Mahasiswa Surabaya Ini Tolak Perpanjangan Jabatan Sekda Provinsi Jatim

- Admin

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Imam Syafi’i selaku Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Surabaya menolak jika jabatan Sekda Provinsi Jatim diperpanjang.

Sebab, pengaturan batas pensiun bagi penyandang jabatan yang status Aparatur Sipil Negara (ASN) 60 tahun.

Hal itu, kata Imam telah diatur dalam pasal 90 huruf b UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN junto pasal 239 PP No. 11 tahun 2017 manajemen PNS/ASN.
Sementara, Sekdaprov Jatim saat ini yang akrab disapa Heru itu, masuk pensiun per 1 April 2021.

Baca Juga:  Sinergitas Pemprov Jatim dengan Polda Jatim Wujudkan SMAN 2 Taruna Bhayangkara

Apabila menetapkan Usulan Perpanjangan Pejabat Pimpinan tinggi yang telah mencapai masa pensiun, dan tidak diberhentikan dengan hormat merupakan perbuatan Pemerintahan yang cacat substansi hukum dan akan menghambat regenerasi sumber daya manusia potensial dilihgkungan birokrasi. tandas alumni ITS

“Sampai saat ini, Bu Gubernur Jatim belum membuka pendaftaran jabatan Sekdaprov. Sedangkan masa jabatan sekdaprov akan berakhir tanggal 1 April. Seharusnya Bu Gubenur sudah melakukan tahap penyeleksian atas berakhirnya jabatan tertinggi di Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

“Intinya kami tolak jika jabatan itu diperpanjang,” tegas Imam dalam keterangan tertulisnya yang diterima suarabangsa.co.id.

Seseorang, sambungnya yang menginjak usia 60 tahun dan memegang jabatan pimpinan tinggi, wajib diberhentikan dengan jika masuk masa usia pensiun.

Baca Juga:  Kadis Pertanian Sampang Akhirnya Buka Suara, Tapi Masih Bungkam Soal Spesifikasi Pompa Air Bernilai Ratusan Juta

“Bahwa pengaturan perihal masa pensiun ini bersifat mutlak untuk dipatuhi,” tegas aktivis asal Bangkalan ini.

Sementara, lanjut mahasiswa ITS Surabaya ini, ketentuan pasal 117huruf b UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, sering jadi dasar hukum ngajukan perpanjangan jabatan pimpinan tinggi.

“Namun, hakekatnya ketentuan pasal 117 huruf b hanya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan tinggi setelah batas waktu jabatan berakhir lima tahun. Bukan dasar memperpanjang masa pensiun jabatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:43 WIB

Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Saham Crypto Jaringan Internasional, Transaksi Mencapai Triliunan Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 13:17 WIB

Krisis Air Bersih di Bojonegoro, Kodim 0813 Guyur 77 Ribu Liter Air untuk 3 Kecamatan Terdampak Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 08:09 WIB

Sah! Kompol Kaisar dan AKP Harjo Resmi Jabat PJU Polres Bojonegoro

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Perkuat Sinergi Daerah, Polres Bojonegoro Gelar Mancing Kamtibmas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Kunjungi MPS Dander, Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro Beri Motivasi Ribuan Pekerja Linting Cigaret

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB