Soal Rapid Tes Antigen Bayar Rp 150 Ribu di Puskesmas Dharma Tanjung Camplong, Plt Kadinkes Sampang: Itu Bukan Pungli

- Admin

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Agus Mulyadi, mengomentari tudingan praktik dugaan pungli rapid tes antigen yang terjadi di Puskesmas Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong.

Agus memastikan tidak ada pungutan liar atau pungli terkait rapid tes antigen sebagaimana kabar yang tengah berhembus. Ia menyebut, hal itu bukan pungli melainkan tarif yang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang.

“Itu bukan pungli, mereka (puskesmas dharma tanjung,red) sudah sesuai Perda terkait tarif rapid tes antigen dan di dalam Perda itu tarifnya memang sebesar Rp 150 ribu,” kata Agus saat dihubungi kontributor suarabangsa.co.id,  Jumat (11/06/2021).

Baca Juga:  Soal Pemadaman Listrik di Camplong, PLN ULP Sampang Sampaikan Permohonan Maaf

Dijelaskannya, adanya kebijakan terkait rapid tes antigen secara gratis atau tidak dipungut biaya itu sesudah ada warga Desa Batu Karang yang melakukan pemeriksaan di puskesmas Dharma Tanjung. Sehingga, itu berbayar.

“Pemkab Sampang memberikan kebijakan untuk menggratiskan pemeriksaan rapid tes antigen kepada masyarakat itu karena adanya tren peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan. Rapid tes itu untuk melakukan testing dan tracing warganya,” imbuhnya.

Agus membenarkan adanya penarikan pembayaran. “(Memang ada) narik bayaran, karena pemeriksaan rapid tes antigen itu harus bayar, jadi bukan suatu pungli,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Lantik Pejabat Baru

Menurutnya, jika sudah ada Perda, maka itu bukan termasuk pungli. Sebab uang hasil pungutan itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, akan tetapi disetor ke kas daerah.

Didalam Perda, kata dia, tarif terhadap pembiayaan yang dikeluarkan oleh masyarakat, yang dibayarkan ke pihak puskesmas itu harus disetor ke kas daerah, tidak bisa langsung digunakan sesuai aturan perundang-undangan.

“Uang itu tidak diterima oleh puskesmas, tetapi dibayarkan kepada pemerintah daerah. Dan itu bukan untung kepentingan teman-teman puskesmas,” tandasnya.

Berita Terkait

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru