Bersama Bea Cukai, Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Undang-undang Cukai

- Admin

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Pamekasan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, kembali menggelar sosialisasi perundang-undangan cukai rokok, acara ini digelar untuk mengajak masyarakat ikut menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten pamekasan, Selasa (14/09/2021) pagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Galis ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau serta sebagai bentuk nyata pemberian edukasi kepada masyarakat tentang cukai.

Peserta yang diundang dalam kegiatan ini terdiri atas Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan dari Kecamatan, sosialisasi cukai dilaksanakan dengan menggandeng bea cukai madura sebagai salah satu nara sumber.

Baca Juga:  Masyarakat Inginkan KH. Kholilurrahman Kembali Memimpin Pamekasan, Ini Tanggapannya

Dalam kegiatan sosialisi kali ini peserta diberikan informasi terkait cukai antara lain, pengertian cukai dan masih maraknya peredaran rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan dalam penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, baik tentang merek rokok ilegal maupun cara penyebaran rokok ilegal di masyarakat, juga disampaikan kepada peserta tentang desain pita cukai pertahunnya serta cara identifikasi rokok ilegal melalui identifikasi produk maupun identifikasi pita cukai yang direkatkan.

Ach. Zainullah Kepala Bagian Perencanaan Umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan menjelaskan, melalui sosialisasi ini pemkab pamekasan mengajak kepada semua pihak khususnya pedagang dan produsen rokok, untuk tidak memproduksi menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi, selain itu peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas rokok ilegal.

Baca Juga:  Terbaru, Kasus Positif Covid-19 di Sumenep Bertambah Jadi 18 Orang

“Mari kita bersama-sama memberantas serta memerangi rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu kepala seksi pelayanan cukai kantor bea cukai madura Ako Kembaren menjelaskan bahwa, keberadaannya di sosialisasi tesebut tidak lebih untuk memberi pemahaman terkait pita cukai rokok ilegal, yang saat ini sangat merugikan baik bagi negara maupun produsen rokok di pamekasan.

Selain itu, bagi masyarakat yang didapat menjual atau mengedarkan rokok ilegal jelas melanggar hukum, khususnya undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang cukai, dimana ada sangsi hukum bagi yang melanggar.

Baca Juga:  Kisah Suka Duka, Sopir Mobil Siaga di Bojonegoro

“Dan menurut sangsinya akan dikenakan sangsi pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB