Masa Tenang, KPPS Pilkades di Probolinggo Lakukan Pelipatan Surat Suara

- Admin

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 pada 62 desa di 21 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo mulai tanggal 23 hingga 27 April 2021.

Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Namun dalam tahapan masa tenang Pilkades serentak ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkades disibukkan dengan aktifitas penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkades di pendopo masing-masing kecamatan.

Pelipatan surat suara ini disaksikan oleh Forkopimka (Camat, Kapolsek dan Danramil), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penjabat (Pj) Kepala Desa serta saksi calon kepala desa (cakades).

Baca Juga:  Plt Bupati Probolinggo Pantau TPS 13 Pilkades Serentak

“Secara umum pelipatan surat suara ini berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala Bidang Penataan Desa Nur Rachmad Sholeh.

Jika ada surat suara yang rusak atau cacat jelas Rachmad, maka akan dibuatkan berita acara untuk diganti dengan yang baru. Selanjutnya surat suara yang rusak tersebut akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.

“Kriteria surat suara dinyatakan rusak apabila gambar atau warnanya tidak sama dengan yang lain, sobek dan cacat. Untuk berat kertasnya sesuai dengan Perbup adalah 80 gram,” jelasnya.

Baca Juga:  Isuzu Helf Tabrak Gadriel, Empat Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Menurut Rachmad, setelah dilipat dan sudah dinyatakan baik, selanjutnya surat suara ini dimasukkan dalam kotak tertutup dan tersegel untuk disimpan di tempat yang disepakati oleh Forkopimka, bisa di kantor kecamatan atau Polsek.

“Sebelum disimpan dalam ruangan, kotak tersebut digembok yang diketahui oleh para saksi calon kepala desa. Kunci kotak tersebut hanya dipegang oleh Camat, Kapolsek dan Danramil,” terangnya.

Rachmad menambahkan surat suara Pilkades ini dicetak sesuai dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di masing-masing desa ditambah sebanyak 5% dari total jumlah DPT. Tambahan surat suara ini digunakan sebagai cadangan jika pada saat dilakukan penyortiran dan pelipatan ada surat suara yang rusak.

Baca Juga:  Imbas PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak

“Tambahan surat suara ini digunakan ketika pada saat pemungutan suara, ada surat suara yang rusak sementara masih ada pemilih yang masih mau menyalurkan hak suaranya. Harapannya tentu tidak ada surat suara yang rusak atau cacat saat dilakukan penyortiran dan pelipatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Berita Terbaru