Buntut Pernyataan yang Bikin Gaduh, Kapolres Sampang Ditantang Buktikan dengan Regulasi

- Admin

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Tak cukup puas dengan melakukan aksi demonstrasi didepan Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur pada Senin (20/06/2022) beberapa hari lalu.

Ratusan wartawan se Madura Raya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ), menantang Kapolres Sampang AKBP Arman untuk membuktikan dengan regulasi soal pernyataannya yang tidak akan melayani wartawan tanpa sertifikat kompetensi dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

“Kapolres Sampang wajib membuktikan dengan regulasi soal statementnya yang telah menimbulkan kegaduhan ini, penting bagi kami untuk meminta pertanggungjawaban secara intelektual kepada AKBP Arman,” kata Lutfiadi, Rabu (22/06/2022).

Penolakan terhadap wartawan, tegas dia, merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang Pers. Sebab, wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih dan mengolah berita.

Baca Juga:  Toko Kelontong di Sampang Hangus Terbakar, Api Sambar BBM dan Tabung Gas Elpiji

“Setelah itu, menyajikannya kepada masyarakat luas melalui media massa. Baik online, cetak maupun elektronik. Tidak ada embel-embel UKW yang sifatnya hanya untuk pelengkap SDM saja,” tuturnya.

Pria yang tergabung dalam Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJB) itu juga menegaskan, berdasarkan undang-undang, pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi tepat, akurat dan benar.

“Tidak ada aturan yang menyebut kalau narasumber boleh menolak wawancara dari wartawan tak berkompetensi. Coba ditunjukkan kalau memang ada. Mungkin saya kelewat,” pintanya.

Menurut wartawan cyberjatim itu, sikap arogansi Kapolres Sampang tersebut sangat bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers, yang hadir dalam rangka menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know), kepada masyarakat.

Baca Juga:  Selingkuh, Oknum Bidan Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Dilaporkan Suami ke Polisi

“AKBP Arman ini bisa membuktikan statementnya tidak? kalau ada UU Pers yang bisa menolak wartawan belum UKW, pada saat wartawan mencari berita. Jika tidak bisa membuktikan, maka statementnya itu melanggar UU keterbukaan publik dan UU Pers,” tegasnya.

Dia beranggapan, pernyataan Kapolres Sampang adalah pelecehan terhadap para wartawan. Khususnya wartawan yang belum UKW, karena memasung kebebasan pers dan mengabaikan keberadaan citizen journalism, sebagai wadah menyalurkan pendapat yang dijamin undang-undang.

“Kalau sertifikat UKW ini dijadikan acuan, boleh tidaknya mewawancarai narasumber, yang kasian jurnalis muda. Ini akan membuat wartawan muda yang bersemangat dan berkualitas dikerdilkan cuma karena belum dinyatakan berkompeten. Padahal untuk ke sana, harus ada proses dulu. Mereka praktik di lapangan, baru diuji. Bukan sebaliknya, diuji dulu baru praktik,” tandasnya.

Baca Juga:  Gelombang Demonstrasi Terus Berlanjut, Wartawan Berbagai Daerah Duduki Mapolda Jatim, Teriak Copot Kapolres Sampang

Hal yang sama juga lontarkan oleh Hernandi Kusumahadi, Kabiro Sampang media online targethukum, dengan tegas dia mengajak Kapolres Sampang untuk membuktikan dasar dari pernyataannya tersebut.

Jika tidak dapat membuktikan, kata pria yang akrap disapa Dedet, maka AKBP Arman patut diduga telah mengumbar ujaran kebencian dan dianggap melanggar UU Pers karena berupaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.

“Ada konsekwensi hukumnya lho, baru saja menjabat dan miskin prestasi tapi malah membuat kegaduhan yang berdampak terhadap nama baik Kabupaten Sampang,” sesal Dedet.

Berita Terkait

Hendak Liputan, Seorang Wartawan di Pamekasan Mengaku Mendapat Intimidasi dari PKL
Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro
Dua Hari Dalam Pencarian, Satu Korban Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Alat Berat Masih di Tempat Galian C, Warga Gayam Bojonegoro Mulai Resah
Tambang Ilegal Galian C Marak di Bojonegoro, Ada Beking Orang Penting? 
DPC Projo Sidoarjo Prihatin Politik PDIP dalam Kenaikan PPN 12 Persen
Ziarah ke Makam Leluhur, Pj Bupati Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 401
ADEMOS Indonesia bersama Kabupaten Pacitan Inisiatif Pengelolaan Daerah Kebencanaan

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:22 WIB

Hendak Liputan, Seorang Wartawan di Pamekasan Mengaku Mendapat Intimidasi dari PKL

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:14 WIB

Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:19 WIB

Alat Berat Masih di Tempat Galian C, Warga Gayam Bojonegoro Mulai Resah

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:59 WIB

Tambang Ilegal Galian C Marak di Bojonegoro, Ada Beking Orang Penting? 

Senin, 23 Desember 2024 - 10:18 WIB

Ziarah ke Makam Leluhur, Pj Bupati Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 401

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:05 WIB

ADEMOS Indonesia bersama Kabupaten Pacitan Inisiatif Pengelolaan Daerah Kebencanaan

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:46 WIB

SLB Api Alam Pamekasan Lakukan Rutin Clas Meeting

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:31 WIB

Program Makanan Bergizi Sudah Mulai Disalurkan pada Siswa di Pamekasan

Berita Terbaru