Pemkab Sampang Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Beserta Keluarga untuk Mudik Lebaran 2021

- Admin

Sabtu, 1 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Larangan mudik bagi ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1252/434.303/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiyawan menyebutkan surat edaran yang sudah diterbitkan itu ditujukan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Sampang. Ia mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Bojonegoro Siap Melangkah Sebagai Aspiring UNESCO Global Geopark 2026

“Dalam SE itu ada empat poin yang disampaikan meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti dan disiplin pegawai,” kata pria yang akrap disapa Wawan dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Sabtu (1/05/2021).

Menurut dia, Surat edaran itu sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

“ASN bersama keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-21 Mei 2021. Tetapi untuk bepergian di wilayah zona lokal Madura itu masih boleh-boleh saja, kalau ke Surabaya itu yang tidak boleh,” tuturnya.

Baca Juga:  Nenek di Pamekasan Ini Hidup Sebatang Kara di Gubuk Tidak Layak Huni

Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi.

“ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting,” katanya.

Sementara untuk penegakan disiplin ASN, ia meminta kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada di unit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.

Baca Juga:  Dukung Herd Immunity, Polda Jatim Gelar Vaksinasi Untuk 1.000 Bonek Mania

“Apabila ada ASN yang melanggar, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya Surat Edaran tersebut dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 khusunya di Wilayah Kabupaten Sampang.

“Karena saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru