Mahasiswa Surabaya Ini Tolak Perpanjangan Jabatan Sekda Provinsi Jatim

- Admin

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Imam Syafi’i selaku Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Surabaya menolak jika jabatan Sekda Provinsi Jatim diperpanjang.

Sebab, pengaturan batas pensiun bagi penyandang jabatan yang status Aparatur Sipil Negara (ASN) 60 tahun.

Hal itu, kata Imam telah diatur dalam pasal 90 huruf b UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN junto pasal 239 PP No. 11 tahun 2017 manajemen PNS/ASN.
Sementara, Sekdaprov Jatim saat ini yang akrab disapa Heru itu, masuk pensiun per 1 April 2021.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Kandang dan Rumah Milik Warga Gulbung Pangarengan Sampang Terbakar

Apabila menetapkan Usulan Perpanjangan Pejabat Pimpinan tinggi yang telah mencapai masa pensiun, dan tidak diberhentikan dengan hormat merupakan perbuatan Pemerintahan yang cacat substansi hukum dan akan menghambat regenerasi sumber daya manusia potensial dilihgkungan birokrasi. tandas alumni ITS

“Sampai saat ini, Bu Gubernur Jatim belum membuka pendaftaran jabatan Sekdaprov. Sedangkan masa jabatan sekdaprov akan berakhir tanggal 1 April. Seharusnya Bu Gubenur sudah melakukan tahap penyeleksian atas berakhirnya jabatan tertinggi di Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

“Intinya kami tolak jika jabatan itu diperpanjang,” tegas Imam dalam keterangan tertulisnya yang diterima suarabangsa.co.id.

Seseorang, sambungnya yang menginjak usia 60 tahun dan memegang jabatan pimpinan tinggi, wajib diberhentikan dengan jika masuk masa usia pensiun.

Baca Juga:  Pasien Positif Covid-19 di Sumenep Bertambah 4 Orang, Salah Satunya Perantau Dari Jakarta

“Bahwa pengaturan perihal masa pensiun ini bersifat mutlak untuk dipatuhi,” tegas aktivis asal Bangkalan ini.

Sementara, lanjut mahasiswa ITS Surabaya ini, ketentuan pasal 117huruf b UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, sering jadi dasar hukum ngajukan perpanjangan jabatan pimpinan tinggi.

“Namun, hakekatnya ketentuan pasal 117 huruf b hanya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan tinggi setelah batas waktu jabatan berakhir lima tahun. Bukan dasar memperpanjang masa pensiun jabatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru