15 Kelompok LMDH Bersama PK-PAN Hearing Masalah Larangan Pupuk di Kawasan Hutan Bojonegoro

- Admin

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Setelah Kelompok tani dan Gapoktan petani wilayah hutan Khusus yang tergabung Aspamtan,  Lembaga swadaya PK-PAN bersama 15 kelompok tani yang tergabung di LMDH di beberapa kecamatan yang di Kawasan Pinggir hutan, lakukan hearing bersama.

Dalam penyampaian aspirasi 15 kelompok tersebut ditemui fraksi fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro, Dari Fraksi Golkar, PKB, PDIP, serta Fraksi gabungan PAN.

Dalam penyampaian aspirasi dari 15 Kelompok tani rata rata terkait pengunaan pupuk subsidi dan yang dilarang di kawasan hutan, dan tidak berfungsinya KPM yang dimana ada beberapa petani yang mengalami kendali tidak punya tanah garapan dan bercocok tanamnya di kawasan hutan khusus.

Dan ada juga beberapa kelompok yang menyampaikan terkait intimidasi dari beberapa oknum perhutani agar tidak memberikan surat administrasi dalam pengurusan hutan sosial untuk masyarakat kawasan hutan.

Dan juga terkait pelarangan pengunaan pupuk subsidi yang sekarang menjadi berita yang meresahkan petani di kawasan hutan khusus.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Amankan Oknum Pensiunan TNI yang Ancam Kasatpol PP, Diduga Dampak Penertiban Unit Usaha

Lulus Setyawan selaku Wakil ketua Umum PK- PAN, membenarkan hal tersebut dan sangat berharap kepada semua pejabat pemerintah Daerah Bojonegoro agar ada kebijakan untuk petani Desa, yang notabene hanya mengandalkan garapan bercocok tanam di kawasan hutan, bagaimana Surat Kuasa (SK) Kawasan Hutan Dalam Perlakuan Kusus, segera diterbit kan.

“Dan saat ini kita dalam pengajuan Kawasan Hutan Dalam Perlakuan Khusus (KHDPK), bila 15,611 hektar itu mendapat SK saya kok Yaqin rakyat itu tidak akan mati dalam kelaparan,” ungkapnya.

Imbuh lelaki yang pernah menjabat menjadi kepala Desa tersebut, Dengan adanya pelarangan pupuk subsidi digunakan oleh masyarakat hutan ini membuat risau dan resah warga kawasan hutan, sedangkan pupuk tersebut sangat diharapkan oleh Ribuan petani di kawasan hutan di Bojonegoro.

“Ada cerita, di Bulan sembilan, bulan sepuluh itu hujan kita sudah mulai tanam untuk menanam dan bulan tiga itu sudah mupuk, memupuk itu dengan Non subsidi, karena ada kabar larangan saya bilang dengan Bu kadin, Bu kadin (bilang) kok bisa pupuk itu dibuat hutan, iya to Bu, karena sawahnya sudah selesai to Bu, karena ada larangan pemakaian pupuk subsidi ini yang menjadi kami risau dan resah,” ujarnya.

Baca Juga:  Rumah Warga Pamekasan Roboh, Pemilik Bingung Biaya Perbaikannya

Lanjutnya, pupuk bantuan tidak mendapatkan namun pupuk subsidi bisa dapat, meskipun pupuk subsidi yang habis panen padi dirinya di bayang Bayangi dengan regulasi ,ada cerita yang terjadi di Kawasan hutan di tuban.

“Tapi ini ada cerita, tidak ditangkap sih, ada peringatan ke masyarakat dengan larangan untuk pemakaian Pupuk subsidi, ini yang membuat risau masyarakat, ada di beberapa titik, ada cerita itu di Tuban. Ada pupuk subsidi yang masuk di kawasan hutan entah masuk nya kemana kita tidak tahu, pihak (Perhutani) pak ADM itu juga diintrogasi oleh pihak polisi, terkait itu,” terangnya.

Baca Juga:  Bermaksud Mengelabuhi Polisi, Pemuda Sapeken Buang Sabu Dalam Botol ke Kantor KUA

Secara terpisah Hal yang berbeda disampaikan oleh Admistrasor Adm perhutani Bojonegoro, Irawan Darto jati mengatakan, dengan adanya larangan tersebut adalah kebijakan dirjen Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup dan Dirjen Kementerian Pertahanan pangan dan pertanian.

“Sebenarnya kami hanya memperingatkan, agar masyarakat tidak terjebak di persoalan hukum,” ungkapnya.

Disingung terkait jumlah luasan hektar kawasan hutan yang di Bojonegoro, untuk hutan kawasan hutan luasnya sekitar 50 ribu, 11 Hektar, dan terkait pesangem yang tergabung di LMDH semua sudah melakukan Perjanjian kontrak kerja sama (PKKS) dengan perhutani Bojonegoro.

Terkait intimidasi pihak perhutani belum mengetahui, untuk masalah pupuk itu adalah kewenangan Tugas dan fungsi DKPP Bojonegoro.

“Soal intimidasi saya kurang tahu, tapi terkait Pesangem dan yang tergabung di LMDH sudah melakukan kontrak kerja sama semua dengan perhutani,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru