BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik pembangunan Rumah Sakit Khusus Kanker (RS Onkologi) di Kabupaten Bojonegoro terus bergulir.
Anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, memberikan penjelasan panjang lebar mengenai proses pembahasan dan penganggaran rumah sakit tersebut.
Menurut Sukur, proses pengadaan RS Onkologi bukanlah keputusan mendadak. Ia menegaskan bahwa sejak awal, seluruh pembahasan sudah melalui mekanisme resmi, termasuk Badan Anggaran DPRD.
“Kalau kita bicara draft Rancangan APBD, draft itu disusun oleh eksekutif. Anggaran disampaikan kepada DPR untuk dibahas, disetujui, dan kemudian dikembalikan ke eksekutif untuk dilaksanakan. Di sinilah wilayah pembahasan kami berada,” jelas Sukur kepada Awak media SUARABANGSA.co.id.
Ia menegaskan bahwa anggaran pengadaan RS Onkologi memang ada, dan itu diusulkan oleh Badan Anggaran DPRD.
Dalam pembahasan di Banggar, menurutnya, memang terjadi perbedaan pendapat, namun pada akhirnya tidak ada penolakan yang tercantum dalam berita acara.
“Dalam dinamika pembahasan tentu ada yang setuju dan tidak setuju, itu wajar. Tapi pada kesimpulannya, tidak ada penolakan yang tertulis. Kalau keluar dari rapat dan diumumkan, itu artinya sudah disepakati,” tegasnya.
Sukur menekankan bahwa pembangunan RS Onkologi didasari oleh urgensi kebutuhan pelayanan kesehatan kanker di Bojonegoro, mengingat tingginya jumlah pasien kanker yang harus dirujuk ke Surabaya setiap hari.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan akses dan tingginya biaya transportasi serta pendampingan menjadi beban tersendiri bagi masyarakat.
“Pemeriksaan kanker tidak sebentar. Kadang harus bolak balik ke Surabaya untuk kemoterapi dan lain sebagainya. Biaya perjalanan, makan, transportasi – itu semua harus dipikirkan. Karena itu, RS Onkologi ini sangat penting untuk dibangun,” ungkapnya.
Terkait dugaan kelebihan bayar pembelian lahan bekas gedung The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Sukur menyebut tudingan tersebut prematur dan sarat kepentingan.
Ia bahkan menyebut ada pihak-pihak yang tidak senang dengan proses pengadaan, dan menyebut manuver itu sebagai “sandiwara politik.”
“Kalau memang curiga, panggil saja pemilik tanahnya. Apakah benar ada pejabat yang dituduh terlibat? Kalau benar, buka saja datanya. Transfer-nya ke siapa? Nilainya berapa? Appraisal-nya siapa?,” lanjutnya.
Sukur menjelaskan, harga tanah tidak bisa dinilai secara sembarangan. Ia mengingatkan bahwa nilai tanah akan berbeda tergantung kondisi riil, seperti apakah sudah diuruk, diaspal, atau terdapat bangunan di atasnya.
“Kalau sawah, ya mungkin Rp450.000 per meter wajar. Tapi kalau sudah diaspal dan ada bangunannya, tentu nilainya berbeda. Tidak bisa serta merta membandingkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan resmi menilai apakah terjadi kelebihan bayar atau tidak adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau saya atau Anda yang bilang ‘kemahalan’, itu subjektif. BPK itu lembaga resmi yang bekerja dengan dasar dan parameter, bukan asal menilai,” ungkapnya.
Berita sebelumnya, LSM GMBI Bojonegoro melaporkan dugaan kejanggalan dalam pengadaan lahan dan bangunan RS Onkologi kepada Komisi C DPRD pada Rabu (2/7/2025).
Mereka mempersoalkan harga pembelian lahan bekas gedung The Residence yang tercatat dalam dokumen APBD sebesar Rp1,4 juta per meter persegi, padahal harga awal disebut hanya Rp450 ribu per meter.
Dengan luas lahan 4.500 meter persegi, total anggaran pembelian lahan tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Sebelumnya Komisi C DPRD bersama Dinas Kesehatan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Selasa (3/12/2024). Hasilnya, progres fisik proyek dengan nilai kontrak Rp18,6 miliar itu baru mencapai sekitar 40 persen.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Sekretariat Dewan(Sekwan) Edi Susanto terkait berita acara yang sempat disampaikan kepada awak media, persoalan Onkologi telah disepakati oleh forum BANGGAR kala itu, dan terkait Onkologi pernah dibahas oleh tim BANGGAR.
Saat disingung isi berita acara dan dalam BANGGAR dan berapa anggota BANGGAR yang hadir dan siapa yang tidak hadir, dan isinya bagaimana apakah BANGGAR tersebut menyetujui atau menolak.
Edi menegaskan semua hadir dan meskipun ada tanya jawab itu biasa dalam BANGGAR, tapi soal onkologi semua menyetujui, soal isi berita acara memang tidak menyebut kan nominal anggaran karena dalam saat itu semua di jadikan satu (red:Global).
“Kami tegaskan dalam BANGGAR tersebut ada berita acaranya, dan soal onkologi pernah dibahas di banggar, serta semua anggota tim BANGGAR menyepakati rapat tersebut dan soal onkologi pernah di bahas oleh tim BANGGAR bersama OPD dan SKPD,” ujarnya saat klarifikasi pada awak media Suara bangsa, Jumat (11/7/2025).
Pantauan Awak media SUARABANGSA.co.id Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di anggaran 2023 tidak bisa ditemukan anggaran yang saat ini menjadi polemik tersebut.
Awak media hanya menemukan
BELANJA BARANG DAN JASA
Sebesar, 1.458.147.855.198 tapi tidak ada uraian yang spesifik.
Dan BELANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN senilai, 391.995.292.452.
Saat Awak media mengkonfirmasi kebeberapa pihak, Karena RSU Onkologi pengelola anggaran ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro.
Awak media saat menghubungi dengan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, dr. Ani Pujiningrum, M.Kes., awak media diminta untuk konfirmasi ke Kepala Dinkes yang baru saja.
“Monggo (Red:Silahkan) bertanya ke Dinas terkait njeh (ya), suwun (Terima kasih) Saya sudah pindah di RSUD,” ungkasnya saat dihubungi lewat Ponselnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















