SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menelaah laporan kasus dugaan penyelewengan raskin, DD-ADD di Desa Errabu, Kecamatan Bluto.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Djamaluddin mengatakan bahwa laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu. Ditindaklanjuti atau tidak, tergantung hasil telaahannya.
“Masih ditelaah laporannya, namun silahkan hubungi Kasi Intel saja untuk infonya,” terang Kepala Kejari Sumenep, Djamaluddin saat dihubungi media melalui sambungan telepon selulernya, Senin (17/02).
Mantan Kajari Simeulue, Sinabang, Aceh itu mengatakan, untuk langkah selanjutnya yang akan dilakukan, maka menunggu hasil telaah tersebut. “Tergantung hasil telaahannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep, Jawa Timur, Hafidatin dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dalam kasus dugaan penyimpangan raskin, dana desa dan alolasi dana desa (DD-ADD).
Kuasa Hukum warga Errabu, Rausi Samorano mengatakan, dugaan penyelewengan raskin terjadi antara tahun 2015 hingga 2017. Sedangkan dugaan penyelewengan DD dan ADD, terjadi dari tahun 2016 hingga 2018.
“Ada sembilan item yang dilaporkan masyarakat yang kita dampingi, yang pertama itu adalah masalah penyelewengan bantuan raskin tahun 2015 sampai 2017, kemudian delapan diantaranya adalah dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun 2016 sampai 2018,” katanya saat ditemui di gedung Kejari Sumenep, Jum’at (07/02).
Berdasarkan pengakuan masyarakat, dalam setahun, bantuan raskin yang mulai tahun 2020 ini berubah menjadi bantuan sembako itu, tidak diberikan secara penuh. Namun dalam laporan penyaluran, semua jatah raskin dilaporkan telah tertebus.
“Ini sudah ada pernyataan dari masyarakat penerima manfaat,” ujar Rausi.
Ia mengaku telah mengantongi data realisasi DD dan ADD Desa Errabu, yang setelah diverifikasi di lapangan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam pertanggung jawaban pekerjaan.
“Kalau DD dan ADD, berdasarkan laporan masyarakat itu, kita sudah lakukan verifikasi, kita punya foto copy SPJ, yang kemudian kita verifikasi apakah SPJ ini sesuai dengan fakta di lapangan. Ternyata banyak dugaan penyelewengan yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam SPJ,” jelasnya.
Hitung-hitungan kasar, dari berbagai dugaan penyimpangan itu, kerugian negara dikisaran Rp 2 milyar lebih. Namun demikian, Rausi enggan berspekulasi, ia akan bersurat ke BPKP untuk dilaksanakan audit investigatif guna memastikan besaran adanya kerugian negara.
“Kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih. Nanti, yang berhak mengeluarkan kerugian negara itu yang mengaudit adalah BPKP. Kita akan melakukan surat permohonan ke BPKP untuk melakukan audit investigatif. Atau kita datangi Inspektorat untuk melakukan itu,” pungkas Rausi.