SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur bersama jajaran Polres, Dishub dan Diskopindag melakukan Sosialisasi Penertiban PKL di Jalan Sikatan sekitar Pasar Srimangunan.
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan mereka dianggap mengganggu arus lalu lintas, selain itu guna menerapkan protokol Covid-19 fisical distancing guna mencegah penularannya. Selain PKL, tempat parkir dilokasi itu juga akan dialihkan ke tempat lain.
Informasi yang diperoleh suarabangsa.co.id, para pedagang yang bakal ditertibkan, diantaranya merupakan pedagang keliling menggunakan gerobogan. Sehingga, mereka diminta untuk geser lokasi yang tidak menganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto mengatakan, saat ini Satpol PP memberikan sosialisasi agar PKL tidak berjualan di sisi kanan kiri jalan sikatan.
“Hari ini kita berikan sosialisasi dulu. Kalau besok mereka tetap tidak pindah, akan kita tertibkan. Karena mereka berjalan di trotoar dan membuat pembeli parkir di jalan, sehingga macet,” jelasnya, Kamis (18/02/2021).
Suharto berharap, kedepannya para PKL dapat berjualan dengan tertib atau tidak mengganggu ketertiban umum. Ini lantaran bahu jalan memang tidak boleh untuk jualan. Apalagi, acapkali membuat macet jika ada pembeli yang parkir.
“Kami berharap para PKL ini dapat menggelar dagangannya di sepanjang jalan di sebelah timur Pasar Srimangunan agar tidak menggangu arus lalu lintas dan pengguna jalan,” tandasnya.