Selingkuh

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Pencairan BOP PAUD/TK Dinas Pendidikan Sumenep Menjadi Sorotan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Siswa Berprestasi SMK Al Karimiyyah Dapat Beasiswa Sedekah Sampah

Berita Terbaru