Berani Menjual maupun Bermain Petasan saat Ramadhan, Siap-Siap Ditindak Satpol PP Sampang

- Admin

Sabtu, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur secara tegas melarang peredaran dan membunyikan petasan atau mercon selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Hal itu dilakukan demi menjaga kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, Satpol PP siap menindak jika terjadi pelanggaran.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan larangan membunyikan petasan itu dimaksudkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan.

Baca Juga:  Acara Dangdutan di Kediaman Mantan Kades Sejati Diduga Kuat Langgar Rekomendasi Satgas Covid-19 Sampang

“Kalau petasan itu kita lakukan penindakan nanti. Karena suara petasan bising dan mengganggu. Walaupun low explosive tapi juga membahayakan,” kata Suaidi saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Sabtu (02/04/2022).

Suaidi mengatakan, pelarangan itu bukan untuk mematikan mata pencarian masyarakat yang setiap tahunnya berjualan petasan saat bulan Ramadhan. Namun, alasannya karena petasan dapat berbahaya terhadap keselamatan masyarakat.

“Apalagi, petasan tersebut dapat mengakibatkan korban luka serta kebisingan sehingga tentunya dapat mengganggu pelaksanaan ibadah umat yang menjalankan tarawih,” katanya.

Baca Juga:  Hari ini, Forum Sampang Hebat Resmi Dikukuhkan

Meski begitu, ia mengaku akan bersikap humanis dalam melakukan tindakan terhadap para pelanggar. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para penjual petasan agar tidak memperjual belikan barang-barang tersebut.

“Kami tidak ingin masyarakat terganggu suasana seperti itu, intinya akan saya tindak tegas bilamana ada laporan dari masyarakat,” lanjutnya lagi.

Meski melarang tegas penggunaan petasan, Suaidi mengatakan, kembang api masih boleh digunakan warga.

“Petasan itu beda dengan kembang api karena petasan itu sifatnya liquid dan langsung bisa meledak serta menimbulkan kebisingan,” tandasnya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan di Hari Jadi Provinsi Jatim Ke-78

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru