Sembako Bakal Dikenakan Tarif PPN, HPPS Sampang: Hidup saat Corona Sudah Susah!

- Admin

Sabtu, 12 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Himpunan Pedagang Pasar Srimangunan (HPPS) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyayangkan adanya wacana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk sejumlah kebutuhan bahan pokok (sembako). Pasalnya, wacana tersebut akan berdampak fatal kepada masyarakat menengah ke bawah.

Sekretaris HPPS Ahmad Jumaadi meminta kebijakan itu dikaji ulang karena akan memberatkan kehidupan pedagang. Apalagi kebijakan itu di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

“Kami kira perlu dikaji ulang lah. Apalagi saat ini masa pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit. Hidup saja sudah susah gini,” kata pria yang kerap disapa Cak Jum, dalam keterangannya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Sabtu (12/06/2021).

Baca Juga:  Target 24 Mei Selesai, Hingga Hari Ini 35 Desa di Sampang Belum Salurkan BLT-DD

Lebih lanjut, Cak Jum membeberkan, penjualan sembako sempat menurun di masa pandemi Covid-19. Apalagi barang yang akan dikenakan pajak ini adalah beras, gabah, sagu, jagung, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu dan gula konsumsi.

“Selama ini hidupnya para pedagang sudah susah. Lha ini kok mau dikenakan PPN. Ibaratnya pedagang sudah jatuh tertimpa tangga,” sesal Cak Jum.

Cak Jum berharap, pemerintah bisa melihat langsung kondisi pedagang pasar yang akan tterdampak dengan adanya rencana pengenaan tarif pajak tersebut.

Baca Juga:  Terjun ke Sungai saat Penggerebekan Judi Jangkrik, Remaja 14 Tahun di Torjun Sampang Ditemukan Tewas

“Kami berharap pemerintah turun ke lapangan coba dilihat kayak apa, ke pasar-pasar, ketemu pedagang-pedagang,” pungkas Cak Jum.

Untuk diketahui, aturan sembako bakal kena PPN ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako bakal dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Hadir di Wilbex 2026, National Hospital Buka Konsultasi Gratis Bagi Pengunjung
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
XPENG Perluas Pasar Mobil Listrik Pintar di Jawa Timur lewat GIIAS Surabaya 2026

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB