Kompak Mencuri, Pasutri asal Jrengik Sampang ini Kini Hidup Bersama di Penjara

- Admin

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pasangan suami istri (pasutri) Mohammad Werdi (25) dan Sibah (22) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Warga asal Desa Majangan, Kecamatan Jrengik ini kompak melakukan pencurian.

Mereka mencuri di kantor PT Wahyu Jaya Sejati (WJS) yang berlokasi di Jalan Raya Panyepen, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik dan berhasil membawa 1 unit Komputer merk Azus warna putih Al in one, 1 unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 unit Salon merk BMB dan 2 unit Camera CCTV.

Informasi yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, keduanya berhasil diamankan oleh unit buru sergap Satreskrim yang bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek setempat pada Sabtu (14/08/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Modus mereka, sebelum memasuki kantor PT WJS, sang suami merusak Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di samping depan dan belakang kantor dengan menggunakan besi. Sementara sang istri mengawasi situasi. Seperti itulah mereka berbagi tugas saat menjalankan aksinya.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto mengatakan awal mula kejadian yaitu saat handphone salah satu pekerja hilang. Lewat group percakapan WhatsApp salah satu pekerja mengatakan kalau tidak ada yang mengaku maka besok akan dilihat di rekaman CCTV di sekitaran kantor.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kabupaten Sampang Melonjak, Zona Hijau Tinggal 2 Kecamatan

“Karena takut tindakannya diketahui pemilik PT dan rekan-rekan kerjanya, kemudian tersangka Werdi bersama sang istri Sibah mendatangi PT WJS dengan maksud menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV itu,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin (16/08/2021).

Tersangka Werdi, kata Sudaryanto, mengira apabila sudah merusak kamera CCTV dan mengambil komputer yang digunakan sebagai monitor CCTV, tindakannya saat mencuri handphone tidak akan diketahui siapapun.

“Padahal, saat masuk kedalam kantor masih ada kamera CCTV yang berada diatas masih hidup dan tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia,” bebernya.

Baca Juga:  12 Ribu Karyawan Buruh Pabrik di Bojonegoro akan Geruduk Pemkab bila Raperda KTR Tetap Dibahas

Tersangka tidak menyadari bahwa masih ada CCTV di dalam kantor yang mengawasi gerak-geriknya mulai memecahkan kaca hingga keluar dari kantor PT WJS dengan membawa hasil kejahatannya.

“Kini, kedua pelaku dan juga barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancam hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru