TKD di Bojonegoro Marak di Selewengkan Oknum Desa

- Admin

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sebuah paradoks tata kelola aset desa mencuat di Kabupaten Bojonegoro.
Praktik tukar guling (ruilslag) Tanah Kas Desa (TKD), yang sejatinya ditujukan untuk kemaslahatan umat.

Namun hal ini beberapa aset desa yang selama ini mestinya terselamatkan dari para koruptor lokal, jauh dari pengawasan pemerintah kabupaten Bojonegoro. Hari Senin 22/12/2025. Bojonegoro Provinsi Jawa timur.

Dari penelusuran awak media Suara bangsa, banyak nya TKD yang beralih fungsi dan kurang nya pengawasan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dan terlalu dinamisnya daerah dalam demokrasi lokal

Salah satu perhatian pemerintah pusat melalui pengembangan Pondok Pesantren, kini berada di bawah sorotan tajam publik dan pemerhati hukum agraria.

Isu ini menyeruak ketika ditemukan fakta administratif bahwa objek tanah eks-TKD tersebut kini beralih status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga yayasan maupun tanah wakaf.

Baca Juga:  Ketua SMSI Bojonegoro Soroti Hasil Survei yang Membangun Narasi Mengiring Konstituen Dalam Pemilu

Anatomi Kasus dan Aktor yang Terlibat
Persoalan ini, melibatkan Pemerintah Desa setempat selaku pemegang otoritas asal aset, serta pihak pengasuh Pondok Pesantren selaku penerima manfaat.

Lokus peristiwa terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, di mana mekanisme tukar guling ini telah dilaksanakan namun menyisakan celah hukum yang fatal.

Salah satu contoh saat awak media Konfirmasi terkait status tanah ini diperkuat oleh pernyataan Ketua KUA Kota Bojonegoro, Ali Mustofa, serta informasi dari narasumber Suyitno. Saat dikonfirmasi mengenai apakah tanah tersebut sudah berstatus wakaf, Ali menjawab singkat namun tegas, “Belum.”

Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut secara de jure masih merupakan properti perorangan,
Kronologi dan Modus Peralihan.

Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat baru-baru ini seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap transparansi aset publik.

Catatan Redaksi Suara bangsa, Secara teknis, mekanisme ruilslag dijalankan dengan menyediakan tanah pengganti bagi desa. Meski tanah pengganti tersebut telah tercatat sebagai aset desa, namun proses pelepasan hak atas tanah eks-TKD tersebut dilakukan dengan cara yang memicu perdebatan, tanah tersebut langsung didaftarkan menjadi hak milik perorangan sang pengasuh.

Baca Juga:  Tim Jokotole Polres Sumenep Amankan Puluhan Miras di Bulan Suci Ramadhan

Padahal, dalam perspektif hukum pertanahan, terdapat perbedaan diametral antara “Institusi Pesantren” sebagai badan hukum/sosial dengan “Pengasuh” sebagai subjek hukum pribadi.

Ketika sertifikat terbit atas nama pribadi, maka tanah tersebut kehilangan sifat publiknya dan sepenuhnya tunduk pada hukum perdata (waris, jual beli, agunan).
Analisis Regulasi,Mengapa Ini Pelanggaran?.

Praktik ini dinilai menyalahi prinsip dasar tata kelola aset negara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, aset desa yang dilepaskan harus memiliki kejelasan peruntukan dan status hukum.

Mengubah aset desa menjadi aset pribadi meskipun dengan dalih operasional pesantren adalah bentuk maladministrasi yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Regulasi menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi desa, bukan memperkaya individu tertentu.

Baca Juga:  165 Pantarlih dari 21 Desa di Kapas Bojonegoro Lakukan Apel Bersama Sebelum Coklit

Jika tujuannya murni untuk pendidikan agama, seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah penerbitan sertifikat atas nama Yayasan/Badan Hukum atau melalui skema Wakaf dengan ikrar resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Ketiadaan status wakaf ini menempatkan aset tersebut dalam risiko tinggi, rawan sengketa waris di masa depan atau penyalahgunaan fungsi .

Edukasi dan Langkah Korektif
Kasus di Bojonegoro ini menjadi pelajaran penting (edukasi) bagi seluruh Pemerintah Desa.
Niat baik memajukan pendidikan agama tidak boleh menabrak rambu-rambu hukum. Kepatuhan administrasi adalah benteng utama agar aset publik tidak terprivatisasi secara ilegal.

Pemerintah Desa dan pihak terkait diharapkan segera melakukan langkah korektif, baik melalui perubahan status hak menjadi milik yayasan atau penyegeraan ikrar wakaf, demi menghindari temuan aparat penegak hukum di kemudian hari.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru