Berani Menjual maupun Bermain Petasan saat Ramadhan, Siap-Siap Ditindak Satpol PP Sampang

- Admin

Sabtu, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur secara tegas melarang peredaran dan membunyikan petasan atau mercon selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Hal itu dilakukan demi menjaga kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, Satpol PP siap menindak jika terjadi pelanggaran.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan larangan membunyikan petasan itu dimaksudkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Sungai Kedungdung Sampang Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

“Kalau petasan itu kita lakukan penindakan nanti. Karena suara petasan bising dan mengganggu. Walaupun low explosive tapi juga membahayakan,” kata Suaidi saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Sabtu (02/04/2022).

Suaidi mengatakan, pelarangan itu bukan untuk mematikan mata pencarian masyarakat yang setiap tahunnya berjualan petasan saat bulan Ramadhan. Namun, alasannya karena petasan dapat berbahaya terhadap keselamatan masyarakat.

“Apalagi, petasan tersebut dapat mengakibatkan korban luka serta kebisingan sehingga tentunya dapat mengganggu pelaksanaan ibadah umat yang menjalankan tarawih,” katanya.

Baca Juga:  PAC GP Ansor Bondowoso Kecam Keras Tindakan Represif Aparat Kampus UIN Jember pada Aksi Mahasiswa

Meski begitu, ia mengaku akan bersikap humanis dalam melakukan tindakan terhadap para pelanggar. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para penjual petasan agar tidak memperjual belikan barang-barang tersebut.

“Kami tidak ingin masyarakat terganggu suasana seperti itu, intinya akan saya tindak tegas bilamana ada laporan dari masyarakat,” lanjutnya lagi.

Meski melarang tegas penggunaan petasan, Suaidi mengatakan, kembang api masih boleh digunakan warga.

“Petasan itu beda dengan kembang api karena petasan itu sifatnya liquid dan langsung bisa meledak serta menimbulkan kebisingan,” tandasnya.

Baca Juga:  Pura-pura Beli Hp di Counter, Seorang Remaja di Sampang Ini Ternyata Nyolong hingga Tertangkap Polisi

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru