SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kementerian Sosial (Kemensos) RI, kini mengubah mekanisme penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mulai triwulan pertama 2022 ini, yakni periode Januari-Maret 2022 para keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi menerima bahan makanan, namun berupa uang tunai yang didistribusikan melalui PT Pos Indonesia.
Selanjutnya, para penerima manfaat membelanjakan sendiri uang itu di warung sembako. Warung-warungnya bebas memilih, asalkan sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang dikeluarkan Kementerian Sosial.
Tetapi, di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata masih didapati sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) yang turut serta dalam penyaluran bansos tersebut.
Seperti pada proses penyaluran di Kecamatan Camplong, mestinya BPNT tunai itu diberikan langsung ke rumah KPM. Namun, pada kenyataannya penyaluran diberikan di rumah Kepala Desa.
Dalam praktiknya, para KPM tersebut langsung menerima sembako yang sudah disediakan oleh pihak desa. Hal itu terindikasi jadi ajang bisnis dan tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum).
Informasi yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, ketika selesai dicairkan di desa, para KPM itu diberikan kupon yang kemudian kupon tersebut ditukar dengan sembako yang telah disiapkan oleh pihak desa dengan nominal tidak sampai Rp600 ribu.
Salah satu warga Kecamatan Camplong, menuturkan jika dana yang diterima KPM hanya sebatas simbolis saja, langsung diambil Pemdes untuk dibelanjakan dengan ditukar kupon yang disediakan oleh pihak Desa.
“Jadi setelah uang diterima sebesar Rp600 ribu, lalu diganti dengan kupon pengambilan sembako yang telah ditunjuk oleh pihak Kepala Desa. Padahal kan itu bebas dibelanjakan kemana saja, yang penting sembako,” ungkap salah seorang KPM yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (28/02/2022).
Sumber itu juga menyebut, bahwa KPM hanya menerima beberapa paket sembako dari uang Rp600 ribu yang diberikan. Dengan adanya mekanisme tersebut, dirinya pun merasa dirugikan.
“Jadi tetap saja sama penyalurannya ada upaya penggiringan pembelian sembako yang sudah ditentukan oleh Desa. serta tidak menerima nota pembelian. komoditi yang di terima pun tidak sesuai, tetap saja Pemdes cari keuntungan besar,” keluh narasumber.
Padahal, kata dia, Pemerintah Desa tidak diperbolehkan mengarahkan KPM untuk belanja disalah satu agen, apalagi membuat juknis sendiri dengan sudah menyiapkan komoditi untuk dibeli oleh KPM.
“Kasian KPM, aturannya kan jelas bebas memilih belanja di mana saja. KPM bisa memilih yang kualitasnya bagus. Tapi ternyata masih saja di kavling dan diarahkan. Saya minta pemerintah turun tangan,” timpalnya.
Dia berharap seluruh stake holder berusaha untuk selalu mengevaluasi dan mengkreasi penyaluran BPNT tersebut sesuai dengan ketentuan dan tidak berbenturan dengan amanat dari kemensos.
“Dalam penyaluran BPNT tunai ini diperlukan pengawasan khusus, baik dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan agar para KPM merasakan kebebasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, Camat Camplong Saffak, saat dikonfirmasi terkait hal itu melalui nomor seluler pribadinya belum diangkat meski nada teleponnya bertanda aktif.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang Mohammad Fadeli belum dikonfirmasi terkait adanya kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa tersebut.