SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.
Penetapan tersebut sesuai dengan hasil Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025.
Hasil keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sumenep 2024, Kamis (06/02/2025) malam.
Dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Pasangan nomor urut 02 ini meraih 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah, unggul dari pasangan nomor urut 01.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, mengatakan bahwa rapat pleno ini adalah forum resmi pengesahan hasil Pilkada Kabupaten Sumenep 2024.
“Rapat Pleno agendanya Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024,” ujarnya.
Dijelaskan, keputusan tersebut berlaku sejak 06 Februari 2025. Dan pengumuman resmi dilakukan pada pukul 21.20 WIB di hari yang sama.
Selanjutnya KPU Sumenep akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan berita acara hasil pleno pada Jumat (07/02/2025) pukul 13.00 WIB.
Penulis : Kris
Editor : Putri