SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur secara tegas melarang peredaran dan membunyikan petasan atau mercon selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Hal itu dilakukan demi menjaga kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, Satpol PP siap menindak jika terjadi pelanggaran.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan larangan membunyikan petasan itu dimaksudkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan.
“Kalau petasan itu kita lakukan penindakan nanti. Karena suara petasan bising dan mengganggu. Walaupun low explosive tapi juga membahayakan,” kata Suaidi saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Sabtu (02/04/2022).
Suaidi mengatakan, pelarangan itu bukan untuk mematikan mata pencarian masyarakat yang setiap tahunnya berjualan petasan saat bulan Ramadhan. Namun, alasannya karena petasan dapat berbahaya terhadap keselamatan masyarakat.
“Apalagi, petasan tersebut dapat mengakibatkan korban luka serta kebisingan sehingga tentunya dapat mengganggu pelaksanaan ibadah umat yang menjalankan tarawih,” katanya.
Meski begitu, ia mengaku akan bersikap humanis dalam melakukan tindakan terhadap para pelanggar. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para penjual petasan agar tidak memperjual belikan barang-barang tersebut.
“Kami tidak ingin masyarakat terganggu suasana seperti itu, intinya akan saya tindak tegas bilamana ada laporan dari masyarakat,” lanjutnya lagi.
Meski melarang tegas penggunaan petasan, Suaidi mengatakan, kembang api masih boleh digunakan warga.
“Petasan itu beda dengan kembang api karena petasan itu sifatnya liquid dan langsung bisa meledak serta menimbulkan kebisingan,” tandasnya.