22 Bangunan Liar di Seputaran Perempatan Desa Bangilan akan Ditertibkan Satpol PP Bojonegoro

- Admin

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dengan padatnya lalu lintas dan di seputar jalan perempatan Turut Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Kurang lebih 18 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati Fasilitas Umum yang masuk aset Irigasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Dinas Pekerjaan umum Sumber Daya Air (DPU SDA)akan ditertibkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Bangunan tersebut Menggangu penguna jalan, serta manuvernya juga menggangu jalan,” ujar Edi Subroto selaku Sekertaris Dinas Perhubungan Bojonegoro.

Baca Juga:  Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Dalam pertemuan di balai Desa Bangilan tersebut dihadiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan jajaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Babinkamtibmas Polsek Kapas, Babinsa Koramil Kecamatan Kapas, perwakilan BBWS, UPT Pengairan Provinsi Jawa Timur dan DPU SDA Kabupaten Bojonegoro, Kepala Desa Bangilan bersama Pemdes, 18 Pedagang Kaki lima Sekitar perempatan Bangilan.

“Bu Kasun dan pak kades nanti tolong dilihat ya batasnya, nanti kalau nanti kita berikan teguran pas, mana batas patok milik warga dan mana aset negara, mana wilayah Saluran air affour, kita sesuaikan dengan buku C,” ungkap Edi Subroto.

Baca Juga:  Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Dilalap Si Jago Merah, Satu Orang Luka-luka

Secara terpisah, Kepala bidang Tibum Transmas Beny Subikto, mengatakan bahwa yang mana itu melanggar Perda 15 tahun 2015.

“Dimana orang tidak boleh membangun usaha atau rumah di atas bukan peruntukannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa bangunan tersebut ada yang aset BBWS, ada yang PU SDA Provinsi Jawa Timur, maupun DPU SDA Bojonegoro.

“Aset tersebut ada yang milik dari BBWS, ada yang PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa timur, dan PU Sumber daya air Bojonegoro,” jelasnya.

Saat disingung terkait solusi nasib 18 PKL lelaki yang akrab dipangil pak Edi tersebut menjelaskan, soal solusi pihak satpol PP hanya menjalankan perintah dan akan mencoba mengkomunikasikan dengan kepala Desa apakah ada tanah desa yang bisa dipergunakan untuk berjualan 18 pedagang kaki lima yang terimbas penertiban.

Baca Juga:  PIJP Bersama Pemkab Pamekasan Gelar Baksos

“Coba nanti kita komunikasikan dengan kepala desa apakah ada tanah desa atau lahan yang bisa untuk berjualan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru