Ribuan Kendaraan di Sampang Belum Lakukan Uji Kir, Keselamatan di Jalan jadi Ancaman

- Admin

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Program pemerintah yang menggratiskan biaya uji kir ternyata belum membuat para pemilik kendaraan barang dan angkutan umum di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpanggil.

Padahal, uji kir sangat vital dalam mencegah terjadinya kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang tidak optimal.

Kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Berdasarkan data yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, ada beberapa aspek yang diperiksa pada saat melakukan uji kir.

Mulai dari sistem pengereman, sistem kemudi, dimensi kendaraan, kondisi ban, emisi atau gas buang, kaca mobil, speedometer serta nomor rangka kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Alokasi Anggaran DBHCHT di Sampang Minim Ke Petani, Condong ke Kesehatan

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Mamik Susriniwati menyebut, jumlah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang melakukan uji kelaikan atau uji kir di daerah itu masih rendah.

Dia merinci, jumlah kendaraan di Sampang pada tahun 2024 yang wajib melakukan uji kir tercatat ada 4.437 unit.

Sementara jumlah kendaraan yang menjalani uji kelayakan atau lulus uji KIR sebanyak 2.811 unit. Jadi, ada 1.626 unit kendaraan yang tak melakukan uji kir.

“Dari 2.811 unit yang sudah melakukan uji kir itu terbagi dalam 3 kategori, yakni kendaraan umum sebanyak 1.049 unit, BK umum ada 1.753 unit dan kendaraan dinas ada 9 unit,” kata Mamik, Selasa (15/04/2025).

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Menerima Kunjungan Kerja Komisi lll DPR-RI  

Untuk triwulan pertama tahun ini, kata dia, jumlah kendaraan yang sudah melakukan dan lulus uji kir masih jauh dari kata ideal.

Sebab, hingga akhir bulan Maret 2025 kemarin, baru ada 495 unit kendaraan yang sudah lulus uji kir. Jumlah tersebut, terdiri dari kendaraan umum sebanyak 163 unit, BK Umum 328 unit dan kendaraan dinas sebanyak 4 unit.

“Sedangkan untuk kendaraan yang lulus uji kir pada triwulan pertama pertanggal 27 Maret 2025 kemarin, ada 495 unit kendaraan,” ungkapnya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jenis kendaraan yang harus menjalani uji kir meliputi kendaraan roda empat atau lebih terdiri atas angkutan penumpang, angkutan barang, kendaraan jenis bus, kereta tempelan dan kereta gandengan.

Baca Juga:  Perangkat Desa Megale Bojonegoro Juga Rangkap Jabatan, Diikuti BPD

“Kendaraan-kendaraan jenis itu perlu menjalani pengujian kir secara rutin dan berkala untuk memastikan layak secara teknis atau layak jalan,” sambungnya.

Ia melihat minimnya peserta uji kir itu disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan uji kir secara berkala setiap enam bulan.

“Sebenarnya kami sudah gencar dalam melakukan sosialisasi. Tetapi, kemungkinan memang tingkat kesadaran masyarakat terkait kewajiban pengujian belum tinggi,” tukasnya.

Sekedar informasi, penghapusan retribusi uji kir sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain uji kir, ada beberapa retribusi lain yang dihapus. Seperti retribusi terminal, izin trayek, pemakaman, penyedotan kakus, kebakaran, hingga tera ulang.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Hadiri HUT PGRI ke-80, Bupati Bojonegoro Ingatkan Guru Berperan Penting Bangun Peradaban
PSHT Bojonegoro Kirim Dua Truk Bantuan, Kang mas Wahyu Subakdiono: Ini bentuk kepedulian sesama anak bangsa
Bupati Bojonegoro Lantik Kades, Berharap Perangkat Desa Tidak menghambat Kades Baru
Geger Mayat Tanpa Busana Mengapung di Perairan Pulau Mandangin Sampang
Kapolsek dan Dinas Pariwisata Bojonegoro Menyangkal Ada Penjarahan dan Pengrusakan saat Olimpiade Matematika di Gedung Serbaguna
Keterangan SR Menegement Mengarah ‘Force Majeure’, Pemkab dan Polisi Desak SR Bertanggung Jawab
Polemik Puskesmas Tanjungharjo Menyingkap Sengkarut Perizinan Sejumlah Bangunan di Bojonegoro
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bojonegoro Gelar Lomba Cerdas Cermat

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:43 WIB

Hadiri HUT PGRI ke-80, Bupati Bojonegoro Ingatkan Guru Berperan Penting Bangun Peradaban

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:36 WIB

PSHT Bojonegoro Kirim Dua Truk Bantuan, Kang mas Wahyu Subakdiono: Ini bentuk kepedulian sesama anak bangsa

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:20 WIB

Geger Mayat Tanpa Busana Mengapung di Perairan Pulau Mandangin Sampang

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:34 WIB

Kapolsek dan Dinas Pariwisata Bojonegoro Menyangkal Ada Penjarahan dan Pengrusakan saat Olimpiade Matematika di Gedung Serbaguna

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:43 WIB

Polemik Puskesmas Tanjungharjo Menyingkap Sengkarut Perizinan Sejumlah Bangunan di Bojonegoro

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:05 WIB

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bojonegoro Gelar Lomba Cerdas Cermat

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:49 WIB

Pemkab Bojonegoro Kembali Kirim Bantuan ke Aceh dan Sumatera Utara dan Barat, Begini komentar Wakil Bupati

Senin, 8 Desember 2025 - 19:33 WIB

Praktisi Hukum Unigoro Ungkap Potensi Pidana Panitia Olimpiade Matematika di Bojonegoro

Berita Terbaru