Pemerhati Kebijakan Publik: Soal Taksi Gelap, Sekretaris Dishub Sampang Diduga Tak Paham Regulasi

- Admin

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Yulis Juwaidi mengaku masih kesulitan menertibkan angkutan gelap yang dikenal dengan sebutan taksi gelap yang mangkal di sejumlah jalan protokol di Bumi Bahari.

Menanggapi pernyataan tersebut, aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Abdul Azis Agus Priyanto dalam surat terbukanya mengatakan, maraknya taksi gelap menjadi PR tahunan yang belum dicarikan solusi konkrit oleh pemkab setempat dalam hal ini OPD teknis, yakni Dishub selaku regulation angkutan jalan di Sampang.

“Sekretaris Dishub dalam memberikan statement di media adalah salah satu cerminan kapasitas maupun kapabilitas seorang pejabat, sebab pernyataan itu bukan atas nama pribadi atau jabatan yang melekat. Tetapi, mewakili kelembagaan selaku pelaksana teknis,” tutur Aziz, Rabu (07/04/2021).

Baca Juga:  Pegadaian Syariah di Kabupaten Sampang Gelar Seminar Arrum Haji, Ini Kemudahan yang Bakal Didapat Nasabah

Menurut Aziz, selain tidak memahami azas berlakunya suatu aturan hukum perundang-undangan. Sekretaris Dishub bahkan diduga tidak siap selaku eksekutor sekaligus regulator dalam mengatur penyelenggaraan angkutan orang.

“Sebagaimana diatur pada pasal 3 dan pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” imbuhnya.

Dijelaskannya, jika pemkab belum bisa menyiapkan sarana angkutan umum, maka bisa melibatkan badan hukum atau masyarakat dalam memberikan pelayanan angkutan kepada masyarakat sebagaimana diatur pada pasal 7 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam pelibatan masyarakat secara khusus, itu sudah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah terbentuk pada setiap kabupaten/kota maupun provinsi,” urainya.

Baca Juga:  Dangdutan Saat PPKM Darurat, Warga Taddan Camplong Ini Digiring ke Pengadilan Negeri Sampang

Namun, selama ini, dirinya belum melihat pelibatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam pengambilan kebijakan di daerah terkait angkutan jalan. Padahal, esensi dibentuknya forum itu, sebagai sarana masukan dari masyarakat terkait dengan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan.

“Selain itu, juga sebagai sarana konsultasi publik untuk setiap kegiatan yang berdampak luas kepada masyarakat. Bahkan juga bisa memberikan rekomendasi dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan daerah,” paparnya.

Menurutnya, dengan adanya penegakan hukum, akan cukup efektif untuk mengurai kesemrawutan arus lalu lintas terutama di sepanjang jalan Teuku Umar hingga di sekitar Terminal dengan mengembalikan fungsi terminal sebagai sarana transit dan merubah plat kendaraan dari plat hitam ke plat kuning.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Kabupaten Malang, Getaran Terasa Hingga ke Sampang

Selanjutnya, kata Aziz, para pemilik taksi gelap harus melakukan uji kir kendaraan sesuai regulasi dan bahkan ini menjadi bagian terobosan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai visi dan misi Bupati dengan tetap melakukan inovasi demi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas).

“Artinya dari uraian saya diatas sudah jelas bahwa tidak ada kevakuman aturan hukum di dalam mengatur penyelenggaraan angkutan jalan dan orang sepanjang di daerah belum menyiapkan aturan pelaksanaan yang lebih teknis lagi,” tandasnya.

Berita Terkait

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru