Diciduk Satreskrim Polres Sampang, Begini Kronologis Perkara Mantan Kades Bancelok Jrengik

- Admin

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, H Ismail ditangkap oleh team Resmob Sat Reskrim Polres Sampang. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang pada Jumat (23/04/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, H Ismail merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Sabtu (23/11/2019) beberapa tahun lalu, di Kantor PT Sejahtera Jaya Alim Mix, Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Sambut Idul Fitri, Seluruh Staf di Kantor Kecamatan Torjun Sampang Gelar Kerja Bakti

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan bahwa, saat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap dalam perkara penipuan dan atau penggelapan, yang bersangkutan ini sudah dipangggil dua kali tapi tidak pernah menghadap,” terang Sudaryanto dikonfirmasi via telepon selulernya.

Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada dirumahnya di Desa Gunung Maddah yang sekaligus dijadikan tempat persembunyian selama ini.

“Atas dasar informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sudaryanto.

Baca Juga:  Bakar Jerami saat Angin Kencang, Kandang Sapi di Camplong Sampang Ludes Dilalap Api

Saat disinggung soal status pelaku, Sudaryanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku masih berstatus saksi. Namun, kata dia, jika hasil pemeriksaan unsurnya terpenuhi, nanti akan digelarkan untuk menaikkan status sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru