“Ada banyak cara cek informasi, bisa melalui situs anti Hoax seperti cekfakta.com atau telegram kominfo dan WhatsApp Mafindo,” jelasnya.
Humas Polres Bojonegoro yang mendapatkan giliran penyampaian materi terakhir, membawa tema Bahaya Hoax dan UU ITE. Melalui Ps. Kasubsi PID Multimedia Humas Polres Bojonegoro, peserta disuguhkan materi tentang UU ITE dan ancaman hukumannya.
“Dalam UU ITE, ancaman hukuman dan dendanya sangat tinggi. Materi yang sudah disampaikan beliau Bapak Huda dan Kak Sela, diharapkan mampu mencegah bapak ibu dan saudara semua terhindar dari jeratan Hukum. Saring sebelum sharing,” pesannya.
Sementara itu, Masluha Pemuda asal Kecamatan Kapas mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo. Dia berharap, kegiatan seperti ini dapat diselenggarakan lagi secara berkelanjutan.
“Kami disini merasa senang mendapatkan Ilmu baru, semoga acara seperti ini ada keberlanjutannya,” ucapnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya