Pemkab Sampang Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Beserta Keluarga untuk Mudik Lebaran 2021

- Admin

Sabtu, 1 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Larangan mudik bagi ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1252/434.303/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiyawan menyebutkan surat edaran yang sudah diterbitkan itu ditujukan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Sampang. Ia mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Sasar Wanita Berdada Besar, Pelaku Begal Payudara di Sampang Diringkus

“Dalam SE itu ada empat poin yang disampaikan meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti dan disiplin pegawai,” kata pria yang akrap disapa Wawan dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon seluler, Sabtu (1/05/2021).

Menurut dia, Surat edaran itu sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

“ASN bersama keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-21 Mei 2021. Tetapi untuk bepergian di wilayah zona lokal Madura itu masih boleh-boleh saja, kalau ke Surabaya itu yang tidak boleh,” tuturnya.

Baca Juga:  Besok, Satgas Covid-19 Sampang Pastikan Panggil Mantan Kades Sejati Camplong

Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi.

“ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting,” katanya.

Sementara untuk penegakan disiplin ASN, ia meminta kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada di unit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.

Baca Juga:  Berteman 'Ngopeni Songennep, Bupati Sumenep Luncurkan Kalender Ivent 2025

“Apabila ada ASN yang melanggar, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya Surat Edaran tersebut dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 khusunya di Wilayah Kabupaten Sampang.

“Karena saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

National Hospital – Bank DBS Indonesia Berkolaborasi Berikan Layanan Kesehatan Premium
Pertama di Indonesia, National Hospital Surabaya Terapkan Adaptive DBS Berbasis AI untuk Parkinson
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Buntut Kasus Dugaan Malapraktik di RS Larasati, BPJS Kesehatan Pamekasan Akan Panggil Direktur
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru