Pemerhati Kebijakan Publik: Soal Taksi Gelap, Sekretaris Dishub Sampang Diduga Tak Paham Regulasi

- Admin

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Yulis Juwaidi mengaku masih kesulitan menertibkan angkutan gelap yang dikenal dengan sebutan taksi gelap yang mangkal di sejumlah jalan protokol di Bumi Bahari.

Menanggapi pernyataan tersebut, aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Abdul Azis Agus Priyanto dalam surat terbukanya mengatakan, maraknya taksi gelap menjadi PR tahunan yang belum dicarikan solusi konkrit oleh pemkab setempat dalam hal ini OPD teknis, yakni Dishub selaku regulation angkutan jalan di Sampang.

“Sekretaris Dishub dalam memberikan statement di media adalah salah satu cerminan kapasitas maupun kapabilitas seorang pejabat, sebab pernyataan itu bukan atas nama pribadi atau jabatan yang melekat. Tetapi, mewakili kelembagaan selaku pelaksana teknis,” tutur Aziz, Rabu (07/04/2021).

Baca Juga:  Korban Duga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kasus Pembakaran 2 Mobil dan 2 Motor di Banyuates Sampang

Menurut Aziz, selain tidak memahami azas berlakunya suatu aturan hukum perundang-undangan. Sekretaris Dishub bahkan diduga tidak siap selaku eksekutor sekaligus regulator dalam mengatur penyelenggaraan angkutan orang.

“Sebagaimana diatur pada pasal 3 dan pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” imbuhnya.

Dijelaskannya, jika pemkab belum bisa menyiapkan sarana angkutan umum, maka bisa melibatkan badan hukum atau masyarakat dalam memberikan pelayanan angkutan kepada masyarakat sebagaimana diatur pada pasal 7 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam pelibatan masyarakat secara khusus, itu sudah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah terbentuk pada setiap kabupaten/kota maupun provinsi,” urainya.

Baca Juga:  Ramainya Pasar Pangan Murah Pemprov Jatim di Magetan

Namun, selama ini, dirinya belum melihat pelibatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam pengambilan kebijakan di daerah terkait angkutan jalan. Padahal, esensi dibentuknya forum itu, sebagai sarana masukan dari masyarakat terkait dengan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan.

“Selain itu, juga sebagai sarana konsultasi publik untuk setiap kegiatan yang berdampak luas kepada masyarakat. Bahkan juga bisa memberikan rekomendasi dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan daerah,” paparnya.

Menurutnya, dengan adanya penegakan hukum, akan cukup efektif untuk mengurai kesemrawutan arus lalu lintas terutama di sepanjang jalan Teuku Umar hingga di sekitar Terminal dengan mengembalikan fungsi terminal sebagai sarana transit dan merubah plat kendaraan dari plat hitam ke plat kuning.

Baca Juga:  Video Viral Pesta Pernikahan dan Dangdutan di Pemakaman Umum, Ternyata Ini Lokasinya

Selanjutnya, kata Aziz, para pemilik taksi gelap harus melakukan uji kir kendaraan sesuai regulasi dan bahkan ini menjadi bagian terobosan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai visi dan misi Bupati dengan tetap melakukan inovasi demi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas).

“Artinya dari uraian saya diatas sudah jelas bahwa tidak ada kevakuman aturan hukum di dalam mengatur penyelenggaraan angkutan jalan dan orang sepanjang di daerah belum menyiapkan aturan pelaksanaan yang lebih teknis lagi,” tandasnya.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB