Diduga Tabrak Aturan Protokol Kesehatan, Warga Desa Gunung Maddah Nekat Gelar Orkes

- Admin

Selasa, 1 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Varian baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) jenis B.1.351 strain Afrika Selatan beberapa waktu lalu sempat menyerang salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Jenis itu merupakan varian atau virus yang berbeda dengan potensi mematikan.

Meski demikian, masih ada warga di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang yang nekat menyelenggarakan hajatan resepsi pernikahan dengan tidak menggunakan protokol kesehatan serta berkerumun. Bahkan acara pesta dangdut itu disiarkan langsung melalui Aplikasi Facebook dan Youtube.

Baca Juga:  Dua Napi di Rutan Sumenep Kabur Lagi, Petugas Kecolongan?

Pantauan kontributor suarabangsa.co.id, terlihat sejumlah pengunjung dan juga para musisi serta orang yang ada di lokasi itu mengabaikan protokol kesehatan. Jarang sekali mereka para penonton maupun para artis dan juga musisi yang terlihat memakai masker.

Hajatan pernikahan itu cenderung melanggar Perbup nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dan Protokol Kesehatan.

“Ramai sekali yang lihat. Mungkin sekarang sudah bebas ya,” ujar salah satu warga yang sempat melihat acara dangdutan tersebut.

Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang Rachmat Sugiono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan itu. Diakuinya, jika Satgas Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi izin dan juga sudah memberikan imbauan pada panitia acara.

Baca Juga:  Target Masuk 20 Besar Porprov Jatim, KONI Sampang Gembleng Kemampuan Atlet di Semua Cabor

“Iya itu, padahal tadi saya sudah mengingatkan pada panitia, tapi kenyataan malah begitu (melanggar protokol kesehatan),” sebutnya dengan nada kecewa, Selasa (01/06/2021) malam, via sambungan telepon.

Menurutnya, proses perizinan penyelenggaraan hiburan dan hajatan diatur sesuai dengan Perbup nomor 53 tahun 2020 dan pemohon harus membuat surat pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan. Jika tidak bisa menerapkan prokes, acara tersebut bisa dihentikan.

“Proses itu harus dilalui, dan yang terpenting surat pernyataan itu bermaterai, kalau kenyataannya pemohon tidak bisa menerapkan prokes maka akan kami lakukan pemanggilan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Infrastruktur yang Terbangun dari Dana Hibah Pemprov Jatim Mulai Dinikmati Warga Desa Pandiyangan Robatal

Meski ramai dan kondisi penonton yang berjubel tanpa adanya protokol kesehatan, namun acara dangdutan itu berjalan hingga sampai selesai tanpa ada tindakan dari tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sampang.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru