Satlantas Polres Sampang Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Alasannya

- Admin

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Sepeda listrik sudah menjadi sarana berkendara santai untuk mengelilingi Kota. Di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sepeda listrik kini sudah menjamur.

Tak hanya anak-anak, orang dewasa kerap kali terlihat menaiki sepeda listrik di jalanan. Mereka bahkan jarang mengikuti tata tertib berlalu lintas hingga membahayakan pengendara lain.

Menanggapi fenomena masyarakat tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang secara tegas mengeluarkan larangan untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.

Baca Juga:  Marak Pinjol dan Investasi Ilegal, Golkar Gandeng OJK Sosialisasi ke Masyarakat Bondowoso

Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Penggunaan sepeda listrik itu tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh dioperasikan pada kawasan tertentu saja,” kata Sigit, saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via pesan teks WhatsApp, Kamis (06/03/2025).

Sigit pun merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik,” ujar dia.

Baca Juga:  Bea Cukai Madura Lakukan Studi Tiru Dengan KPPN

Dalam Permenhub itu, lanjut Sigit, menjelaskan bahwa sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

“Sepeda listrik juga tidak terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya.

Meski begitu, sampai saat ini penggunaan sepeda listrik tersebut tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga, lanjut Sigit, meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja.

Baca Juga:  Tidak Mengindahkan Peringatan, Satpol PP Sampang Segel Apotek di Jalan Pahlawan

“Aturan di lalu lintas belum ada, sehingga tidak ada sanksi. Namun, kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” imbaunya.

Pihaknya mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.

“Masyarakat diharapkan menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan Kantor DPRD Pamekasan Masih Tahap Perencanaan
Maling di Sampang Kepergok saat Beraksi, Kabur tapi Motornya Ditinggal di Lokasi
Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan
Beberapa Jam Setelah Beraksi, Polres Sampang Tangkap Pelaku Pembunuh Pria di Sokobanah
Sampang Viral Lagi, Beredar Video Pria Bersimbah Darah Terkapar, Diduga Gegara Asmara
Tujuh Warga Sampang Ditangkap Polisi saat Asyik Judi Remi di Malam Ramadhan
Kebakaran Gudang di Bojonegoro, Polres dan Damkarmat Cepat Tanggapi Laporan Warga
Forkopimda Bojonegoro Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Kecamatan Gondang

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 12:08 WIB

Cari Bibit Atlit Sejak Dini, PSHT Bojonegoro Gelar Kejuaraan SH Champion Kids

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:52 WIB

KBI Bojonegoro Menurunkan 8 Atlit di Kejurprov, Sabet 6 Medali

Selasa, 24 September 2024 - 21:52 WIB

Bupati Sumenep Lantik Pengurus IPSI, Ketua Pastikan Akan Cetak Atlet-atlet Handal

Minggu, 1 September 2024 - 08:19 WIB

Jete Run Surabaya 2024 Sukses Dihadiri 3.300 Peserta dari Seluruh Indonesia

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:33 WIB

Sejumlah 2485 Atlet Siap Berkompetisi Dalam Porkab Bojonegoro 2024

Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:33 WIB

AKD Bojonegoro Apresiasi Gelaran Bhayangkara Cup

Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:42 WIB

Kalahkan PK Sugihwaras di Grand Final, Bobha Jadi Juara Turnamen Bhayangkara Cup 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 23:48 WIB

Askab PSSI Bojonegoro Gelar Kongres Tahunan PSSI

Berita Terbaru

Daerah

Pembangunan Kantor DPRD Pamekasan Masih Tahap Perencanaan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:38 WIB