Diciduk Satreskrim Polres Sampang, Begini Kronologis Perkara Mantan Kades Bancelok Jrengik

- Admin

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, H Ismail ditangkap oleh team Resmob Sat Reskrim Polres Sampang. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang pada Jumat (23/04/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, H Ismail merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Sabtu (23/11/2019) beberapa tahun lalu, di Kantor PT Sejahtera Jaya Alim Mix, Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Warga Pamekasan Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Sumenep

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan bahwa, saat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap dalam perkara penipuan dan atau penggelapan, yang bersangkutan ini sudah dipangggil dua kali tapi tidak pernah menghadap,” terang Sudaryanto dikonfirmasi via telepon selulernya.

Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada dirumahnya di Desa Gunung Maddah yang sekaligus dijadikan tempat persembunyian selama ini.

“Atas dasar informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sudaryanto.

Baca Juga:  Gempa 6.7 Berpusat di Malang, Juga Dapat Dirasakan di Sumenep

Saat disinggung soal status pelaku, Sudaryanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku masih berstatus saksi. Namun, kata dia, jika hasil pemeriksaan unsurnya terpenuhi, nanti akan digelarkan untuk menaikkan status sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polemik PAW Desa Bandungrejo Memanas, Istri Ketua BPD Laporkan Akun Facebook ke Polres Bojonegoro
Sinergi Bojonegoro: Setyo Wahono & Nurul Azizah Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Hidupkan Kembali Budaya ‘Sambatan’
Waspada, Modus Pemerasan Oknum Catut Nama Media Suara Bangsa Sasar Pengelolaan Dana Desa di Bojonegoro
Dishub Bojonegoro Tegaskan Portal Jembatan TBB Sesuai Regulasi Zero ODOL, Beri Toleransi lebar hingga 2,3 Meter
BPD Bandungrejo Enggan Gelar Musdes PAW karena Persoalan Anggaran Lama, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Percepatan
Surplus 176 Ribu Ton, Stok Kedelai Nasional Aman hingga Lebaran 2026
Capaian Proyek Minim, Komisi D DPRD Bojonegoro Evaluasi Realisasi Anggaran Dinas PU SDA 2025
Banjir Kiriman Hulu Temayang Rendam Tiga Desa di Kapas Bojonegoro, Polsek Siaga Penuh di Jalur Utama

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:31 WIB

Polemik PAW Desa Bandungrejo Memanas, Istri Ketua BPD Laporkan Akun Facebook ke Polres Bojonegoro

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:07 WIB

Sinergi Bojonegoro: Setyo Wahono & Nurul Azizah Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Hidupkan Kembali Budaya ‘Sambatan’

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:21 WIB

Waspada, Modus Pemerasan Oknum Catut Nama Media Suara Bangsa Sasar Pengelolaan Dana Desa di Bojonegoro

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:56 WIB

BPD Bandungrejo Enggan Gelar Musdes PAW karena Persoalan Anggaran Lama, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Percepatan

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:53 WIB

Surplus 176 Ribu Ton, Stok Kedelai Nasional Aman hingga Lebaran 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:41 WIB

Capaian Proyek Minim, Komisi D DPRD Bojonegoro Evaluasi Realisasi Anggaran Dinas PU SDA 2025

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:59 WIB

Banjir Kiriman Hulu Temayang Rendam Tiga Desa di Kapas Bojonegoro, Polsek Siaga Penuh di Jalur Utama

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:25 WIB

Antisipasi Penonaktifan PBI Pusat, Pemkab Bojonegoro Jamin Kepesertaan BPJS 53 Ribu Warga Lewat APBD

Berita Terbaru