Bupati Tidak Anti Keritik, SMS Bojonegoro Ajak Insan Pers Bekerja Sesuai Kode Etik

- Admin

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dalam paparan sambutannya pada acara kegiatan Buka Puasa Bersama Tiga BUMD Bojonegoro diantaranya adalah PT ADS, PD BPR, dan PDAM Bojonegoro, Ketua SMSI (Sarikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa Wartawan dalam melaksanakan karya Jurnalistiknya harus berdasar pada Undang Undang dan Kode etik Jurnalis yang ada.

Sasmito menjelaskan di hadapan sekitar 85 Awak Media di Bojonegoro, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Direktur Tiga BUMD, Organisasi Pers di Bojonegoro seperti AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), IJTI (Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), JMSI (Jaringan Serikat Media Siber Indonesia) serta Kabag Prokopim dan Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, dalam acara sinergi dan kolaborasi awak media dirinya meminta kepada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono agar OPD atau Satker di Pemkab Bojonegoro memberikan ruang informasi dan konfirmasi dengan mudah terhadap awak media saat akan melakukan konfirmasi, khususnya soal berita kritik. Selasa (25/3/2025).

Baca Juga:  Pembebasan Lahan Habiskan Anggaran 16,5 M, Nasib RS Onkologi Bojonegoro Tidak Jelas

“Hal ini jika OPD atau Satker mudah dikonfirmasi maka berita kritik yang ditulis oleh wartawan akan menjadi seimbang ketika ditayangkan di media dan tidak menjadi berita sepihak yang terkesan menjadi fitnah,” terang Sasmito.

Pria yang juga Sekretaris BKP (Bojonegoro Kampung Pesilat) juga menyatakan bahwa keterbukaan informasi dan konfirmasi ini, sangatlah penting, karena dalam kode etik jurnalis dijelaskan bahwa wartawan harus membuat berita berimbang dan tidak sepihak, sehingga jika berita kritik yang ditulis oleh wartawan, harus memberikan kesempatan kepada Pihak pihak terkait yang ada dalam berita tersebut untuk memberikan konfirmasi, agar berita yang ditampilkan detail dan berimbang.

“Namun jika ada berita kritik dan OPD tidak mau dikonfirmasi, sehingga dapat merugikan pihak pihak yang ditulis atau dikritisi oleh media tersebut, begitu juga sebaliknya Wartawan juga harus memberikan konfirmasi kepada pihak pihak yang ditulis sebagai bentuk perimbangan berita yang sudah tertuang dalam aturan jurnalistik atau penulisan berita,” tambahnya.

Baca Juga:  Dua Kesatuan di Kapas Bojonegoro Bersinergi, Lakukan Patroli dan Sosialisasi Bersama

Dia berharap setiap wartawan yang melakukan peliputan berita jurnalist selayaknya melakukan aturan kode etik jurnalis dalam setiap peliputannya, dan mengedepankan nurani dalam setiap penulisan berita tanpa ada kepentingan pribadi atau ditunggangi pihak lain yang dapat merugikan pihak pihak lain.

Semua ada konskwensinya dalam setiap penulisan berita, masih kata Sasmito keterbukaan publik oleh pejabat pemerintahan akan sangat membantu awak media melakukan karya jurnalistik sesuai UU Pers no 40 tahun 1999, dan ketika sebuah persoalan yang ditudingkan dalam sebuah penulisan agar tidak menjadi tudingan sebagai berita fitnah maka perlu adanya konfirmasi dari awak media kepada pihak yang diduga, begitu juga sebaliknya.

“Setiap wartawan wajib melakukan konfirmasi terhadap dua belah pihak yang kritis dan yang dikritisi, dan jika wartawan yang melaksanakan tugas jurnalisnya tidak seimbang maka ada konskwensi hak jawab dan juga langkah hukum yang ada,” masih kata Sasmito menjelaskan.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tinjau Polsek Untuk Pendataan Masyarakat di Pandemi Covid-19

Sasmito mengajak semua awak media menjalankan tugas dan kewajiban sebagai jurnalis sesuai dengan aturan kode etik dan dan undang undang pers yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro dalam acara yang sama juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menjadi anti kritik, dan mempersilahkan kepada awak media untuk melakukan kritik terhadap pemerintahannya dan OPD nya, karena dari kritik awak media akan menjadikan bentuk sebagai intetopeksi agar lebih baik dalam menjalankan proses pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.

“Silahkan melakukan kritik kepada kami, dan kami tidak anti kritik, dan kami juga akan membuka ruang informasi terhadap media yang melakukan kegiatan jurnalistik,” tegas Setyo Wahono.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru