Satlantas Polres Sampang Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Alasannya

- Admin

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Sepeda listrik sudah menjadi sarana berkendara santai untuk mengelilingi Kota. Di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sepeda listrik kini sudah menjamur.

Tak hanya anak-anak, orang dewasa kerap kali terlihat menaiki sepeda listrik di jalanan. Mereka bahkan jarang mengikuti tata tertib berlalu lintas hingga membahayakan pengendara lain.

Menanggapi fenomena masyarakat tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang secara tegas mengeluarkan larangan untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.

Baca Juga:  Beredar Isu, Polres Sampang OTT Dua Oknum LSM di Jalan Makboel

Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Penggunaan sepeda listrik itu tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh dioperasikan pada kawasan tertentu saja,” kata Sigit, saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via pesan teks WhatsApp, Kamis (06/03/2025).

Sigit pun merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik,” ujar dia.

Baca Juga:  Hari Pers Nasional Tahun 2021, Ini Pesan Ketua DPRD Sampang

Dalam Permenhub itu, lanjut Sigit, menjelaskan bahwa sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

“Sepeda listrik juga tidak terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya.

Meski begitu, sampai saat ini penggunaan sepeda listrik tersebut tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga, lanjut Sigit, meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja.

Baca Juga:  Beda Pernyataan Humas Polres Sampang dan Ayah Korban yang Tewas Tenggelam di Kolam Renang SWP

“Aturan di lalu lintas belum ada, sehingga tidak ada sanksi. Namun, kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” imbaunya.

Pihaknya mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.

“Masyarakat diharapkan menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru