Dugaan Pelanggaran Prokes di Acara Hajatan, Beranikah Satgas Covid-19 Sampang Menindak Mantan Kades Sejati Camplong

- Admin

Jumat, 6 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Ribuan warga menghadiri acara dangdut di Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (06/05/2022). Acara tersebut untuk memeriahkan pernikahan putri mantan Kepala Desa (Kades) setempat.

Informasi yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, ribuan warga memadati ruang terbuka seluas lapangan bola tersebut. Antara penonton satu dengan lainnya banyak yang tidak berjarak sama sekali.

Terutama di depan panggung hiburan, mereka tampak berdesak-desakan. Apalagi, banyak warga yang tak memakai masker. Acara ini juga diduga kuat melanggar rekomendasi satgas Covid-19.

Baca Juga:  Hadir Sebagai Sponsor Platinum, Astra Financial Siap Sukseskan GIIAS 2022 di Surabaya

Rosi, salah seorang warga Camplong mengatakan jika pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan ditemukan saat jalannya acara orkes tersebut.

“Kita sudah ada bukti pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan hajatan hiburan orkes dangdut di masa pandemi itu. Yang mana tidak menjaga jarak, terjadinya kerumunan penonton serta tidak menggunakan masker,” ujar Rosi.

Dikatakan Rosi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, terkait adanya pelanggaran prokes pada saat kegiatan itu berlangsung. Bahkan, bukti dokumentasi sudah dilaporkan pada pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Balita Penderita Hidrosefalus Anak Keluarga Miskin di Sampang Butuh Uluran Tangan Dermawan

“Kita menunggu tindakan tegas dari Satgas Covid-19, apakah akan memberikan tindakan tegas pada mantan Kepala Desa Sejati yang menggelar orkes dan melanggar prokes itu,” cetusnya.

Rosi berharap, Polres Sampang bersama Satgas Covid-19 segera mengambil tindakan dengan adanya pelanggaran prokes pada acara hajatan yang dimeriahkan dengan hiburan orkes itu. Bahkan, jika memerlukan bukti dirinya siap memberikannya.

“Saya berharap Polres Sampang bersama Satgas Covid-19, membubarkan orkes itu. Nah sekarang berani tidak untuk membubarkan acara dangdutan yang melanggar prokes, termasuk memeriksa para musisi orkes tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  Terseret Arus Sungai Desa Prajjan Camplong Sampang, 2 Bocah Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru