BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dugaan pelanggaran pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro, dan dengan perusahaan yang sama, Daya Mitra telekomunikasi.
Setelah kasus serupa di Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, yang sempat viral, kini awak media mendapat data baru, ada pembangunan menara yang baru di Desa Dusun Puncel, RT 09 RW 02, Kecamatan Kanor, hal yang sama ternyata belum keluar izin dan PBGnya, perusahaan sudah lakukan curi start.
Dalam Viralnya dugaan di balik permainan perizinan dan ada beking orang kuat, Awak media SUARABANGSa.co.id mendapat data yang baru ada pembangunan tower BTS masih dalam tahap pembangunan pondasi, di Desa Pilang, Dusun Puncel, RT 09 RW 02, Kecamatan Kanor yang di lakukan oleh PT Daya mitra Telekomunikasi juga.
Hal tersebut saat dikonfirmasikan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, mengatakan secara tegas bahwa pembangunan tower BTS di Desa Pilang tersebut belum memiliki izin resmi.
“Kalau seperti ini belum,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi lewat ponselnya, saat dikonfirmasi terkait data baru yang awak media temukan.
Camat Kanor Faisol Ahmadi, SH, di konfirmasi selaku Camat Kanor Kabupaten Bojonegoro mengatakan, di Desa Pilang membenarkan ada kegiatan tersebut, namun hal tersebut sudah dilakukan peringatan lewat Satuan Polisi Pamong praja (Satpoll PP) tingkat kecamatan, untuk dihentikan berkegiatan dengan alasan PBG nya belum ada, lagi lagi hal tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan mau pun pihak desa.
“Tanggal 17 Juni kemarin sudah kita peringatkan melalui petugas satpol PP kecamatan untuk berhenti sebelum perizinannya lengkap Karena proses PBG nya belum selesai walaupun, dari Dinas PUBMPR Sudah mengeluarkan Informasi Tata Ruang (ITR),Itu sebenarnya Sudah di survei sama dinas PUBMPR sebelum terbit surat ITR,” ungkap mantan Kabag Hukum tersebut saat dihubungi lewat telponnya.
Lanjutnya, Informasi Tata Ruang (ITR) menurut nya bukan lah produk perizinan, dan surat tersebut sebagai pedoman untuk mendapat kan izin PBG semata, namun hal tersebut menjadi acuan para pengusaha untuk melakukan curi start dalam melakukan proses proses perijinan yang ada di Bojonegoro.
“Dan perlu diketahui, ITR itu bukan produk perizinan, namun hanya sebatas surat yang di terbitkan oleh dinas sebagai pedoman bagi pemohon untuk mengajukan permohonan PBG melalui simbg.pu.go.id,” ucapnya.
“Kalau dulu namanya IMB, dengan PP 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan UU bangunan gedung di ganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” pungkasnya.
Meski diduga kuat belum mengantongi izin lengkap, aktivitas pembangunan Pondasi tower BTS di lokasi tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari masyarakat yang menilai adanya pembiaran berulang oleh pihak berwenang, dan ada dugaan beking kuat dibelakang perusahaan tersebut.
Saat awak media menghubungi PU Cipta Karya dan Satpoll PP lewat ponsel nya, masih bungkam belum dijawab.
Penulis : Takim
Editor : Putri