Bidik SDA, Posko II Kukerta ’22 STAIM Sumenep Gelar Seminar di Desa Larangan Barma

- Admin

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Bidik Sumber Daya Alam (SDA), Mahasiswa Posko II Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Tahun Akademik 2021/2022 Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum atau biasa disebut STAIM Sumenep menggelar Seminar.

Seminar bertema “Meningkatkan Produktivitas Ekonomi Masyarakat dengan Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam” tersebut berlangsung di Balai Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kamis, 3 Februari 2022.

Kegiatan dihadiri kurang lebih 150 peserta yang terdiri dari seluruh elemen masyarakat Desa Larangan Barma, Kepala Desa dan Forkopimka Kecamatan Batuputih.

Baca Juga:  Sambut HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Ziarah dan Doa Bersama di Makam Leluhur

Panitia seminar juga menghadirkan Wakil Bupati Sumenep, Nyai Hj. Dewi Khalifah sebagai Keynote Speaker.

Ketua Panitia, Moh Choirul Anam, berharap dengan menghadirkan Wakil Bupati Sumenep, masyarakat bisa berdialektika langsung tentang potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di Desa Larangan Barma.

Masyarakat juga dapat mendengarkan pandangan Wabup Nyai Eva tentang optimalisasi pemanfaatan SDA untuk meningkatkan perekonomiannya.

“Kami juga berharap masyarakat mendapatkan pendampingan langsung mengenai produk yang sudah ada agar segmentasi pasarnya tidak hanya regional, tapi bisa tembus nasional, syukur-syukur tembus pasar internasional,” kata Choirul.

Baca Juga:  Video Viral Pesta Pernikahan dan Dangdutan di Pemakaman Umum, Ternyata Ini Lokasinya

Camat Batuputih, Agus Suprayogi mengapresiasi tema seminar yang diangkat mahasiswa Posko II Kukerta ’22 STAIM Sumenep. Dia menilai tema optimalisasi pemanfaatan SDA sangat menarik.

“Melihat kondisi Batuputih yang memang mengandung kekayaan sumber daya alam yang melimpah, ini menjadi hal yang harus untuk terus dikawal,” kata Camat Agus.

Sementara Kepala Desa Larangan Barma, H. Nawi mengatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh peserta Kukerta ’22 STAIM Sumenep. Terutama pendampingan dan pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Honda Jazz Adu Banteng dengan Pick Up di Sampang, Delapan Orang Dilarikan ke Puskesmas Camplong

“Semoga kegiatan teman-teman Kukerta STAIM Sumenep ini tetap berkelanjutan dan yang dicita-citakan terwujud,” harap H. Nawi. (*)

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru