BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah(Perda) Nomor 13 Tahun 2016, mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Bojonegoro tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, staf ahli, serta para undangan lainnya. Bojonegoro 15/10/2025 Provinsi Jawa timur.
Dalam pandangan fraksi-fraksi tersebut dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro Menyetujui apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) yang di Bacakan oleh Suparno, Fraksi besutan Muhaimin Iskandar tersebut menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, yang ke tiga ini.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,menyampaikan bahwa pembentukan perangkat daerah(Red: Badan) yang menyelenggarakan serta berfungsi penunjang dipemerintahan, terkait bidang penelitian dan pengembangan adalah penting untuk meningkatkan potensi riset daerah.
Lanjutnya, Pembentukan perangkat daerah tersebut agar terintegrasi dengan nomenklatur yang tepat untuk memenuhi kebutuhan riset dan inovasi daerah, Perangkat daerah kedepan yang dibentuk ini bisa menyelenggarakan serta berfungsi sebagai penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi yang terintegrasi di Daerah,
Dan hal ini Diharapkan dapat meningkatkan potensi riset daerah dan menerapkan fungsi riset dan inovasi di daerah secara efektif,
“Untuk melaksanakan ketentuan menteri dalam negeri nomer 7 pada tahun 2023, tentang pembentukan riset dan nomen klatur, badan riset dan inovas daerah, bahwa perlu dibentuknya Perangkat Daerah, yang menyelenggarakan Tusi,penunjang urusan pemerintah, bidang penelitian dan pengembangan, kajian di daerah bidang pendidikan dan pengembangan inovasi yang terintegrasi pada Daerah” terangnya.
Fraksi PKB juga merekomendasikan terkait Peningkatan klasifikasi susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A untuk meningkatkan kemampuan penanggulangan bencana.
Agar ada Peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.
Hal yang sama dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pendapat akhir fraksi yang pada intinya menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.
Fraksi PDI Perjuangan menilai pembentukan BRIDA merupakan langkah strategis dalam memperkuat riset dan inovasi daerah, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan berbasis kajian ilmiah. Selain itu, peningkatan status BPBD dari tipe B menjadi tipe A juga dianggap penting untuk memperkuat kesiapsiagaan dan efektivitas penanganan kebencanaan.
“Dengan mempertimbangkan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bambang Sutriyono didampingi Sekretaris Fraksi, Amin Thohari, S.H., M.H.
Setelah pandangan fraksi-fraksi dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan foto bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro dan Bupati Bojonegoro H, Setyo Wahono.
Penulis : Takim
Editor : Putri