Tanpa Sanksi Tegas, Larangan Penggunaan Elpiji 3 Kg di Sampang Disebut Tak Akan Berjalan Efektif

- Admin

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Polemik distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) sempat menjadi perbincangan sejak beberapa waktu terakhir.

Kini, muncul sorotan baru terkait adanya larangan penggunaan gas elpiji 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ya, seluruh ASN yang bertugas di wilayah itu dilarang menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg atau yang dikenal sebagai “gas melon”.

Kebijakan larangan menggunakan elpiji 3 kg, itu dikeluarkan setelah adanya surat serupa dari Gubernur Jawa Timur.

Ternyata tidak hanya ASN, larangan juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), anggota Polri, anggota TNI, anggota DPR/DPRD, pegawai Perbankan, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta seluruh Kepala Desa (Kades).

Selain itu, beberapa sektor usaha juga dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Yakni usaha restoran, usaha hotel, usaha binatu, usaha laundry, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau, usaha pertanian dan usaha jasa las.

Baca Juga:  Siswa Positif Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Dasar di Sampang Ini Dihentikan Sementara

Larangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sampang untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Larangan tersebut tertuang dalam surat nomor 500.10/573/434.031/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan, perihal Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg Bersubsidi.

Dalam surat itu, ASN maupun para pelaku usaha di Kabupaten Sampang dilarang untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg dan beralih menggunakan elpiji berukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.

“Ya, kami telah mengeluarkan surat larangan kepada seluruh ASN dan pelaku usaha agar tidak menggunakan gas 3 kg. Harapannya, kebijakan ini bisa membantu ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak,” kata Sekda Sampang, Yuliadi Setiyawan, dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (30/04/2025).

Baca Juga:  Khofifah Minta Warga Sekitar Gunung Semeru Evakuasi Diri

Meski bersifat larangan, pria yang akrab disapa Wawan itu menyebutkan bahwa saat ini belum ada sanksi khusus bagi ASN yang nantinya tetap nekat menggunakan gas elpiji 3 kg.

Namun, dia berharap kesadaran dan kedisiplinan para pegawai pemerintahan maupun para pelaku usaha bisa membantu mengantisipasi kelangkaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Sampang.

“Memang sanksi tidak ada. Tapi, harus dipatuhi dan kami harap mereka bisa memahami kondisi masyarakat saat ini dan mendukung kebijakan ini,” tambahnya.

Menurut Wawan, ASN bukan sasaran penerima elpiji subsidi, karena gas itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan ASN seharusnya tidak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga:  Jadi Inspektur Upacara, Ini Pesan Pj Bupati Pamekasan

“Surat larangan mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang menegaskan bahwa gas elpiji 3 Kg hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu,” tandas Wawan.

Ditempat terpisah, analis kebijakan publik, Rasid menyebut bahwa tanpa adanya sanksi tegas dari kebijakan larangan penggunaan elpiji 3 kg itu, maka surat larangan tak akan pernah berjalan efektif.

“Sanksi itu penting untuk menegakkan aturan dan mendorong kepatuhan. Sanksi bertujuan untuk memperbaiki pelanggaran, memberikan pelajaran kepada pelanggar,” ucap Rasid.

Alumni Universitas Airlangga itu menjelaskan, bahwa aturan atau larangan tidak akan berhasil dan tidak akan dipatuhi jika tidak ada sanksi atau konsekuensi bagi mereka yang melanggarnya.

“Apa sanksinya jika ada ASN atau pelaku usaha yang disebut dalam surat larangan itu, melanggar?. Kalau tidak diberikan sanksi, ya percuma lah,” ketusnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Resmi Dibuka, Surabaya Printing Expo 2026 Buka Peluang Baru bagi Industri Grafika Nasional
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
153 Perusahaan Ramaikan Surabaya Printing Expo 2026, Usung Transformasi Industri Grafika
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru