Kompak Mencuri, Pasutri asal Jrengik Sampang ini Kini Hidup Bersama di Penjara

- Admin

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pasangan suami istri (pasutri) Mohammad Werdi (25) dan Sibah (22) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Warga asal Desa Majangan, Kecamatan Jrengik ini kompak melakukan pencurian.

Mereka mencuri di kantor PT Wahyu Jaya Sejati (WJS) yang berlokasi di Jalan Raya Panyepen, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik dan berhasil membawa 1 unit Komputer merk Azus warna putih Al in one, 1 unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 unit Salon merk BMB dan 2 unit Camera CCTV.

Informasi yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, keduanya berhasil diamankan oleh unit buru sergap Satreskrim yang bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek setempat pada Sabtu (14/08/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:  Intensif Gelar Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Beri Sanksi Para Pelanggar Protokol Kesehatan

Modus mereka, sebelum memasuki kantor PT WJS, sang suami merusak Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di samping depan dan belakang kantor dengan menggunakan besi. Sementara sang istri mengawasi situasi. Seperti itulah mereka berbagi tugas saat menjalankan aksinya.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto mengatakan awal mula kejadian yaitu saat handphone salah satu pekerja hilang. Lewat group percakapan WhatsApp salah satu pekerja mengatakan kalau tidak ada yang mengaku maka besok akan dilihat di rekaman CCTV di sekitaran kantor.

Baca Juga:  Cegah Stunting, TP PKK Kabupaten Sampang Gelar Pembinaan di Desa Kodak Torjun

“Karena takut tindakannya diketahui pemilik PT dan rekan-rekan kerjanya, kemudian tersangka Werdi bersama sang istri Sibah mendatangi PT WJS dengan maksud menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV itu,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin (16/08/2021).

Tersangka Werdi, kata Sudaryanto, mengira apabila sudah merusak kamera CCTV dan mengambil komputer yang digunakan sebagai monitor CCTV, tindakannya saat mencuri handphone tidak akan diketahui siapapun.

“Padahal, saat masuk kedalam kantor masih ada kamera CCTV yang berada diatas masih hidup dan tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia,” bebernya.

Baca Juga:  Jaga Sinergitas, Kapolda Jatim Sowan ke Gus Ali di Ponpes Bumi Sholawat

Tersangka tidak menyadari bahwa masih ada CCTV di dalam kantor yang mengawasi gerak-geriknya mulai memecahkan kaca hingga keluar dari kantor PT WJS dengan membawa hasil kejahatannya.

“Kini, kedua pelaku dan juga barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancam hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru