Waduh!!! Hotline Panggilan Darurat di Posko Damkar Sampang Bermasalah

- Admin

Minggu, 18 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Pemadam kebakaran merupakan salah satu unit gawat darurat yang harus dihubungi ketika terjadi bencana kebakaran. Namun saat ini, layanan telepon darurat milik pemadam kebakaran (damkar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sedang bermasalah.

Akibatnya, saat terjadi bencana kebakaran, masyarakat mengaku bingung untuk meminta bantuan, karena para petugas Damkar di bawah naungan Satpol PP itu terkadang sulit dihubungi hingga membuat penanganan kebakaran sedikit terlambat.

Kasi Ops pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Sampang Maftuh Fathurrahman mengakui jika saat ini nomor telepon piket pemadam kebakaran sedang mengalami trouble atau bermasalah dan tidak berfungsi.

Baca Juga:  Unit Lantas Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya Lakukan Cipkon

“Dulu ada nomor poskonya, tapi sekarang kartunya sudah rusak. Sedang kami upayakan, posko kami ini kan masih dompleng sama Satpol PP, ini sementara mau pindah juga. Jadi hotline khususnya numpang punya Satpol PP,” kata Maftuh saat dikonfirmasi suarabangsa.co.id, Minggu (18/04/2021).

Ditanya soal penyebab dari tidak aktifnya nomor darurat ini, petugas berseragam biru itu menyebut jika mengalami kerusakan. Ia akan berkoordinir dengan pihak Telkom agar segera memperbaiki gangguan telepon yang rusak di kantornya.

“Mungkin karena ada gangguan jaringan, selama ini kami pakai nomor telepon seluler milik pribadi dari masing-masing petugas damkar. Besok hari Senin kami evaluasi kembali,” katanya melalui telepon WhatsApp.

Baca Juga:  Disdik Sampang Janji Bakal Panggil Oknum Guru yang Pukul Siswanya

Ia pun menginformasikan bahwa jika terjadi kebakaran untuk menghubungi nomor pribadinya di nomor 0818-422-767. “Mohon bila terjadi kebakaran dapat langsung menghubungi nomor saya ini,” imbuhnya.

Disinggung soal prosedur penanganan kebakaran, Maftuh menjelaskan bahwa pemerintah pusat sudah menentukan fast time Damkar maksimal 15-20 menit sudah mulai menyemprotkan air pemadaman.

“Petugas Damkar membutuhkan waktu setidaknya 15 menit untuk sampai lokasi kebakaran. Lama sampai tujuan biasanya karena macet, parkir mobil liar di jalan, atau kurangnya kesadaran warga yang memberi akses kepada armada Damkar,” tandasnya.

Baca Juga:  Teruk Boks Bermuatan Pakan Ayam Nyungsep di Tol

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru