15 Kelompok LMDH Bersama PK-PAN Hearing Masalah Larangan Pupuk di Kawasan Hutan Bojonegoro

- Admin

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Setelah Kelompok tani dan Gapoktan petani wilayah hutan Khusus yang tergabung Aspamtan,  Lembaga swadaya PK-PAN bersama 15 kelompok tani yang tergabung di LMDH di beberapa kecamatan yang di Kawasan Pinggir hutan, lakukan hearing bersama.

Dalam penyampaian aspirasi 15 kelompok tersebut ditemui fraksi fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro, Dari Fraksi Golkar, PKB, PDIP, serta Fraksi gabungan PAN.

Dalam penyampaian aspirasi dari 15 Kelompok tani rata rata terkait pengunaan pupuk subsidi dan yang dilarang di kawasan hutan, dan tidak berfungsinya KPM yang dimana ada beberapa petani yang mengalami kendali tidak punya tanah garapan dan bercocok tanamnya di kawasan hutan khusus.

Dan ada juga beberapa kelompok yang menyampaikan terkait intimidasi dari beberapa oknum perhutani agar tidak memberikan surat administrasi dalam pengurusan hutan sosial untuk masyarakat kawasan hutan.

Dan juga terkait pelarangan pengunaan pupuk subsidi yang sekarang menjadi berita yang meresahkan petani di kawasan hutan khusus.

Baca Juga:  Bangunan dan Tower Tidak ada Izin Tetap Beroperasi di Bojonegoro, Permainan Siapa?

Lulus Setyawan selaku Wakil ketua Umum PK- PAN, membenarkan hal tersebut dan sangat berharap kepada semua pejabat pemerintah Daerah Bojonegoro agar ada kebijakan untuk petani Desa, yang notabene hanya mengandalkan garapan bercocok tanam di kawasan hutan, bagaimana Surat Kuasa (SK) Kawasan Hutan Dalam Perlakuan Kusus, segera diterbit kan.

“Dan saat ini kita dalam pengajuan Kawasan Hutan Dalam Perlakuan Khusus (KHDPK), bila 15,611 hektar itu mendapat SK saya kok Yaqin rakyat itu tidak akan mati dalam kelaparan,” ungkapnya.

Imbuh lelaki yang pernah menjabat menjadi kepala Desa tersebut, Dengan adanya pelarangan pupuk subsidi digunakan oleh masyarakat hutan ini membuat risau dan resah warga kawasan hutan, sedangkan pupuk tersebut sangat diharapkan oleh Ribuan petani di kawasan hutan di Bojonegoro.

“Ada cerita, di Bulan sembilan, bulan sepuluh itu hujan kita sudah mulai tanam untuk menanam dan bulan tiga itu sudah mupuk, memupuk itu dengan Non subsidi, karena ada kabar larangan saya bilang dengan Bu kadin, Bu kadin (bilang) kok bisa pupuk itu dibuat hutan, iya to Bu, karena sawahnya sudah selesai to Bu, karena ada larangan pemakaian pupuk subsidi ini yang menjadi kami risau dan resah,” ujarnya.

Baca Juga:  Sebanyak 328 Desa di Sumenep Akan Bentuk BPD Tahun Ini

Lanjutnya, pupuk bantuan tidak mendapatkan namun pupuk subsidi bisa dapat, meskipun pupuk subsidi yang habis panen padi dirinya di bayang Bayangi dengan regulasi ,ada cerita yang terjadi di Kawasan hutan di tuban.

“Tapi ini ada cerita, tidak ditangkap sih, ada peringatan ke masyarakat dengan larangan untuk pemakaian Pupuk subsidi, ini yang membuat risau masyarakat, ada di beberapa titik, ada cerita itu di Tuban. Ada pupuk subsidi yang masuk di kawasan hutan entah masuk nya kemana kita tidak tahu, pihak (Perhutani) pak ADM itu juga diintrogasi oleh pihak polisi, terkait itu,” terangnya.

Baca Juga:  Tamam Syafudin: Yang Meragukan Ke-NU-annya ibu Khofifah, Mereka Orang Sesat

Secara terpisah Hal yang berbeda disampaikan oleh Admistrasor Adm perhutani Bojonegoro, Irawan Darto jati mengatakan, dengan adanya larangan tersebut adalah kebijakan dirjen Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup dan Dirjen Kementerian Pertahanan pangan dan pertanian.

“Sebenarnya kami hanya memperingatkan, agar masyarakat tidak terjebak di persoalan hukum,” ungkapnya.

Disingung terkait jumlah luasan hektar kawasan hutan yang di Bojonegoro, untuk hutan kawasan hutan luasnya sekitar 50 ribu, 11 Hektar, dan terkait pesangem yang tergabung di LMDH semua sudah melakukan Perjanjian kontrak kerja sama (PKKS) dengan perhutani Bojonegoro.

Terkait intimidasi pihak perhutani belum mengetahui, untuk masalah pupuk itu adalah kewenangan Tugas dan fungsi DKPP Bojonegoro.

“Soal intimidasi saya kurang tahu, tapi terkait Pesangem dan yang tergabung di LMDH sudah melakukan kontrak kerja sama semua dengan perhutani,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru