Satpol PP Amankan Pengamen Dibawah Umur, Predikat Sampang Kabupaten Layak Anak Dipertanyakan

- Admin

Kamis, 2 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disandang oleh Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi hal yang kontradiktif dengan situasi dan kondisi saat ini.

Bagaimana tidak, sebanyak enam pengamen di bawah umur yang biasa mangkal di titik-titik traffic lights di daerah itu terjaring razia Satpol PP setempat pada Rabu (01/12/2021) sore.

Atas peristiwa itu, salah seorang warga, Abdur Rohim, mengatakan temuan adanya anak dibawah umur yang jadi pengamen tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Ia meminta pemerintah daerah serius dalam penanganan anak-anak yang menjadi pengamen. Hal tersebut agar predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disematkan kepada Kabupaten Sampang tidak hanya status saja.

“Kami merasa miris dengan adanya anak dibawah umur yang terkena razia. Padahal, Sampang menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan predikat Pratama dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI,” kata Rohim, Kamis (02/12/2021).

Baca Juga:  Buron 7 Bulan, Pelaku Pembacokan di Taman Wiyata Bahari Sampang Akhirnya Keok Diciduk 'Dhemit'

Menurut Rohim, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya memiliki kewenangan melakukan penertiban anak-anak yang jadi pengamen di jalan, yaitu Dinas Sosial dan Satpol PP.

“Jangan sampai Kabupaten Layak Anak hanya menjadi predikat seremonial belaka. Tidak lucu ketika mendapatkan predikat tersebut, tapi anak-anak justru malah dibiarkan begitu saja oleh pemerintah,” sesalnya.

Rohim mengatakan, memang sulit menyelesaikan persoalan anak yang bekerja di jalanan, baik sebagai pengamen, manusia badut atau pengemis. Sehingga, dibutuhkan kolaborasi antara seluruh OPD yang terkait.

Menurutnya, OPD-OPD tersebut harus saling berkoordinasi untuk menertibkan para pengamen di bawah umur itu.

“OPD terkait seperti Satpol PP dan Dinsos harus bisa berkolaborasi untuk menentukan penyelesaian masalah ini. Harus ada kreatifitas dan komitmen dari Pemkab Sampang,” ungkapnya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Madura ini menjelaskan, pemerintah juga harus bisa menganalisis akar persoalan anak-anak yang bekerja di jalanan. Jangan sampai pemerintah salah melakukan analisa, sehingga tidak tepat dalam melakukan penyelesaian.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

“Misalkan kalau memang si anak ini dipaksa oleh orang tuanya, tentu perlu ada tindakan tegas karena itu melanggar hukum. Kalau memang ini karena faktor ekonomi, lakukan penyelesaian secara ekonomi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tribun Linmas Satpol PP Sampang, M Suaidi Asyikin membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan enam orang pengamen.

“Iya benar, kita tiap hari menurunkan dua regu untuk patroli tiap pagi dan sore. Ini dilakukan selama satu bulan penuh, dari tanggal 1 hingga 31 Desember 2021,” kata Suaidi, dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via pesan singkat WhatsApp.

Suaidi menjelaskan jika 6 anak di bawah umur tersebut diamankan ketika anggota sedang melakukan patroli pengawasan pada pagi dan sore hari.

Baca Juga:  Buntut Kerumunan Penyaluran BPUM, Satgas Covid-19 Panggil Pimpinan BNI Cabang Sampang

“Keenam anak dibawah umur itu diketahui merupakan warga Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong,” ungkapnya.

Menurut Suaidi, anak-anak dibawah umur itu nekat turun ke jalan karena faktor ekonomi. Mereka, kata dia, mengaku mengamen buat cari uang makan dan rokok.

“Saat kita tanya kenapa mengamen dijalan, mereka jawab buat cari makan dan rokok ketimbang mencuri. Kita ini serba dilema, dimasa pandemi Covid-19 ini kita harus peka terhadap sosial ekonomi,” imbuhnya.

Ia berharap, kedepannya tak ada lagi anak dibawah umur yang mengamen dengan cara apapun. Sebab, lanjut dia, keberadaan anak-anak seperti itu sangat riskan bagi tumbuh kembang mereka kedepannya.

“Secara yuridis formal, saya berharap mereka tidak mengulangi perbuatannya dan saya sebagai pemerintahan juga berharap SKPD terkait dapat memberikan solusi terhadap sosial ekonomi mereka,” pungkas Suaidi.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB