SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan keputusan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sampang, yang diajukan oleh Paslon 01.
Hal itu disampaikan Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (05/02/2025).
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, KPU Sampang telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sampang.
Pasangan H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 338.482 suara.
Sementara pasangan KH Muhammad bin Mu’afi Zaini dan H Abdullah Hidayat (Mandat) dengan perolehan sebanyak 294.605 suara.
Menanggapi putusan MK, pasangan Jimad Sakteh melalui Juru Bicara (Jubir), H Amin Arif Tirtana yang juga hadir di Jakarta, menyambut gembira keputusan yang disampaikan MK.
“Alhamdulillah, kami panjatkan rasa syukur yang sangat mendalam kepada Allah SWT. Yang mana kita sudah mendengarkan dan menyaksikan bersama atas pembacaan putusan MK,” kata dia.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas doa, harapan dan perjuangan seluruh warga Kabupaten Sampang. Khususnya tim dan relawan yang juga berperan besar.
“Beliau (pasangan Jimad Sakteh) mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Sampang secara umum dan juga wabil khusus kepada para tim, relawan yang menyempatkan diri hadir di MK,” ungkap Amin dengan penuh rasa syukur.
Menurut Amin, pasca dibacakannya putusan MK tersebut, seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sampang telah resmi berakhir.
“Untuk beberapa hari kedepan ini, InsyaAllah kita akan menghadiri acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dilaksanakan oleh KPU Sampang,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, bahwa kemenangan yang diperoleh Jimad Sakteh ini merupakan milik seluruh masyarakat Kabupaten Sampang.
“Kemenangan ini tidak semata-mata kemenangan pasangan Jimad Sakteh, sehingga tidak ada lagi istilahnya 02 dan tidak ada lagi 01. Semuanya adalah satu, untuk pembangunan Sampang kedepan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amin mengimbau kepada seluruh masyarakat Sampang terutama para pendukung Jimad Sakteh agar tetap menjaga situasi yang kondusif.
“Imbauan dan harapan besar beliau (pasangan Jimad Sakteh) meminta dan memohon kepada para pendukung agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengganggu kepentingan umum,” imbaunya.
Amin juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan menghindari euforia berlebihan, baik di kalangan pendukung maupun masyarakat umum.
“Kami juga atas nama tim berharap kemenangan ini jangan lah terlalu di sikapi dengan secara berlebihan,” tutupnya.
Dengan putusan MK yang menegaskan hasil Pilkada, Amin mengajak semua pihak untuk berfokus pada pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sampang ke depan.
Gugatan Paslon 01 Ditolak MK
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 01, KH Muhammad bin Mu’afi Zaini-H Abdullah Hidayat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sampang.
Pembacaan putusan perkara dengan nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Sampang tahun 2024 ini, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi, yang disiarkan langsung di akun YouTube MK RI.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan berbagai dalil yang diajukan oleh pemohon, termasuk dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penyelelenggara pemilu.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil pemohon terkait netralitas ASN serta penyelenggara pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” tuturnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterima,” terangnya.
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya “kondisi atau kejadian khusus”. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” tutupnya.
Keputusan ini menegaskan kedudukan hukum pasangan calon nomor urut 02, H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud, sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024.
Dengan demikian, proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, paslon 01 mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Nomor 1209 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang diumumkan pada 6 Desember 2024.
Pemohon menyampaikan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sampang mulai dari tahap pra pemilihan, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil.
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Sampang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 208 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri