Masih Banyak Pelanggar Prokes, Pemkab Sampang Dimungkinkan Bakal Terapkan UU Karantina Kesehatan

- Admin

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur hingga saat ini terus mengkampanyekan himbauan penegakan protokol kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Namun, masih banyak masyarakat Kota Bahari tidak patuh menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya masih mengelar hiburan orkes dalam rangka resepsi pernikahan. Hal itu diduga karena penerapan sanksi pada pelanggar dianggap terlalu ringan.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiyawan mengatakan, jika penerapan Perbup dinilai belum efektif menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya. Maka, dimungkinkan bakal menggunakan Undang-Undang yang bisa mempidanakan para pelanggar prokes tersebut.

“Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan itu walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” tuturnya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Kamis (05/08/2021).

Baca Juga:  Pedangdut Irwan DA2 Alami Kecelakaan di Sampang, Mobilnya Diserempet Hilang Kendali Lalu Tabrak Pohon

Menurutnya, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes, baik itu Perbup Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.

Tetapi, kata dia, semua itu tergantung dari tim penindakan Satgas Covid-19 Kabupaten dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar.

“Itu nanti tergantung dari hasil koordinasi dan kolaborasi dari tim penindakan Satgas Kabupaten dalam menyikapi beberapa temuan pelanggaran prokes. Kalau misalnya Perbup tidak ada efek jera, bisa jadi pakai Undang-undang yang lain,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, jika nantinya UU itu diterapkan maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran prokes dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Sanksi pidana tersebut seperti yang tertuang di UU karantina kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Teh Botol Ichi Ocha Terguling

“Dalam pasal itu telah disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” urainya.

Meski demikian, Pemkab Sampang saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis. Ia mengatakan, penerapan UU tersebut merupakan jalan terakhir apabila prokes masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat.

“Kami berharap adanya kepedulian serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dan bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan klaster baru,” imbuhnya.

Disinggung terkait persoalan pelanggaran prokes di Camplong. Pria yang juga menjabat Sekda tersebut mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Camat setempat.

Baca Juga:  Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro Harapkan Target Dapat Tercapai

“Kemarin, saya sudah minta Asisten untuk memanggil Camat karena kebetulan saya ada kegiatan. Tapi akan saya panggil lagi, sebab ada hal-hal tertentu yang harus saya sampaikan langsung,” ungkapnya.

Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi dan meminta kejelasan terkait adanya pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Camplong. Dirinya berharap kejadian serupa tidak terjadi di kecamatan lain.

“Karena di Camplong ini pelanggaran prokes sudah terjadi beberapa kali, kami sebagai Satgas Kabupaten boleh dong ada tanda tanya. Sementara di kecamatan lain terkendali,” paparnya.

“Bukannya saya suudzon, tetapi secara logika saja jika kerap terjadi pelanggaran prokes, ini ada apa. Makanya kami harus tau itu, apa persoalannya nanti kita bisa bedah bersama,” timpalnya memungkasi.

Berita Terkait

Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027
Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB