Berani Menjual maupun Bermain Petasan saat Ramadhan, Siap-Siap Ditindak Satpol PP Sampang

- Admin

Sabtu, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur secara tegas melarang peredaran dan membunyikan petasan atau mercon selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Hal itu dilakukan demi menjaga kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, Satpol PP siap menindak jika terjadi pelanggaran.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan larangan membunyikan petasan itu dimaksudkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan.

Baca Juga:  Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Bupati Sampang Lantik Sekda Definitif

“Kalau petasan itu kita lakukan penindakan nanti. Karena suara petasan bising dan mengganggu. Walaupun low explosive tapi juga membahayakan,” kata Suaidi saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Sabtu (02/04/2022).

Suaidi mengatakan, pelarangan itu bukan untuk mematikan mata pencarian masyarakat yang setiap tahunnya berjualan petasan saat bulan Ramadhan. Namun, alasannya karena petasan dapat berbahaya terhadap keselamatan masyarakat.

“Apalagi, petasan tersebut dapat mengakibatkan korban luka serta kebisingan sehingga tentunya dapat mengganggu pelaksanaan ibadah umat yang menjalankan tarawih,” katanya.

Baca Juga:  Dapat Pengaspalan Jalan, Warga Desa Tobai Timur Apresiasi Kinerja Bupati Sampang

Meski begitu, ia mengaku akan bersikap humanis dalam melakukan tindakan terhadap para pelanggar. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para penjual petasan agar tidak memperjual belikan barang-barang tersebut.

“Kami tidak ingin masyarakat terganggu suasana seperti itu, intinya akan saya tindak tegas bilamana ada laporan dari masyarakat,” lanjutnya lagi.

Meski melarang tegas penggunaan petasan, Suaidi mengatakan, kembang api masih boleh digunakan warga.

“Petasan itu beda dengan kembang api karena petasan itu sifatnya liquid dan langsung bisa meledak serta menimbulkan kebisingan,” tandasnya.

Baca Juga:  Apa isi Mobil Pribadi Bupati Bojonegoro, inilah pengakuan sopir pribadi Bupati Anna Muawanah

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB