Sembako Bakal Dikenakan Tarif PPN, HPPS Sampang: Hidup saat Corona Sudah Susah!

- Admin

Sabtu, 12 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Himpunan Pedagang Pasar Srimangunan (HPPS) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyayangkan adanya wacana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk sejumlah kebutuhan bahan pokok (sembako). Pasalnya, wacana tersebut akan berdampak fatal kepada masyarakat menengah ke bawah.

Sekretaris HPPS Ahmad Jumaadi meminta kebijakan itu dikaji ulang karena akan memberatkan kehidupan pedagang. Apalagi kebijakan itu di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

“Kami kira perlu dikaji ulang lah. Apalagi saat ini masa pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit. Hidup saja sudah susah gini,” kata pria yang kerap disapa Cak Jum, dalam keterangannya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Sabtu (12/06/2021).

Baca Juga:  Maling Elpiji di Jalan Lingkar Selatan Sampang Sudah Ditahan Polisi

Lebih lanjut, Cak Jum membeberkan, penjualan sembako sempat menurun di masa pandemi Covid-19. Apalagi barang yang akan dikenakan pajak ini adalah beras, gabah, sagu, jagung, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu dan gula konsumsi.

“Selama ini hidupnya para pedagang sudah susah. Lha ini kok mau dikenakan PPN. Ibaratnya pedagang sudah jatuh tertimpa tangga,” sesal Cak Jum.

Cak Jum berharap, pemerintah bisa melihat langsung kondisi pedagang pasar yang akan tterdampak dengan adanya rencana pengenaan tarif pajak tersebut.

Baca Juga:  SMSI Award 2025, Inilah Sejumlah Tokoh Madura yang Menginspirasi

“Kami berharap pemerintah turun ke lapangan coba dilihat kayak apa, ke pasar-pasar, ketemu pedagang-pedagang,” pungkas Cak Jum.

Untuk diketahui, aturan sembako bakal kena PPN ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako bakal dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
EastFood Indonesia 2026 Bidik 20 Ribu Pengunjung, Perkuat Posisi Jatim sebagai Pusat Industri Pangan Indonesia Timur
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru