SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Tak cukup puas dengan melakukan aksi demonstrasi didepan Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur pada Senin (20/06/2022) beberapa hari lalu.
Ratusan wartawan se Madura Raya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ), menantang Kapolres Sampang AKBP Arman untuk membuktikan dengan regulasi soal pernyataannya yang tidak akan melayani wartawan tanpa sertifikat kompetensi dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
“Kapolres Sampang wajib membuktikan dengan regulasi soal statementnya yang telah menimbulkan kegaduhan ini, penting bagi kami untuk meminta pertanggungjawaban secara intelektual kepada AKBP Arman,” kata Lutfiadi, Rabu (22/06/2022).
Penolakan terhadap wartawan, tegas dia, merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang Pers. Sebab, wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih dan mengolah berita.
“Setelah itu, menyajikannya kepada masyarakat luas melalui media massa. Baik online, cetak maupun elektronik. Tidak ada embel-embel UKW yang sifatnya hanya untuk pelengkap SDM saja,” tuturnya.
Pria yang tergabung dalam Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJB) itu juga menegaskan, berdasarkan undang-undang, pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi tepat, akurat dan benar.
“Tidak ada aturan yang menyebut kalau narasumber boleh menolak wawancara dari wartawan tak berkompetensi. Coba ditunjukkan kalau memang ada. Mungkin saya kelewat,” pintanya.
Menurut wartawan cyberjatim itu, sikap arogansi Kapolres Sampang tersebut sangat bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers, yang hadir dalam rangka menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know), kepada masyarakat.
“AKBP Arman ini bisa membuktikan statementnya tidak? kalau ada UU Pers yang bisa menolak wartawan belum UKW, pada saat wartawan mencari berita. Jika tidak bisa membuktikan, maka statementnya itu melanggar UU keterbukaan publik dan UU Pers,” tegasnya.
Dia beranggapan, pernyataan Kapolres Sampang adalah pelecehan terhadap para wartawan. Khususnya wartawan yang belum UKW, karena memasung kebebasan pers dan mengabaikan keberadaan citizen journalism, sebagai wadah menyalurkan pendapat yang dijamin undang-undang.
“Kalau sertifikat UKW ini dijadikan acuan, boleh tidaknya mewawancarai narasumber, yang kasian jurnalis muda. Ini akan membuat wartawan muda yang bersemangat dan berkualitas dikerdilkan cuma karena belum dinyatakan berkompeten. Padahal untuk ke sana, harus ada proses dulu. Mereka praktik di lapangan, baru diuji. Bukan sebaliknya, diuji dulu baru praktik,” tandasnya.
Hal yang sama juga lontarkan oleh Hernandi Kusumahadi, Kabiro Sampang media online targethukum, dengan tegas dia mengajak Kapolres Sampang untuk membuktikan dasar dari pernyataannya tersebut.
Jika tidak dapat membuktikan, kata pria yang akrap disapa Dedet, maka AKBP Arman patut diduga telah mengumbar ujaran kebencian dan dianggap melanggar UU Pers karena berupaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.
“Ada konsekwensi hukumnya lho, baru saja menjabat dan miskin prestasi tapi malah membuat kegaduhan yang berdampak terhadap nama baik Kabupaten Sampang,” sesal Dedet.