Dinas BSBK Bondowoso Disebut Paling Bertanggung Jawab Kasus Penebangan Kayu Aset Daerah

- Admin

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Kasus penebangan Kayu Aset Daerah terus menggelinding masuk ke ranah hukum.

Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun hasil penebangan kayu ini diduga dikirim ke rumah orang penting Bondowoso.

Sejumlah pelapor sudah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk dimintai keterangan.

Nunung Setianingsih Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Bondowoso, mengatakan, yang paling bertanggung jawab atas penebangan kayu aset daerah Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), yang dulu bernama Dinas PUPR setelah surat izin dikeluarkan.

“Surat permohonannya waktu itu dari PUPR (saat ini Dinas BSBK), kemudian turun tim survei dari DLH, Satpol-PP, PU Bina Marga Provinsi, kemudian mereka buat rekom dimasukan ke kami secara aplikasi, setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” ujarnya pada media, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:  Di Balik Bendungan dan Harapan Gentengisasi: Ratapan Wak Jan atas Hilangnya "Berkah Banjir" Bengawan Solo

Sementara Kartono Kepala bidang (Kabid) DPM PTSP dan Naker, menambahkan, bahwa Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bondowoso juga mengetahui dan bertanggung jawab atas penebangan kayu aset daerah tersebut.

Empat OPD itu diantaranya, Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PU Bina Marga Provinsi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bondowoso.

Dijelaskan Kartono, Empat OPD itu menjadi pemohon atas izin penebangan kayu aset daerah Pemkab Bondowoso di beberapa titik pada tahun 2021.

“Permohonan penebangan kayu aset itu PUPR, selanjutnya pihak perizinan telah mengundang Empat OPD sebagai tim survei ke lokasi yang menjadi objek permohonan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kartono menjelaskan, permohonan izin penebangan kayu aset daerah pada 2021 itu adalah dinas BSBK atau PUPR waktu itu.

Baca Juga:  Tabung Gas Bocor, Rumah Tunanetra di Bondowoso Jadi Arang

Dia mengaku, soal kasus penebangan kayu yang telah bergulir di Kejaksaan sudah menjadi ranah dinas BSBK, sebab izin sudah dikeluarkan.

“Yang mengajukan penebangan kayu Dinas BSBK atau PUPR pada waktu itu,” ucap Kartono.

Menurut Kartono, ketika izin telah dikeluarkan, maka sudah bukan ranahnya dinas DPM PTSP dan Naker lagi.

Kartono mengaku juga telah telah menyerahkan berkas-berkas ke Kejari Bondowoso dalam masalah penebangan kayu tersebut.

“Sementara, izin itu keluar,” tutupnya.

Di lain pihak, H. Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) mengusut tuntas kasus penembangan kayu aset daerah yang sudah masuk laporan masyarakat pada Tahun 2021 lalu.

Wabup Irwan menjelaskan, kurang lebih sekitar 262 pohon kayu tidak berizin dan 260 pohon kayu berizin ditebang. Namun hasil penjualannya tidak masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total kerugian senilai 2,5 Milyar rupiah.

Baca Juga:  Toyota Innova Tabrak Pembatas Tol, Satu Penumpang Meninggal Dunia

“Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus penebangan kayu itu. Saya harap Kejaksaan mengusut tuntas oknum yang terlibat di dalamnya,” kata Wabup Irwan pada media, Rabu (16/2/2022).

Wabup Irwan menyatakan, dari awal sejak kayu itu ditebang sudah mengajukan protes keras pada bupati, sebab kondisi kayu itu masih sehat dan merupakan aset milik daerah.

“Siapapun yang bersalah harus diusut, jika Wabup bersalah juga harus diusut tuntas, kalau perlu diringkus. Monggo sudah OPD-OPD yang terlibat harus diusut tuntas, Kejaksaan tidak boleh takut,” pungkasnya.

Sementara itu, H. Munandar Kepala Dinas BSBK Bondowoso dikonfirmasi beberapa kali dihubungI lewat sambungan telepon tidak menjawabnya.

Berita Terkait

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru