BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Suprapto, eks distributor di Kabupaten Bondowoso bersuara lantang terkait ‘permainan’ pupuk bersubsidi di wilayah setempat.
Bahkan, pemilik CV Lancar Jaya ini menuding PT Pupuk Indonesia (PT PI) ikut terlibat dalam carut marutnya tata niaga barang yang disubsidi oleh uang negara tersebut.
LSM Berdikari Bondowoso, pelapor kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Polda Jatim menyatakan, speak up dari Suprapto membuka celah kasus lebih terang benderang.
“Ini bisa menjadi pintu masuk Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dalam terkait dugaan kasus korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi di Bondowoso,” kata Ketua LSM Berdikari, Hery Masduki kepada SUARABANGSA.co.id, Selasa (10/1/2023).
Diketahui bahwa CV Lancar Jaya tidak terima jika hanya dia saja yang ‘ditendang’ oleh PT PI karena dianggap menyalahi pakta integritas.
Sebab menurut Suprapto, semua distributor hingga kios melakukan pelanggaran yang sama akibat tekanan dari PT PI.
“Oleh sebab itu, kami meminta Polda Jatim agar memanggil seluruh distributor dan kios seluruh Bondowoso, termasuk PT PI,” tegas Hery.
Sebelumnya, Suprapto menilai bahwa dia dikambinghitamkan sebagai penyebab carut marutnya pupuk bersubsidi di Bondowoso sehingga kontraknya tidak diperpanjang pada tahun 2023 ini.
“Kalau mau bongkar-bongkaran, ayok! Saya punya buktinya semua,” ancam Suprapto.
Yoyo Supriyanto, AVP Jatim III PT Pupuk Indonesia menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan tugas fungsinya dengan benar, termasuk tidak memperpanjang kontrak CV Lancar Jaya sebagai distributor.
“Kontrak SPJB PI dengan Distributor berlaku setiap 1 tahun, sehingga untuk tahun selanjutnya bisa saja Distributor yang sudah berkontrak tahun sebelumnya tidak berkontrak lagi di tahun selanjutnya,” terang Yoyo mengkonfirmasi via pesan singkat.
Menurutnya, CV Lancar Jaya telah melakukan kesalahan fatal sehingga berdasarkan rapat pleno tidak diperpanjang masa kontraknya.
“Kami mengantongi data valid, tapi tidak etis jika disampaikan ke media,” ulasnya.
Di sisi lain, sejatinya dalam sidak pansus DPRD ditemukan setidaknya 3 distributor yang juga melakukan pelanggaran.
Ada distributor yang menyalurkan alokasi hingga 114 persen ke satu kecamatan, ada yang memiliki gudang pupuk hanya sebesar garasi mobil, dan ada juga distributor yang tidak memiliki 1 kilogram pun pupuk di gudangnya.
Namun ketiga distributor ini masa kerjanya justru diperpanjang oleh PT Pupuk Indonesia untuk tahun 2023.
Iptu Ricky, seorang penyidik Unit Tipikor Polda Jatim menerangkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu usai memeriksa beberapa distributor di Bondowoso.
“Agenda ke depan adalah pemeriksaan terhadap PT PI,” pungkas Iptu Ricky dikonfirmasi terpisah via pesan singkat.

















