SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sepeda listrik sudah menjadi sarana berkendara santai untuk mengelilingi Kota. Di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sepeda listrik kini sudah menjamur.
Tak hanya anak-anak, orang dewasa kerap kali terlihat menaiki sepeda listrik di jalanan. Mereka bahkan jarang mengikuti tata tertib berlalu lintas hingga membahayakan pengendara lain.
Menanggapi fenomena masyarakat tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang secara tegas mengeluarkan larangan untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.
Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
“Penggunaan sepeda listrik itu tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh dioperasikan pada kawasan tertentu saja,” kata Sigit, saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via pesan teks WhatsApp, Kamis (06/03/2025).
Sigit pun merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.
“Penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik,” ujar dia.
Dalam Permenhub itu, lanjut Sigit, menjelaskan bahwa sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).
“Sepeda listrik juga tidak terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya.
Meski begitu, sampai saat ini penggunaan sepeda listrik tersebut tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga, lanjut Sigit, meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja.
“Aturan di lalu lintas belum ada, sehingga tidak ada sanksi. Namun, kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” imbaunya.
Pihaknya mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.
“Masyarakat diharapkan menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri