Semakin Semrawut, Satpol PP Sampang Janji Bakal Tertibkan Para PKL yang “Kuasai” Fasilitas Umum

- Admin

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur berjanji bakal menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang nekat “menguasai” trotoar dan fasilitas umum yang mengganggu ketertiban.

Pantauan suarabangsa.co.id, para PKL semakin hari semakin menyebar ke emperan jalan-jalan protokol di pusat perkotaan membuat suasana tidak teratur dan terkesan kumuh, seperti yang terpantau di sepanjang Jalan Trunojoyo.

Kasatpol PP Sampang Suryanto mengklaim, pihaknya sudah sering melakukan penertiban di sejumlah kawasan di Kota Sampang. Namun, para PKL tersebut selalu kembali berjualan di pinggir jalan.

Baca Juga:  Dump Truk Angkutan Material Pasir Tanpa Penutup Masih 'Berkeliaran' di Sampang

“Kita sudah berkoordinasi bersama OPD terkait, dengan melakukan kajian dan pendataan serta melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang boleh ditempati para pedagang kaki lima itu,” kata Suryanto dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (13/04/2021).

Ia menambahkan, bahwa penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap dan akan menyeluruh dimulai dari kawasan Wijaya Kusuma. Dirinya juga berharap, bisa tumbuh kesadaran dari para PKL.

“Kami akan menindak tegas, kami berharap pada para PKL usai berjualan semua peralatan bisa dibereskan. Biar di lokasi itu tidak kumuh dan semerawut,” ujarnya.

Baca Juga:  Masih Ingat Kasus Pemukulan Siswa SMP di Sampang? Begini Perkembangannya Sekarang

Dijelaskannya, hanya ada lima lokasi yang boleh ditempati oleh para pedagang kaki lima (PKL). Diantaranya, kawasan Kusuma Bangsa, kawasan Monumen, kawasan Pasar Margalela, kawasan Jalan Imam Bonjol dan kawasan GOR Indoor.

“Tetapi diluar itu kan memang masih banyak sekali. Hingga saat ini kami masih belum melakukan langkah tegas, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum silakan, tapi kalau mereka sudah mengganggu ketertiban umum kita tertibkan. Kan trotoar itu tidak boleh berdagang sebagaimana diatur Perda Nomor 7 Tahun 2015,” imbuhnya.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Sampang Imbau Warga Tak Buang Sampah ke Kali Kamoning

Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 mengamanatkan dengan jelas trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pejalan kaki. Dengan demikian aktivitas perdagangan tidak boleh menggunakan trotoar.

“Perda 7 masih berlaku tentang ketertiban umum. Trotoar, badan jalan, jembatan penyebrangan orang, halte itu tidak boleh untuk berdagang,” tandasnya.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Hadir di Wilbex 2026, National Hospital Buka Konsultasi Gratis Bagi Pengunjung
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB