Sempat Molor, Penyusunan AKD di DPRD Pamekasan Akhirnya Rampung

- Admin

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Penyusunan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, yang sebelumnya sempat tersendat akibat belum adanya usulan dari fraksi, akhirnya dinyatakan rampung, Kamis (21/7/2022).

Komposisi AKD yang seyogyanya dijadwalkan rampung pada 15 Juli 2022 lalu. Terpaksa tertunda akibat belum adanya nama-nama yang diusulkan dari fraksi, sehingga deadline waktu kembali diperpanjang dan akhirnya dinyatakan selesai.

Bahkan Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin sebelumnya juga menyampaikan jika keterlambatan tersebut bukan persoalan berarti dan bukan kendala signifikan. Hanya saja padatnya agenda di legislatif membuat penyusunan komposisi AKD tersendat.

Baca Juga:  Seorang Pelajar di Kangean Diringkus Polisi Saat Diketahui Membawa Narkoba Jenis Sabu

“Secara prinsip penyusunan AKD ini tidak mengalami kendala signifikan, seiring dengan kondisi padatnya agenda yang dilakukan rekan-rekan anggota. Baik secara personal sebagai anggota dewan maupun secara kelembagaan yang selama ini memang sudah berjalan,” kata Halili Yasin, beberapa waktu lalu.

Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab molornya penyusunan komposisi AKD di lembaga yang dipimpinnya, bahkan juga sempat beredar informasi jika penyusunan komposisi AKD sempat berlangsung alot, khususnya di posisi ketua Komisi.

Informasi yang dihimpun oleh media ini, komposisi AKD anyar di lingkungan DPRD Pamekasan, mengalami perubahan signifikan dibanding komposisi sebelumnya yang dipimpin Fathor Rohman. Mulai dari komposisi Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperperda) hingga komposisi Badan Kehormatan (BK).

Baca Juga:  Hidup Berdua Dengan Anaknya yang Lumpuh, Warga Pamekasan Ini Serba Kekurangan

Terlebih beberapa waktu sebelumnya, perubahan komposisi juga terjadi di sektor pimpinan. Mulai dari Halili Yasin yang diplot sebagai Ketua DPRD Pamekasan, sisa masa jabatan menggantikan Fathor Rohman, serta Khairul Umum yang diplot menggantikan Syafiuddin di posisi Wakil Ketua DPRD Pamekasan.

Berita Terkait

Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya
Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru