Penyaluran BPNT di Camplong Sampang Diduga Tak Sesuai Aturan, Sejumlah KPM Mengaku Rugi

- Admin

Senin, 28 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Kementerian Sosial (Kemensos) RI, kini mengubah mekanisme penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mulai triwulan pertama 2022 ini, yakni periode Januari-Maret 2022 para keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi menerima bahan makanan, namun berupa uang tunai yang didistribusikan melalui PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, para penerima manfaat membelanjakan sendiri uang itu di warung sembako. Warung-warungnya bebas memilih, asalkan sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang dikeluarkan Kementerian Sosial.

Tetapi, di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata masih didapati sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) yang turut serta dalam penyaluran bansos tersebut.

Seperti pada proses penyaluran di Kecamatan Camplong, mestinya BPNT tunai itu diberikan langsung ke rumah KPM. Namun, pada kenyataannya penyaluran diberikan di rumah Kepala Desa.

Baca Juga:  Sebelum Dibunuh, Pelaku Menghubungi Korban Via Medsos Istrinya

Dalam praktiknya, para KPM tersebut langsung menerima sembako yang sudah disediakan oleh pihak desa. Hal itu terindikasi jadi ajang bisnis dan tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum).

Informasi yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, ketika selesai dicairkan di desa, para KPM itu diberikan kupon yang kemudian kupon tersebut ditukar dengan sembako yang telah disiapkan oleh pihak desa dengan nominal tidak sampai Rp600 ribu.

Salah satu warga Kecamatan Camplong, menuturkan jika dana yang diterima KPM hanya sebatas simbolis saja, langsung diambil Pemdes untuk dibelanjakan dengan ditukar kupon yang disediakan oleh pihak Desa.

“Jadi setelah uang diterima sebesar Rp600 ribu, lalu diganti dengan kupon pengambilan sembako yang telah ditunjuk oleh pihak Kepala Desa. Padahal kan itu bebas dibelanjakan kemana saja, yang penting sembako,” ungkap salah seorang KPM yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (28/02/2022).

Baca Juga:  Fokus Pemulihan Ekonomi, Anggaran DD dan ADD Tahun 2021 di Kabupaten Sampang Naik

Sumber itu juga menyebut, bahwa KPM hanya menerima beberapa paket sembako dari uang Rp600 ribu yang diberikan. Dengan adanya mekanisme tersebut, dirinya pun merasa dirugikan.

“Jadi tetap saja sama penyalurannya ada upaya penggiringan pembelian sembako yang sudah ditentukan oleh Desa. serta tidak menerima nota pembelian. komoditi yang di terima pun tidak sesuai, tetap saja Pemdes cari keuntungan besar,” keluh narasumber.

Padahal, kata dia, Pemerintah Desa tidak diperbolehkan mengarahkan KPM untuk belanja disalah satu agen, apalagi membuat juknis sendiri dengan sudah menyiapkan komoditi untuk dibeli oleh KPM.

“Kasian KPM, aturannya kan jelas bebas memilih belanja di mana saja. KPM bisa memilih yang kualitasnya bagus. Tapi ternyata masih saja di kavling dan diarahkan. Saya minta pemerintah turun tangan,” timpalnya.

Baca Juga:  Apes Banget, Seorang Kurir J&T di Sampang Ditipu Pakai Uang Palsu Saat COD

Dia berharap seluruh stake holder berusaha untuk selalu mengevaluasi dan mengkreasi penyaluran BPNT tersebut sesuai dengan ketentuan dan tidak berbenturan dengan amanat dari kemensos.

“Dalam penyaluran BPNT tunai ini diperlukan pengawasan khusus, baik dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan agar para KPM merasakan kebebasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dilansir, Camat Camplong Saffak, saat dikonfirmasi terkait hal itu melalui nomor seluler pribadinya belum diangkat meski nada teleponnya bertanda aktif.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang Mohammad Fadeli belum dikonfirmasi terkait adanya kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa tersebut.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru