Oknum LSM di Sampang yang Kena OTT Bawa Lencana Lembaga KPK, Dirwaster L-KPK DPD Jawa Timur Angkat Bicara

- Admin

Jumat, 26 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Sampang, Madura, Jawa Timur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) usai bertransaksi dengan korban.

Informasi yang diterima suarabangsa.co.id, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 19.400.000, handphone dan juga lencana Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK). Kini keduanya diamankan di Mapolres setempat.

Dua pelaku bernama Amir Hamzah (38) warga Jalan Pahlawan gang V, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang dan H Riski (42) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang. Keduanya pengurus LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI).

Baca Juga:  Amankan Pelaku Narkoba dan Pelaku Pemalsu STNK, Anggota Ditlantas Mendapat Penghargaan

Menanggapi kejadian tersebut, Dirwaster Lembaga KPK DPD Jawa Timur Habib Gila angkat bicara. Habib Gila mengklarifikasi, bahwa salah satu dari pelaku memang pernah menjadi anggota L-KPK, tetapi sudah di nonaktifkan dan diberhentikan secara tidak hormat.

“Salah satu pelaku pemerasan itu dulu memang pernah menjadi anggota L-KPK, tapi kurang lebih satu setengah tahun lalu dia sudah diberhentikan secara tidak hormat. Kemarin, saya juga langsung klarifikasi ke Polres Sampang,” tegas Habib.

Saat disinggung soal keberadaan atribut yang masih ada di tangan pelaku, Habib berasalan bahwa anggota yang sudah di copot atau di nonaktifkan, jika diminta untuk mengembalikan semua atribut maupun lencana serta Id Card lembaganya tersebut bermacam alasan.

Baca Juga:  Geger, Warga Sokobanah Sampang Temukan Mayat Diduga Korban Pembacokan

“Saya sudah meminta semua yang berkaitan dengan Lembaga KPK, baik itu atribut, lencana dan Id Card bagi yang sudah keluar atau di nonaktifkan. Tetapi, terkadang mereka banyak alasan,” akunya.

Habib menambahkan, bahwa lembaganya sudah resmi terdaftar di Kemenkum Ham sehingga berbadan hukum jelas dan sesuai aturan.

“Tujuan kami meminta mengembalikan semua atribut itu agar tidak di salahgunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru