Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, DPRD Sumenep Garap Perda Perlindungan Nelayan

- Admin

Minggu, 28 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Beri perhatian khusus kepada nelayan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Informasinya, saat ini, penggodokan itu sudah sampai pada tahap konsultasi gubernur.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Gunaifi Syarif Arrodhy mengatakan, ketika nantinya sudah disahkan menjadi perda, regulasi ini menjadi hadiah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Hal ini bukan tanpa alasan, 20 dari 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep merupakan wilayah pesisir dan atau kepulauan yang rata-rata masyarakatnya adalah nelayan.

Seperti Rodi, panggilan akrab Gunaifi Syarif Arrodhy sendiri merupakan legislator wilayah pesisir. Ia merupakan legislator Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Batang-Batang, Dungkek, Gapura, dan Kecamatan Batuputih. Dari empat kecamatan ini, semuanya terdapat wilayah pesisir yang mayoritas masyarakatnya melaut.

Baca Juga:  Sembulung Banyuwangi Imbau Penonton Liga Santri Patuhi Prokes

“Ketika sudah disahkan, regulasi ini nantinya akan menjadi hadiah bagi masyarakat, khususnya nelayan dan petambak garam. Khusus bagi nelayan, kita tahu mayoritas daerah kita adalah pesisir. Sebagian besar kecamatan yang ada merupakan wilayah pesisir yang masyarakatnya mencari nafkah di tengah laut,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Minggu (28/11/2021).

Dalam regulasi itu nantinya akan diatur tentang banyak hal, diantaranya tentang bagaimana memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan kepada nelayan. Selain itu, juga mengatur bagaimana sikap pemerintah dalam meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan.

Tidak hanya demikian, dalam regulasi tersebut juga akan diatur tentang langkah pemerintah dalam meningkatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan untuk terciptanya usaha mandiri dan produktif di kalangan nelayan. Juga akan mengatur hingga perlindungan hukum tentang keamanan laut bagi nelayan.

Baca Juga:  Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Sumenep Bertambah, Bupati: 'di Sumenep Tidak Ada Virus Corona'

“Yang tak kalah pentingnya, nantinya dalam regulasi ini juga akan diatur, bagaimana pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana bagi para nelayan. Sarana dan prasarana dimaksud adalah apa yang dibutuhkan nelayan untuk pengembangan usahanya,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep tersebut.

Digarapnya perda ini, kata dia dalam rangka melindungi hak-hak nelayan. Nantinya diamanahkan, selain penyediaan, pemerintah juga harus menjamin kemudahan bagi nelayan untuk memperoleh sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Selain itu, pemerintah juga harus memjamin kepastian usaha para nelayan.

Lebih jauh, saat ini dalam raperda itu juga akan diamanahkan adanya jaminan resiko penangkapan ikan kecil, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas perikanan, hingga jaminan keamanan dan keselamatan. “Pemerintah juga harus melakukan fasilitasi dan bantuan hukum terhadap nelayan,” tegas Bendahara DPD PAN Sumenep tersebut.

Baca Juga:  Jadi Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Kembalikan Suasana Keraton

Tugas penting pemerintah, nantinya yakni tentang pemberdayaan nelayan. Ada banyak hal yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi para nelayan. Hal ini harus dilakukan baik bagi nelayan kepulauan maupun yang ada di daratan.

Kata Rodi, dengan berjenjang, pemerintah harus memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap nelayan. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan pendampingan dan penyuluhan terhadap nelayan, hingga melakukan kemitraan usaha dengan nelayan.

“Hal terpenting dengan akan hadirnya perda ini, yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor kelautan, khususnya nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Semoga sekarang yang masih berbentuk raperda ini segera rampung dan segera disahkan menjadi perda,” tukasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Kamis, 24 September 2026 - 00:35 WIB

Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro

Senin, 21 September 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat

Jumat, 18 September 2026 - 00:07 WIB

Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’

Kamis, 17 September 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar

Berita Terbaru