SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan tujuh warga negara asing dalam operasi pengawasan bertajuk Wira Waspada pada 15–16 Juli 2025. Enam di antaranya merupakan WNA asal Bangladesh, sementara satu lainnya berasal dari Malaysia.
Ketujuh WNA tersebut berinisial WN, MSH, MN, SR, MY dan MM berasal dari Bangladesh sedangkan LHH berasal dari Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
“Prioritas kami adalah keamanan nasional dan memberikan efek jera kepada warga negara asing agar tidak melanggar hukum,” kata Novianto, Kamis, 18 Juli 2025.
Enam WNA asal Bangladesh diamankan di sebuah masjid di kawasan Sawahan, Surabaya, karena tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah. Mereka terancam sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 116 jo 71 Undang-Undang Keimigrasian.
Sementara itu, seorang WNA asal Malaysia ditangkap di gedung perkantoran jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya. Ia diketahui menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor, meskipun tidak memiliki kegiatan usaha yang jelas maupun modal.
“Izin tinggalnya disalahgunakan. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memenuhi syarat sebagai investor,” kata Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.
Ketujuh WNA tersebut kini tengah diproses untuk tindakan administratif keimigrasian, termasuk kemungkinan deportasi dan pencekalan.
Operasi Wira Waspada ini merupakan salah satu langkah konkret dari kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dalam mewujudkan pengawasan preventif dan penegakan hukum yang berkeadilan serta demi menjaga stabilitas dan kedaulatan negara dari potensi ancaman asing yang melanggar hukum.
Penulis : Muji
Editor : Putri

















