Eks Distributor Bongkar ‘Permainan’ Pupuk di Bondowoso, Nama PT PI Terseret, Polda Jatim Agendakan Pemeriksaan

- Admin

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Suprapto, eks distributor di Kabupaten Bondowoso bersuara lantang terkait ‘permainan’ pupuk bersubsidi di wilayah setempat.

Bahkan, pemilik CV Lancar Jaya ini menuding PT Pupuk Indonesia (PT PI) ikut terlibat dalam carut marutnya tata niaga barang yang disubsidi oleh uang negara tersebut.

LSM Berdikari Bondowoso, pelapor kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Polda Jatim menyatakan, speak up dari Suprapto membuka celah kasus lebih terang benderang.

“Ini bisa menjadi pintu masuk Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dalam terkait dugaan kasus korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi di Bondowoso,” kata Ketua LSM Berdikari, Hery Masduki kepada SUARABANGSA.co.id, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:  Kasus Anggaran Hibah Koni, 10 Bendahara Cabor Diperiksa Kejaksaan Bondowoso

Diketahui bahwa CV Lancar Jaya tidak terima jika hanya dia saja yang ‘ditendang’ oleh PT PI karena dianggap menyalahi pakta integritas.

Sebab menurut Suprapto, semua distributor hingga kios melakukan pelanggaran yang sama akibat tekanan dari PT PI.

“Oleh sebab itu, kami meminta Polda Jatim agar memanggil seluruh distributor dan kios seluruh Bondowoso, termasuk PT PI,” tegas Hery.

Sebelumnya, Suprapto menilai bahwa dia dikambinghitamkan sebagai penyebab carut marutnya pupuk bersubsidi di Bondowoso sehingga kontraknya tidak diperpanjang pada tahun 2023 ini.

“Kalau mau bongkar-bongkaran, ayok! Saya punya buktinya semua,” ancam Suprapto.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, DPRD Sumenep Garap Perda Perlindungan Nelayan

Yoyo Supriyanto, AVP Jatim III PT Pupuk Indonesia menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan tugas fungsinya dengan benar, termasuk tidak memperpanjang kontrak CV Lancar Jaya sebagai distributor.

“Kontrak SPJB PI dengan Distributor berlaku setiap 1 tahun, sehingga untuk tahun selanjutnya bisa saja Distributor yang sudah berkontrak tahun sebelumnya tidak berkontrak lagi di tahun selanjutnya,” terang Yoyo mengkonfirmasi via pesan singkat.

Menurutnya, CV Lancar Jaya telah melakukan kesalahan fatal sehingga berdasarkan rapat pleno tidak diperpanjang masa kontraknya.

“Kami mengantongi data valid, tapi tidak etis jika disampaikan ke media,” ulasnya.

Di sisi lain, sejatinya dalam sidak pansus DPRD ditemukan setidaknya 3 distributor yang juga melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Buka Pendidikan Bintara Polri Tahun 2020-2021

Ada distributor yang menyalurkan alokasi hingga 114 persen ke satu kecamatan, ada yang memiliki gudang pupuk hanya sebesar garasi mobil, dan ada juga distributor yang tidak memiliki 1 kilogram pun pupuk di gudangnya.

Namun ketiga distributor ini masa kerjanya justru diperpanjang oleh PT Pupuk Indonesia untuk tahun 2023.

Iptu Ricky, seorang penyidik Unit Tipikor Polda Jatim menerangkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu usai memeriksa beberapa distributor di Bondowoso.

“Agenda ke depan adalah pemeriksaan terhadap PT PI,” pungkas Iptu Ricky dikonfirmasi terpisah via pesan singkat.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru