Bersama Bea Cukai, Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Undang-undang Cukai

- Admin

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Pamekasan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, kembali menggelar sosialisasi perundang-undangan cukai rokok, acara ini digelar untuk mengajak masyarakat ikut menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten pamekasan, Selasa (14/09/2021) pagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Galis ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau serta sebagai bentuk nyata pemberian edukasi kepada masyarakat tentang cukai.

Peserta yang diundang dalam kegiatan ini terdiri atas Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan dari Kecamatan, sosialisasi cukai dilaksanakan dengan menggandeng bea cukai madura sebagai salah satu nara sumber.

Baca Juga:  Rumah Janda Tua di Pamekasan Ini Roboh, Kini Tak Punya Tempat Tinggal

Dalam kegiatan sosialisi kali ini peserta diberikan informasi terkait cukai antara lain, pengertian cukai dan masih maraknya peredaran rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan dalam penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, baik tentang merek rokok ilegal maupun cara penyebaran rokok ilegal di masyarakat, juga disampaikan kepada peserta tentang desain pita cukai pertahunnya serta cara identifikasi rokok ilegal melalui identifikasi produk maupun identifikasi pita cukai yang direkatkan.

Ach. Zainullah Kepala Bagian Perencanaan Umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan menjelaskan, melalui sosialisasi ini pemkab pamekasan mengajak kepada semua pihak khususnya pedagang dan produsen rokok, untuk tidak memproduksi menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi, selain itu peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas rokok ilegal.

Baca Juga:  Dandim 0826 Pamekasan Lakukan Suntik Vaksin Tahap Dua

“Mari kita bersama-sama memberantas serta memerangi rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu kepala seksi pelayanan cukai kantor bea cukai madura Ako Kembaren menjelaskan bahwa, keberadaannya di sosialisasi tesebut tidak lebih untuk memberi pemahaman terkait pita cukai rokok ilegal, yang saat ini sangat merugikan baik bagi negara maupun produsen rokok di pamekasan.

Selain itu, bagi masyarakat yang didapat menjual atau mengedarkan rokok ilegal jelas melanggar hukum, khususnya undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang cukai, dimana ada sangsi hukum bagi yang melanggar.

Baca Juga:  Toko Elektronik di Pamekasan Dilalap si Jago Merah

“Dan menurut sangsinya akan dikenakan sangsi pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB