Satpol PP Amankan Pengamen Dibawah Umur, Predikat Sampang Kabupaten Layak Anak Dipertanyakan

- Admin

Kamis, 2 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disandang oleh Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi hal yang kontradiktif dengan situasi dan kondisi saat ini.

Bagaimana tidak, sebanyak enam pengamen di bawah umur yang biasa mangkal di titik-titik traffic lights di daerah itu terjaring razia Satpol PP setempat pada Rabu (01/12/2021) sore.

Atas peristiwa itu, salah seorang warga, Abdur Rohim, mengatakan temuan adanya anak dibawah umur yang jadi pengamen tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Ia meminta pemerintah daerah serius dalam penanganan anak-anak yang menjadi pengamen. Hal tersebut agar predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disematkan kepada Kabupaten Sampang tidak hanya status saja.

“Kami merasa miris dengan adanya anak dibawah umur yang terkena razia. Padahal, Sampang menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan predikat Pratama dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI,” kata Rohim, Kamis (02/12/2021).

Baca Juga:  Bupati Probolinggo Serahkan Sertifikat Tanah pada Warga Sariwani

Menurut Rohim, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya memiliki kewenangan melakukan penertiban anak-anak yang jadi pengamen di jalan, yaitu Dinas Sosial dan Satpol PP.

“Jangan sampai Kabupaten Layak Anak hanya menjadi predikat seremonial belaka. Tidak lucu ketika mendapatkan predikat tersebut, tapi anak-anak justru malah dibiarkan begitu saja oleh pemerintah,” sesalnya.

Rohim mengatakan, memang sulit menyelesaikan persoalan anak yang bekerja di jalanan, baik sebagai pengamen, manusia badut atau pengemis. Sehingga, dibutuhkan kolaborasi antara seluruh OPD yang terkait.

Menurutnya, OPD-OPD tersebut harus saling berkoordinasi untuk menertibkan para pengamen di bawah umur itu.

“OPD terkait seperti Satpol PP dan Dinsos harus bisa berkolaborasi untuk menentukan penyelesaian masalah ini. Harus ada kreatifitas dan komitmen dari Pemkab Sampang,” ungkapnya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Madura ini menjelaskan, pemerintah juga harus bisa menganalisis akar persoalan anak-anak yang bekerja di jalanan. Jangan sampai pemerintah salah melakukan analisa, sehingga tidak tepat dalam melakukan penyelesaian.

Baca Juga:  Polda Jatim Sikat Penjualan Tabung Oksigen Palsu

“Misalkan kalau memang si anak ini dipaksa oleh orang tuanya, tentu perlu ada tindakan tegas karena itu melanggar hukum. Kalau memang ini karena faktor ekonomi, lakukan penyelesaian secara ekonomi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tribun Linmas Satpol PP Sampang, M Suaidi Asyikin membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan enam orang pengamen.

“Iya benar, kita tiap hari menurunkan dua regu untuk patroli tiap pagi dan sore. Ini dilakukan selama satu bulan penuh, dari tanggal 1 hingga 31 Desember 2021,” kata Suaidi, dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via pesan singkat WhatsApp.

Suaidi menjelaskan jika 6 anak di bawah umur tersebut diamankan ketika anggota sedang melakukan patroli pengawasan pada pagi dan sore hari.

Baca Juga:  Duh!!! Stok Vaksin Covid-19 di Sampang Habis Ditengah Tingginya Antusiasme Warga

“Keenam anak dibawah umur itu diketahui merupakan warga Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong,” ungkapnya.

Menurut Suaidi, anak-anak dibawah umur itu nekat turun ke jalan karena faktor ekonomi. Mereka, kata dia, mengaku mengamen buat cari uang makan dan rokok.

“Saat kita tanya kenapa mengamen dijalan, mereka jawab buat cari makan dan rokok ketimbang mencuri. Kita ini serba dilema, dimasa pandemi Covid-19 ini kita harus peka terhadap sosial ekonomi,” imbuhnya.

Ia berharap, kedepannya tak ada lagi anak dibawah umur yang mengamen dengan cara apapun. Sebab, lanjut dia, keberadaan anak-anak seperti itu sangat riskan bagi tumbuh kembang mereka kedepannya.

“Secara yuridis formal, saya berharap mereka tidak mengulangi perbuatannya dan saya sebagai pemerintahan juga berharap SKPD terkait dapat memberikan solusi terhadap sosial ekonomi mereka,” pungkas Suaidi.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru