Masih Banyak Pelanggar Prokes, Pemkab Sampang Dimungkinkan Bakal Terapkan UU Karantina Kesehatan

- Admin

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur hingga saat ini terus mengkampanyekan himbauan penegakan protokol kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Namun, masih banyak masyarakat Kota Bahari tidak patuh menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya masih mengelar hiburan orkes dalam rangka resepsi pernikahan. Hal itu diduga karena penerapan sanksi pada pelanggar dianggap terlalu ringan.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiyawan mengatakan, jika penerapan Perbup dinilai belum efektif menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya. Maka, dimungkinkan bakal menggunakan Undang-Undang yang bisa mempidanakan para pelanggar prokes tersebut.

“Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan itu walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” tuturnya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Kamis (05/08/2021).

Baca Juga:  Dihadiri Arumi Bachsin, Malam Grand Final Kacong Cebbing Sampang 2021 Berlangsung Meriah

Menurutnya, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes, baik itu Perbup Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.

Tetapi, kata dia, semua itu tergantung dari tim penindakan Satgas Covid-19 Kabupaten dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar.

“Itu nanti tergantung dari hasil koordinasi dan kolaborasi dari tim penindakan Satgas Kabupaten dalam menyikapi beberapa temuan pelanggaran prokes. Kalau misalnya Perbup tidak ada efek jera, bisa jadi pakai Undang-undang yang lain,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, jika nantinya UU itu diterapkan maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran prokes dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Sanksi pidana tersebut seperti yang tertuang di UU karantina kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95.

Baca Juga:  Hindari Pemotor, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Makboel Sampang

“Dalam pasal itu telah disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” urainya.

Meski demikian, Pemkab Sampang saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis. Ia mengatakan, penerapan UU tersebut merupakan jalan terakhir apabila prokes masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat.

“Kami berharap adanya kepedulian serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dan bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan klaster baru,” imbuhnya.

Disinggung terkait persoalan pelanggaran prokes di Camplong. Pria yang juga menjabat Sekda tersebut mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Camat setempat.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem di Sampang, Tenda Posko Check Point Covid-19 Roboh Diterjang Angin

“Kemarin, saya sudah minta Asisten untuk memanggil Camat karena kebetulan saya ada kegiatan. Tapi akan saya panggil lagi, sebab ada hal-hal tertentu yang harus saya sampaikan langsung,” ungkapnya.

Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi dan meminta kejelasan terkait adanya pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Camplong. Dirinya berharap kejadian serupa tidak terjadi di kecamatan lain.

“Karena di Camplong ini pelanggaran prokes sudah terjadi beberapa kali, kami sebagai Satgas Kabupaten boleh dong ada tanda tanya. Sementara di kecamatan lain terkendali,” paparnya.

“Bukannya saya suudzon, tetapi secara logika saja jika kerap terjadi pelanggaran prokes, ini ada apa. Makanya kami harus tau itu, apa persoalannya nanti kita bisa bedah bersama,” timpalnya memungkasi.

Berita Terkait

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
National Hospital – Bank DBS Indonesia Berkolaborasi Berikan Layanan Kesehatan Premium
Pertama di Indonesia, National Hospital Surabaya Terapkan Adaptive DBS Berbasis AI untuk Parkinson

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:40 WIB

Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD

Berita Terbaru