Ribuan Kendaraan di Sampang Belum Lakukan Uji Kir, Keselamatan di Jalan jadi Ancaman

- Admin

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Program pemerintah yang menggratiskan biaya uji kir ternyata belum membuat para pemilik kendaraan barang dan angkutan umum di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpanggil.

Padahal, uji kir sangat vital dalam mencegah terjadinya kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang tidak optimal.

Kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Berdasarkan data yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, ada beberapa aspek yang diperiksa pada saat melakukan uji kir.

Mulai dari sistem pengereman, sistem kemudi, dimensi kendaraan, kondisi ban, emisi atau gas buang, kaca mobil, speedometer serta nomor rangka kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Soal CCTV di Alun-Alun Trunojoyo Sampang, Kadis DLH Sebut Tak Ada Dana Perawatan

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Mamik Susriniwati menyebut, jumlah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang melakukan uji kelaikan atau uji kir di daerah itu masih rendah.

Dia merinci, jumlah kendaraan di Sampang pada tahun 2024 yang wajib melakukan uji kir tercatat ada 4.437 unit.

Sementara jumlah kendaraan yang menjalani uji kelayakan atau lulus uji KIR sebanyak 2.811 unit. Jadi, ada 1.626 unit kendaraan yang tak melakukan uji kir.

“Dari 2.811 unit yang sudah melakukan uji kir itu terbagi dalam 3 kategori, yakni kendaraan umum sebanyak 1.049 unit, BK umum ada 1.753 unit dan kendaraan dinas ada 9 unit,” kata Mamik, Selasa (15/04/2025).

Baca Juga:  Kadis Pertanian Sampang Akhirnya Buka Suara, Tapi Masih Bungkam Soal Spesifikasi Pompa Air Bernilai Ratusan Juta

Untuk triwulan pertama tahun ini, kata dia, jumlah kendaraan yang sudah melakukan dan lulus uji kir masih jauh dari kata ideal.

Sebab, hingga akhir bulan Maret 2025 kemarin, baru ada 495 unit kendaraan yang sudah lulus uji kir. Jumlah tersebut, terdiri dari kendaraan umum sebanyak 163 unit, BK Umum 328 unit dan kendaraan dinas sebanyak 4 unit.

“Sedangkan untuk kendaraan yang lulus uji kir pada triwulan pertama pertanggal 27 Maret 2025 kemarin, ada 495 unit kendaraan,” ungkapnya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jenis kendaraan yang harus menjalani uji kir meliputi kendaraan roda empat atau lebih terdiri atas angkutan penumpang, angkutan barang, kendaraan jenis bus, kereta tempelan dan kereta gandengan.

Baca Juga:  Sempat Tak Diizinkan Kuliah Karena Biaya, Linda Wati Jadi Lulusan Terbaik Prodi Teknik Informatika UIM Pamekasan

“Kendaraan-kendaraan jenis itu perlu menjalani pengujian kir secara rutin dan berkala untuk memastikan layak secara teknis atau layak jalan,” sambungnya.

Ia melihat minimnya peserta uji kir itu disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan uji kir secara berkala setiap enam bulan.

“Sebenarnya kami sudah gencar dalam melakukan sosialisasi. Tetapi, kemungkinan memang tingkat kesadaran masyarakat terkait kewajiban pengujian belum tinggi,” tukasnya.

Sekedar informasi, penghapusan retribusi uji kir sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain uji kir, ada beberapa retribusi lain yang dihapus. Seperti retribusi terminal, izin trayek, pemakaman, penyedotan kakus, kebakaran, hingga tera ulang.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru