SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh salah satu pengelola hotel di Sampang, Madura, Jawa Timur terhadap wartawan MaduraPost.net Muhammad Munir masih terus berlanjut.
Terakhir, Sabtu (18/09/2021) Kepala Biro media online MaduraPost.net, Imron Muslim dimintai keterangan oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, sebagai saksi.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Munir dengan didampingi Persatuan Wartawan Sampang (PWS) dan Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) pada Selasa (14/09/2021) lalu.
Imron Muslim mengaku hadir di Mapolres Sampang sebagai saksi. Penyidik, kata dia, menyodorkan 20 pertanyaan terkait pelecehan profesi wartawan yang terdapat di dalam percakapan pesan singkat WhatsApp.
“Saya hadir memenuhi panggilan Polres sebagai saksi atas laporan dugaan pelecehan profesi wartawan. Ada 20 pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak penyidik,” kata Imron pada kontributor suarabangsa.co.id.
Pria yang juga Sekretaris Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) itu menjelaskan jika pelecehan profesi wartawan itu terjadi saat wartawannya hendak mengkonfirmasi adanya dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di hotel itu.
“Profesi jurnalis di lindungi Undang-undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polres Sampang, dan wartawan yang tergabung dalam PWS dan PJS akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami berterimakasih terhadap respon pihak kepolisian Polres Sampang, yang sudah menindak lanjuti kasus penghinaan profesi wartawan ini,” pungkas Imron.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto dikonfirmasi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aipda Sonny membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
“Hari ini kita sudah memanggil salah satu saksi terkait adanya dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan,” kata Sonny.
Sonny menjelaskan, jika dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Sehingga posisi dari saksi, sebatas masih dilakukan klarifikasi melalui undangan.
“Untuk pemanggilan saksi dari pihak pelapor sudah cukup, untuk selanjutnya nanti kita jadwalkan pemanggilan saksi dari pihak terlapor,” tandas Sonny.