BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik seputar pembangunan Rumah Sakit Khusus Kanker (Onkologi) di Kabupaten Bojonegoro kembali menggelinding kembali ke Publik.
Saat awak media SUARABANGSA.co.id konfirmasi Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Edi Siswanto, mulai tergambarkan asal usul penganggaran dan kronologis terkait rumah sakit tersebut.
Edi menuturkan, bahwa proyek tersebut tidak pernah masuk dalam pembahasan resmi maupun berita acara rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Tahun 2023.
“Memang ada anggota Banggar yang menyampaikan pendapat soal rumah sakit onkologi, tapi itu tidak masuk dalam materi kesimpulan rapat. Tidak tercantum dalam berita acara,” ujar Edi, Kamis (10/7/2025).
Wacana RSU Onkologi memang terjadi di tahun 2017 sampai tahun 2021 selalu gagal karena ditolak oleh beberapa komisi di DPRD Bojonegoro.
Menurut Edi hanya poin-poin yang disepakati antara Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang tercatat dalam dokumen resmi.
Tidak ada keputusan yang secara eksplisit menyebutkan persetujuan atau penolakan terhadap rencana pembangunan rumah sakit tersebut.
“Tidak ada di berita acara yang menyatakan ‘ditolak’ atau ‘diterima’, karena memang tidak masuk dalam inti pembahasan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai anggaran pembelian lahan dan bangunan rumah sakit dan partai mana yang menolak dan setuju terkait rumah sakit tersebut, Edi mengaku tidak mengingat detailnya.
Ia hanya menekankan bahwa pembahasan tersebut berlangsung pada akhir 2023, dan tidak tercantum dalam dokumen berita acara.
Polemik ini kembali mencuat setelah LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bojonegoro melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan lahan dan bangunan RS Onkologi kepada Komisi C DPRD Bojonegoro pada Rabu (2/7/2025).
Mereka mempersoalkan harga pembelian lahan bekas gedung The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, yang dianggap tidak wajar.
GMBI menyebut, harga tanah awal disebut hanya sekitar Rp450 ribu per meter persegi, namun dalam dokumen APBD tercatat sekitar Rp1,4 juta per meter persegi. Dengan total luas 4.500 meter persegi, nilai anggaran pembelian lahan tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Hasil penelusuran Awak media Sebelumnya, Komisi C DPRD Bojonegoro telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan RS Onkologi pada Selasa (3/12/2024), bersama Kepala Dinas Kesehatan.
Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa progres fisik proyek yang bernilai Rp18,6 miliar baru mencapai sekitar 40 persen.
Sementara itu, DPRD Bojonegoro juga mencatat adanya pembelian tanah di belakang lokasi proyek oleh Pemkab Bojonegoro, yang diduga tanpa persetujuan Banggar dalam rapat pembahasan RAPBD 2024.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















