BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sebuah paradoks tata kelola aset desa mencuat di Kabupaten Bojonegoro.
Praktik tukar guling (ruilslag) Tanah Kas Desa (TKD), yang sejatinya ditujukan untuk kemaslahatan umat.
Namun hal ini beberapa aset desa yang selama ini mestinya terselamatkan dari para koruptor lokal, jauh dari pengawasan pemerintah kabupaten Bojonegoro. Hari Senin 22/12/2025. Bojonegoro Provinsi Jawa timur.
Dari penelusuran awak media Suara bangsa, banyak nya TKD yang beralih fungsi dan kurang nya pengawasan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dan terlalu dinamisnya daerah dalam demokrasi lokal
Salah satu perhatian pemerintah pusat melalui pengembangan Pondok Pesantren, kini berada di bawah sorotan tajam publik dan pemerhati hukum agraria.
Isu ini menyeruak ketika ditemukan fakta administratif bahwa objek tanah eks-TKD tersebut kini beralih status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga yayasan maupun tanah wakaf.
Anatomi Kasus dan Aktor yang Terlibat
Persoalan ini, melibatkan Pemerintah Desa setempat selaku pemegang otoritas asal aset, serta pihak pengasuh Pondok Pesantren selaku penerima manfaat.
Lokus peristiwa terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, di mana mekanisme tukar guling ini telah dilaksanakan namun menyisakan celah hukum yang fatal.
Salah satu contoh saat awak media Konfirmasi terkait status tanah ini diperkuat oleh pernyataan Ketua KUA Kota Bojonegoro, Ali Mustofa, serta informasi dari narasumber Suyitno. Saat dikonfirmasi mengenai apakah tanah tersebut sudah berstatus wakaf, Ali menjawab singkat namun tegas, “Belum.”
Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut secara de jure masih merupakan properti perorangan,
Kronologi dan Modus Peralihan.
Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat baru-baru ini seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap transparansi aset publik.
Catatan Redaksi Suara bangsa, Secara teknis, mekanisme ruilslag dijalankan dengan menyediakan tanah pengganti bagi desa. Meski tanah pengganti tersebut telah tercatat sebagai aset desa, namun proses pelepasan hak atas tanah eks-TKD tersebut dilakukan dengan cara yang memicu perdebatan, tanah tersebut langsung didaftarkan menjadi hak milik perorangan sang pengasuh.
Padahal, dalam perspektif hukum pertanahan, terdapat perbedaan diametral antara “Institusi Pesantren” sebagai badan hukum/sosial dengan “Pengasuh” sebagai subjek hukum pribadi.
Ketika sertifikat terbit atas nama pribadi, maka tanah tersebut kehilangan sifat publiknya dan sepenuhnya tunduk pada hukum perdata (waris, jual beli, agunan).
Analisis Regulasi,Mengapa Ini Pelanggaran?.
Praktik ini dinilai menyalahi prinsip dasar tata kelola aset negara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, aset desa yang dilepaskan harus memiliki kejelasan peruntukan dan status hukum.
Mengubah aset desa menjadi aset pribadi meskipun dengan dalih operasional pesantren adalah bentuk maladministrasi yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Regulasi menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi desa, bukan memperkaya individu tertentu.
Jika tujuannya murni untuk pendidikan agama, seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah penerbitan sertifikat atas nama Yayasan/Badan Hukum atau melalui skema Wakaf dengan ikrar resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Ketiadaan status wakaf ini menempatkan aset tersebut dalam risiko tinggi, rawan sengketa waris di masa depan atau penyalahgunaan fungsi .
Edukasi dan Langkah Korektif
Kasus di Bojonegoro ini menjadi pelajaran penting (edukasi) bagi seluruh Pemerintah Desa.
Niat baik memajukan pendidikan agama tidak boleh menabrak rambu-rambu hukum. Kepatuhan administrasi adalah benteng utama agar aset publik tidak terprivatisasi secara ilegal.
Pemerintah Desa dan pihak terkait diharapkan segera melakukan langkah korektif, baik melalui perubahan status hak menjadi milik yayasan atau penyegeraan ikrar wakaf, demi menghindari temuan aparat penegak hukum di kemudian hari.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















