Sembako Bakal Dikenakan Tarif PPN, HPPS Sampang: Hidup saat Corona Sudah Susah!

- Admin

Sabtu, 12 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Himpunan Pedagang Pasar Srimangunan (HPPS) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyayangkan adanya wacana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk sejumlah kebutuhan bahan pokok (sembako). Pasalnya, wacana tersebut akan berdampak fatal kepada masyarakat menengah ke bawah.

Sekretaris HPPS Ahmad Jumaadi meminta kebijakan itu dikaji ulang karena akan memberatkan kehidupan pedagang. Apalagi kebijakan itu di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

“Kami kira perlu dikaji ulang lah. Apalagi saat ini masa pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit. Hidup saja sudah susah gini,” kata pria yang kerap disapa Cak Jum, dalam keterangannya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Sabtu (12/06/2021).

Baca Juga:  Produk Lokal Sulit Tembus Toko Modern, Pelaku UMKM Minta Pemkab Sampang Batasi Pendirian Minimarket

Lebih lanjut, Cak Jum membeberkan, penjualan sembako sempat menurun di masa pandemi Covid-19. Apalagi barang yang akan dikenakan pajak ini adalah beras, gabah, sagu, jagung, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu dan gula konsumsi.

“Selama ini hidupnya para pedagang sudah susah. Lha ini kok mau dikenakan PPN. Ibaratnya pedagang sudah jatuh tertimpa tangga,” sesal Cak Jum.

Cak Jum berharap, pemerintah bisa melihat langsung kondisi pedagang pasar yang akan tterdampak dengan adanya rencana pengenaan tarif pajak tersebut.

Baca Juga:  Belok Arah Mendadak, Pengendara Motor Terpelanting dan Tewas setelah Dihantam Pick Up

“Kami berharap pemerintah turun ke lapangan coba dilihat kayak apa, ke pasar-pasar, ketemu pedagang-pedagang,” pungkas Cak Jum.

Untuk diketahui, aturan sembako bakal kena PPN ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako bakal dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Kepala DPKP : Lebaran 2024, Provinsi Jawa Timur Surplus Pangan
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Astra Financial Dukung OJK Literasi Keuangan Kunci Keamanan Bertransaksi Digital

Berita Terkait

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:51 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:10 WIB

Mentan Tinjau Kondisi Pertanian di Bojonegoro, Begini Komentarnya

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB