Diciduk Satreskrim Polres Sampang, Begini Kronologis Perkara Mantan Kades Bancelok Jrengik

- Admin

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, H Ismail ditangkap oleh team Resmob Sat Reskrim Polres Sampang. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang pada Jumat (23/04/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, H Ismail merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Sabtu (23/11/2019) beberapa tahun lalu, di Kantor PT Sejahtera Jaya Alim Mix, Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Resmikan Sumur Bor Program CSR

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan bahwa, saat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap dalam perkara penipuan dan atau penggelapan, yang bersangkutan ini sudah dipangggil dua kali tapi tidak pernah menghadap,” terang Sudaryanto dikonfirmasi via telepon selulernya.

Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada dirumahnya di Desa Gunung Maddah yang sekaligus dijadikan tempat persembunyian selama ini.

“Atas dasar informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sudaryanto.

Baca Juga:  Di Apel Pagi, Kapolda Jatim Mengecek Personel Penyemprotan Disinfektan

Saat disinggung soal status pelaku, Sudaryanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku masih berstatus saksi. Namun, kata dia, jika hasil pemeriksaan unsurnya terpenuhi, nanti akan digelarkan untuk menaikkan status sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru