Semakin Semrawut, Satpol PP Sampang Janji Bakal Tertibkan Para PKL yang “Kuasai” Fasilitas Umum

- Admin

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur berjanji bakal menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang nekat “menguasai” trotoar dan fasilitas umum yang mengganggu ketertiban.

Pantauan suarabangsa.co.id, para PKL semakin hari semakin menyebar ke emperan jalan-jalan protokol di pusat perkotaan membuat suasana tidak teratur dan terkesan kumuh, seperti yang terpantau di sepanjang Jalan Trunojoyo.

Kasatpol PP Sampang Suryanto mengklaim, pihaknya sudah sering melakukan penertiban di sejumlah kawasan di Kota Sampang. Namun, para PKL tersebut selalu kembali berjualan di pinggir jalan.

Baca Juga:  Jadi Lokasi Rapat Pimpinan Kodam V/Brawijaya, Ini yang Disampaikan Bupati Sampang

“Kita sudah berkoordinasi bersama OPD terkait, dengan melakukan kajian dan pendataan serta melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang boleh ditempati para pedagang kaki lima itu,” kata Suryanto dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (13/04/2021).

Ia menambahkan, bahwa penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap dan akan menyeluruh dimulai dari kawasan Wijaya Kusuma. Dirinya juga berharap, bisa tumbuh kesadaran dari para PKL.

“Kami akan menindak tegas, kami berharap pada para PKL usai berjualan semua peralatan bisa dibereskan. Biar di lokasi itu tidak kumuh dan semerawut,” ujarnya.

Baca Juga:  Ban Pecah, Isuzu Pick Up Kecelakaan di Tol Pasuruan Probolinggo

Dijelaskannya, hanya ada lima lokasi yang boleh ditempati oleh para pedagang kaki lima (PKL). Diantaranya, kawasan Kusuma Bangsa, kawasan Monumen, kawasan Pasar Margalela, kawasan Jalan Imam Bonjol dan kawasan GOR Indoor.

“Tetapi diluar itu kan memang masih banyak sekali. Hingga saat ini kami masih belum melakukan langkah tegas, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum silakan, tapi kalau mereka sudah mengganggu ketertiban umum kita tertibkan. Kan trotoar itu tidak boleh berdagang sebagaimana diatur Perda Nomor 7 Tahun 2015,” imbuhnya.

Baca Juga:  Penyaluran BPNT di Camplong Sampang Diduga Tak Sesuai Aturan, Sejumlah KPM Mengaku Rugi

Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 mengamanatkan dengan jelas trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pejalan kaki. Dengan demikian aktivitas perdagangan tidak boleh menggunakan trotoar.

“Perda 7 masih berlaku tentang ketertiban umum. Trotoar, badan jalan, jembatan penyebrangan orang, halte itu tidak boleh untuk berdagang,” tandasnya.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
EastFood Indonesia 2026 Bidik 20 Ribu Pengunjung, Perkuat Posisi Jatim sebagai Pusat Industri Pangan Indonesia Timur
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB