SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Hidup sebagai buronan memang tidak nyaman. Sebab, setiap saat selalu merasa tidak tenang karena khawatir ditangkap polisi. Terlebih, ketika mengetahui polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan.
Hal itulah yang menjadi salah satu alasan, Ahmadi warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Ia adalah salah satu karyawan tambak udang yang diduga terlibat kasus pencurian ban mobil milik juragannya.
Ahmadi menyerahkan diri ke Polres setempat karena salah seorang rekannya, Misnarah lebih dulu ditangkap oleh korban sesaat setelah melakukan aksi pencurian.
“Kemarin pelaku diantar pihak keluarganya sudah menyerahkan diri secara suka rela. Dia adalah karyawan tambak udang. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Selasa (27/07/2021).
Sudaryanto mengatakan, pelaku ini bersama dua rekannya melakukan pencurian ban mobil di gudang tambak udang pada Jumat (23/07) sekitar pukul 22.30 WIB. Padahal, pelaku ini bekerja pada korban.
Saat ini, Satreskrim Polres Sampang masih terus melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang masih kabur.
“Identitasnya sudah kami kantongi. Apabila tidak menyerahkan diri, akan kami berikan tindakan tegas terukur,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Sampang. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.