Sembako Bakal Dikenakan Tarif PPN, HPPS Sampang: Hidup saat Corona Sudah Susah!

- Admin

Sabtu, 12 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Himpunan Pedagang Pasar Srimangunan (HPPS) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyayangkan adanya wacana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk sejumlah kebutuhan bahan pokok (sembako). Pasalnya, wacana tersebut akan berdampak fatal kepada masyarakat menengah ke bawah.

Sekretaris HPPS Ahmad Jumaadi meminta kebijakan itu dikaji ulang karena akan memberatkan kehidupan pedagang. Apalagi kebijakan itu di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

“Kami kira perlu dikaji ulang lah. Apalagi saat ini masa pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit. Hidup saja sudah susah gini,” kata pria yang kerap disapa Cak Jum, dalam keterangannya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Sabtu (12/06/2021).

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Serahkan Bantuan Alsintan Bagi Gapoktan

Lebih lanjut, Cak Jum membeberkan, penjualan sembako sempat menurun di masa pandemi Covid-19. Apalagi barang yang akan dikenakan pajak ini adalah beras, gabah, sagu, jagung, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu dan gula konsumsi.

“Selama ini hidupnya para pedagang sudah susah. Lha ini kok mau dikenakan PPN. Ibaratnya pedagang sudah jatuh tertimpa tangga,” sesal Cak Jum.

Cak Jum berharap, pemerintah bisa melihat langsung kondisi pedagang pasar yang akan tterdampak dengan adanya rencana pengenaan tarif pajak tersebut.

Baca Juga:  Gegara Kipas Angin Korslet, Dua Rumah Warga di Sampang Hangus Terbakar

“Kami berharap pemerintah turun ke lapangan coba dilihat kayak apa, ke pasar-pasar, ketemu pedagang-pedagang,” pungkas Cak Jum.

Untuk diketahui, aturan sembako bakal kena PPN ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako bakal dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Bupati Bojonegoro Sentil Bea Cukai, Terkait Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru