Kabag Hukum Setkab Sumenep Pastikan Pembentukan DPKS Bukan Kebijakan Ugal-ugalan

- Admin

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Wacana pembubaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) tampaknya tidak akan berlanjut.

Pasalnya, Komisi IV DPRD Sumenep membantah akan membubarkan DPKS.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa pembentukan DPKS oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi dinilai ugal-ugalan.

Alasannya, karena dasar hukum yang digunakan Bupati Sumenep melalui Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan pembentukan DPKS telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Merespon tudingan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan memastikan tidak ada masalah dengan pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS).

Baca Juga:  Geram Dengan Kerja DPRD Sumenep Terhadap Alih Fungsi Lahan, API Geruduk Ruang Komisi II

Wathan menambahkan, berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang dalam pemberitaan tersebut dinilai ‘menghapus’ PP No. 17 Tahun 2010, justru semakin memberikan ruang bagi keberadaan Dewan Pendidikan.

Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dalam melaksanakan peran tersebut, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan obyektif.

Baca Juga:  Bupati Resmi Tutup Perusahaan Rokok di Sumenep yang Jadi Kluster Baru dan Terbanyak Dalam Penyebaran Covid-19

“Lembaga mandiri yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 itu salah satunya adalah Dewan Pendidikan atau sebutan lain,” terang pria yang akrab disapa Wathan.

Lebih lanjut, ia memaparkan, ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana di berita, hanya terkait ujian akhir sekolah berstandar nasional dan ujian nasional serta kerjasama penyelenggaraan pendidikan.

“Sedangkan Pasal 192 yang mengatur Dewan Pendidikan masih tidak dicabut dan dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, apabila ada wacana pembubaran DPKS, maka itu justru akan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” kata Wathan, menegaskan. (*)

Baca Juga:  Laskar Buah Indonesia Salurkan 3.600 Paket Zakat Mal untuk Warga Mayangrejo serta di Bojonegoro dan Sekitarnya

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru