SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pasangan suami istri (pasutri) Mohammad Werdi (25) dan Sibah (22) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Warga asal Desa Majangan, Kecamatan Jrengik ini kompak melakukan pencurian.
Mereka mencuri di kantor PT Wahyu Jaya Sejati (WJS) yang berlokasi di Jalan Raya Panyepen, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik dan berhasil membawa 1 unit Komputer merk Azus warna putih Al in one, 1 unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 unit Salon merk BMB dan 2 unit Camera CCTV.
Informasi yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, keduanya berhasil diamankan oleh unit buru sergap Satreskrim yang bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek setempat pada Sabtu (14/08/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Modus mereka, sebelum memasuki kantor PT WJS, sang suami merusak Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di samping depan dan belakang kantor dengan menggunakan besi. Sementara sang istri mengawasi situasi. Seperti itulah mereka berbagi tugas saat menjalankan aksinya.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto mengatakan awal mula kejadian yaitu saat handphone salah satu pekerja hilang. Lewat group percakapan WhatsApp salah satu pekerja mengatakan kalau tidak ada yang mengaku maka besok akan dilihat di rekaman CCTV di sekitaran kantor.
“Karena takut tindakannya diketahui pemilik PT dan rekan-rekan kerjanya, kemudian tersangka Werdi bersama sang istri Sibah mendatangi PT WJS dengan maksud menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV itu,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin (16/08/2021).
Tersangka Werdi, kata Sudaryanto, mengira apabila sudah merusak kamera CCTV dan mengambil komputer yang digunakan sebagai monitor CCTV, tindakannya saat mencuri handphone tidak akan diketahui siapapun.
“Padahal, saat masuk kedalam kantor masih ada kamera CCTV yang berada diatas masih hidup dan tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia,” bebernya.
Tersangka tidak menyadari bahwa masih ada CCTV di dalam kantor yang mengawasi gerak-geriknya mulai memecahkan kaca hingga keluar dari kantor PT WJS dengan membawa hasil kejahatannya.
“Kini, kedua pelaku dan juga barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancam hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

















