Sembako Bakal Dikenakan Tarif PPN, HPPS Sampang: Hidup saat Corona Sudah Susah!

- Admin

Sabtu, 12 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Himpunan Pedagang Pasar Srimangunan (HPPS) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyayangkan adanya wacana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk sejumlah kebutuhan bahan pokok (sembako). Pasalnya, wacana tersebut akan berdampak fatal kepada masyarakat menengah ke bawah.

Sekretaris HPPS Ahmad Jumaadi meminta kebijakan itu dikaji ulang karena akan memberatkan kehidupan pedagang. Apalagi kebijakan itu di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

“Kami kira perlu dikaji ulang lah. Apalagi saat ini masa pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit. Hidup saja sudah susah gini,” kata pria yang kerap disapa Cak Jum, dalam keterangannya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Sabtu (12/06/2021).

Baca Juga:  Hadapi Corona, Ini 10 Jurus Bupati Sumenep Persempit Penyebarannya

Lebih lanjut, Cak Jum membeberkan, penjualan sembako sempat menurun di masa pandemi Covid-19. Apalagi barang yang akan dikenakan pajak ini adalah beras, gabah, sagu, jagung, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu dan gula konsumsi.

“Selama ini hidupnya para pedagang sudah susah. Lha ini kok mau dikenakan PPN. Ibaratnya pedagang sudah jatuh tertimpa tangga,” sesal Cak Jum.

Cak Jum berharap, pemerintah bisa melihat langsung kondisi pedagang pasar yang akan tterdampak dengan adanya rencana pengenaan tarif pajak tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Sampang Imbau Warga Tak Buang Sampah ke Kali Kamoning

“Kami berharap pemerintah turun ke lapangan coba dilihat kayak apa, ke pasar-pasar, ketemu pedagang-pedagang,” pungkas Cak Jum.

Untuk diketahui, aturan sembako bakal kena PPN ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako bakal dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB