Pemerhati Kebijakan Publik: Soal Taksi Gelap, Sekretaris Dishub Sampang Diduga Tak Paham Regulasi

- Admin

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Yulis Juwaidi mengaku masih kesulitan menertibkan angkutan gelap yang dikenal dengan sebutan taksi gelap yang mangkal di sejumlah jalan protokol di Bumi Bahari.

Menanggapi pernyataan tersebut, aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Abdul Azis Agus Priyanto dalam surat terbukanya mengatakan, maraknya taksi gelap menjadi PR tahunan yang belum dicarikan solusi konkrit oleh pemkab setempat dalam hal ini OPD teknis, yakni Dishub selaku regulation angkutan jalan di Sampang.

“Sekretaris Dishub dalam memberikan statement di media adalah salah satu cerminan kapasitas maupun kapabilitas seorang pejabat, sebab pernyataan itu bukan atas nama pribadi atau jabatan yang melekat. Tetapi, mewakili kelembagaan selaku pelaksana teknis,” tutur Aziz, Rabu (07/04/2021).

Baca Juga:  Duh, Masih Ada Minimarket di Sampang Jual Minyak Goreng dengan Harga Mahal

Menurut Aziz, selain tidak memahami azas berlakunya suatu aturan hukum perundang-undangan. Sekretaris Dishub bahkan diduga tidak siap selaku eksekutor sekaligus regulator dalam mengatur penyelenggaraan angkutan orang.

“Sebagaimana diatur pada pasal 3 dan pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” imbuhnya.

Dijelaskannya, jika pemkab belum bisa menyiapkan sarana angkutan umum, maka bisa melibatkan badan hukum atau masyarakat dalam memberikan pelayanan angkutan kepada masyarakat sebagaimana diatur pada pasal 7 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam pelibatan masyarakat secara khusus, itu sudah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah terbentuk pada setiap kabupaten/kota maupun provinsi,” urainya.

Baca Juga:  Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Air PDAM di Camplong Sampang Tak Mengalir dan Sering Mati Hidup

Namun, selama ini, dirinya belum melihat pelibatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam pengambilan kebijakan di daerah terkait angkutan jalan. Padahal, esensi dibentuknya forum itu, sebagai sarana masukan dari masyarakat terkait dengan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan.

“Selain itu, juga sebagai sarana konsultasi publik untuk setiap kegiatan yang berdampak luas kepada masyarakat. Bahkan juga bisa memberikan rekomendasi dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan daerah,” paparnya.

Menurutnya, dengan adanya penegakan hukum, akan cukup efektif untuk mengurai kesemrawutan arus lalu lintas terutama di sepanjang jalan Teuku Umar hingga di sekitar Terminal dengan mengembalikan fungsi terminal sebagai sarana transit dan merubah plat kendaraan dari plat hitam ke plat kuning.

Baca Juga:  Dua Tersangka Curanmor Digelandang Polisi Kangayan

Selanjutnya, kata Aziz, para pemilik taksi gelap harus melakukan uji kir kendaraan sesuai regulasi dan bahkan ini menjadi bagian terobosan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai visi dan misi Bupati dengan tetap melakukan inovasi demi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas).

“Artinya dari uraian saya diatas sudah jelas bahwa tidak ada kevakuman aturan hukum di dalam mengatur penyelenggaraan angkutan jalan dan orang sepanjang di daerah belum menyiapkan aturan pelaksanaan yang lebih teknis lagi,” tandasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru