15 Kelompok LMDH Bersama PK-PAN Hearing Masalah Larangan Pupuk di Kawasan Hutan Bojonegoro

- Admin

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Setelah Kelompok tani dan Gapoktan petani wilayah hutan Khusus yang tergabung Aspamtan,  Lembaga swadaya PK-PAN bersama 15 kelompok tani yang tergabung di LMDH di beberapa kecamatan yang di Kawasan Pinggir hutan, lakukan hearing bersama.

Dalam penyampaian aspirasi 15 kelompok tersebut ditemui fraksi fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro, Dari Fraksi Golkar, PKB, PDIP, serta Fraksi gabungan PAN.

Dalam penyampaian aspirasi dari 15 Kelompok tani rata rata terkait pengunaan pupuk subsidi dan yang dilarang di kawasan hutan, dan tidak berfungsinya KPM yang dimana ada beberapa petani yang mengalami kendali tidak punya tanah garapan dan bercocok tanamnya di kawasan hutan khusus.

Dan ada juga beberapa kelompok yang menyampaikan terkait intimidasi dari beberapa oknum perhutani agar tidak memberikan surat administrasi dalam pengurusan hutan sosial untuk masyarakat kawasan hutan.

Dan juga terkait pelarangan pengunaan pupuk subsidi yang sekarang menjadi berita yang meresahkan petani di kawasan hutan khusus.

Baca Juga:  KM Obama Dihantam Ombak, Dua Penumpang Hilang Satu Meninggal

Lulus Setyawan selaku Wakil ketua Umum PK- PAN, membenarkan hal tersebut dan sangat berharap kepada semua pejabat pemerintah Daerah Bojonegoro agar ada kebijakan untuk petani Desa, yang notabene hanya mengandalkan garapan bercocok tanam di kawasan hutan, bagaimana Surat Kuasa (SK) Kawasan Hutan Dalam Perlakuan Kusus, segera diterbit kan.

“Dan saat ini kita dalam pengajuan Kawasan Hutan Dalam Perlakuan Khusus (KHDPK), bila 15,611 hektar itu mendapat SK saya kok Yaqin rakyat itu tidak akan mati dalam kelaparan,” ungkapnya.

Imbuh lelaki yang pernah menjabat menjadi kepala Desa tersebut, Dengan adanya pelarangan pupuk subsidi digunakan oleh masyarakat hutan ini membuat risau dan resah warga kawasan hutan, sedangkan pupuk tersebut sangat diharapkan oleh Ribuan petani di kawasan hutan di Bojonegoro.

“Ada cerita, di Bulan sembilan, bulan sepuluh itu hujan kita sudah mulai tanam untuk menanam dan bulan tiga itu sudah mupuk, memupuk itu dengan Non subsidi, karena ada kabar larangan saya bilang dengan Bu kadin, Bu kadin (bilang) kok bisa pupuk itu dibuat hutan, iya to Bu, karena sawahnya sudah selesai to Bu, karena ada larangan pemakaian pupuk subsidi ini yang menjadi kami risau dan resah,” ujarnya.

Baca Juga:  Dalam Perbaikan Berkas, Wahono-Nurul bertemu Rombongan Teguh dan Farida saat Daftar ke KPU Bojonegoro

Lanjutnya, pupuk bantuan tidak mendapatkan namun pupuk subsidi bisa dapat, meskipun pupuk subsidi yang habis panen padi dirinya di bayang Bayangi dengan regulasi ,ada cerita yang terjadi di Kawasan hutan di tuban.

“Tapi ini ada cerita, tidak ditangkap sih, ada peringatan ke masyarakat dengan larangan untuk pemakaian Pupuk subsidi, ini yang membuat risau masyarakat, ada di beberapa titik, ada cerita itu di Tuban. Ada pupuk subsidi yang masuk di kawasan hutan entah masuk nya kemana kita tidak tahu, pihak (Perhutani) pak ADM itu juga diintrogasi oleh pihak polisi, terkait itu,” terangnya.

Baca Juga:  Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Narkoba

Secara terpisah Hal yang berbeda disampaikan oleh Admistrasor Adm perhutani Bojonegoro, Irawan Darto jati mengatakan, dengan adanya larangan tersebut adalah kebijakan dirjen Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup dan Dirjen Kementerian Pertahanan pangan dan pertanian.

“Sebenarnya kami hanya memperingatkan, agar masyarakat tidak terjebak di persoalan hukum,” ungkapnya.

Disingung terkait jumlah luasan hektar kawasan hutan yang di Bojonegoro, untuk hutan kawasan hutan luasnya sekitar 50 ribu, 11 Hektar, dan terkait pesangem yang tergabung di LMDH semua sudah melakukan Perjanjian kontrak kerja sama (PKKS) dengan perhutani Bojonegoro.

Terkait intimidasi pihak perhutani belum mengetahui, untuk masalah pupuk itu adalah kewenangan Tugas dan fungsi DKPP Bojonegoro.

“Soal intimidasi saya kurang tahu, tapi terkait Pesangem dan yang tergabung di LMDH sudah melakukan kontrak kerja sama semua dengan perhutani,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB