SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepolisian Resor (Polres) Sampang dinilai kecolongan ketika Polda Jawa Timur mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen minyak goreng MinyaKita palsu yang beroperasi di wilayah tersebut.
Lokasi pengoplosan minyak curah menjadi minyak goreng bermerek MinyaKita palsu ini terletak di Dusun Batulenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombespol Budi Hermanto, produsen MinyaKita abal-abal ini sanggup memproduksi minyak goreng hingga 26 ton per hari.
Dari penggerebekan yang dilakukan Polda Jawa Timur pada Selasa (11/03/2025) kemarin, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PBP (35).
Selain itu, polisi juga mengamankan 500 karton MinyaKita abal-abal yang siap edar. Tiap karton berisi 4 jeriken dengan muatan 5 liter minyak goreng pada masing-masing jeriken.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku PBP menggunakan modus operandi dengan cara membeli minyak goreng curah dengan harga paling murah. Minyak tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tandon yang telah disiapkan pelaku.
Dalam proses ini, minyak curah tersebut lantas dikemas ke dalam jeriken berukuran 5 liter dan dibranding dengan label produksi MinyaKita milik CV Bintang Nusantara.
Tidak hanya mencatut merek MinyaKita, pelaku ini juga mengurangi takaran minyak goreng yang diperjualbelikan. Produsen MinyaKita abal-abal tersebut mengurangi takaran sekitar 10 persen pada masing-masing kemasan.
Salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Universitas di Madura, Mohammad Akmal, memberi tanggapan mengenai hal tersebut.
Akmal menilai, praktek licik yang dilakukan oleh produsen minyak goreng MinyaKita palsu ini tentu saja melanggar hukum dan berpotensi merugikan konsumen.
“Menggunakan label palsu dan menyesatkan konsumen adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan pasar terhadap produk minyak goreng dalam negeri,” tegas Akmal.
Menurut Akmal, kasus semacam ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar, termasuk proses produksinya.
“Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan setiap produk yang sampai ke tangan konsumen memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang seharusnya,” ketusnya.
Akmal berharap, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lainnya dan juga untuk memastikan agar kegiatan semacam ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Keberhasilan Polda Jatim dalam operasi semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku bisnis ilegal sekaligus memberi perlindungan lebih kuat bagi konsumen,” tandasnya.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin saat dikonfirmasi membenarkan jika Polda Jawa Timur telah melakukan penggrebekan lokasi penimbunan dan pengemasan Minyakita di Sampang.
“Kasusnya ditangani Polda,” kata Andi Amin singkat, saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id melalui pesan teks WhatsApp, Kamis (13/03/2025).
Saat media ini mempertanyakan, sejauh ini apakah Polres Sampang mengetahui atau tidak terkait adanya lokasi penimbunan dan pengemasan Minyakita palsu tersebut.
Namun, hingga berita ini dipublikasi atau sekitar dua jam kontributor suarabangsa.co.id setelah mengirim pesan, belum mendapatkan balasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Chairijah saat hendak dikonfirmasi sedang tidak ada di ruang kerjanya.
Kemudian, media ini berusaha berkomunikasi melalui pesan teks WhatsApp namun tidak aktif.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri