Diduga Tabrak Aturan Protokol Kesehatan, Warga Desa Gunung Maddah Nekat Gelar Orkes

- Admin

Selasa, 1 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Varian baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) jenis B.1.351 strain Afrika Selatan beberapa waktu lalu sempat menyerang salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Jenis itu merupakan varian atau virus yang berbeda dengan potensi mematikan.

Meski demikian, masih ada warga di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang yang nekat menyelenggarakan hajatan resepsi pernikahan dengan tidak menggunakan protokol kesehatan serta berkerumun. Bahkan acara pesta dangdut itu disiarkan langsung melalui Aplikasi Facebook dan Youtube.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Penjual Masker Dadakan di Sampang Mulai Ramai

Pantauan kontributor suarabangsa.co.id, terlihat sejumlah pengunjung dan juga para musisi serta orang yang ada di lokasi itu mengabaikan protokol kesehatan. Jarang sekali mereka para penonton maupun para artis dan juga musisi yang terlihat memakai masker.

Hajatan pernikahan itu cenderung melanggar Perbup nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dan Protokol Kesehatan.

“Ramai sekali yang lihat. Mungkin sekarang sudah bebas ya,” ujar salah satu warga yang sempat melihat acara dangdutan tersebut.

Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang Rachmat Sugiono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan itu. Diakuinya, jika Satgas Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi izin dan juga sudah memberikan imbauan pada panitia acara.

Baca Juga:  Warga Camplong Geger, Seorang Musafir Tirakat Jalan Ditemukan Tewas di Gardu

“Iya itu, padahal tadi saya sudah mengingatkan pada panitia, tapi kenyataan malah begitu (melanggar protokol kesehatan),” sebutnya dengan nada kecewa, Selasa (01/06/2021) malam, via sambungan telepon.

Menurutnya, proses perizinan penyelenggaraan hiburan dan hajatan diatur sesuai dengan Perbup nomor 53 tahun 2020 dan pemohon harus membuat surat pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan. Jika tidak bisa menerapkan prokes, acara tersebut bisa dihentikan.

“Proses itu harus dilalui, dan yang terpenting surat pernyataan itu bermaterai, kalau kenyataannya pemohon tidak bisa menerapkan prokes maka akan kami lakukan pemanggilan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Terapkan New Normal, Pemohon SIM di Sampang Wajib Pakai Masker

Meski ramai dan kondisi penonton yang berjubel tanpa adanya protokol kesehatan, namun acara dangdutan itu berjalan hingga sampai selesai tanpa ada tindakan dari tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sampang.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru